Sebuah pukulan telak bagi institusi kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar (Mabes) Polri.
- Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sedang diperiksa di Mabes Polri.
- Pemeriksaan terkait dugaan penerimaan dana Rp1 miliar dari bandar narkoba.
- AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya.
- AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk sebagai Pelaksana (Plt) Kapolres Bima Kota.
- Kasus ini berawal dari penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
- AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Detil Pemeriksaan dan Penonaktifan Kapolres Bima Kota
Sumber Pewarta Warga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro berpusat pada dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar. Dana ini diduga berasal dari seorang bandar narkoba yang telah diidentifikasi bernama Koko Erwin alias EK. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2), mengutip informasi dari Antara.
Demi menjamin kelancaran dan objektivitas proses investigasi, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi dinonaktifkan dari posisinya sebagai Kapolres Bima Kota. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kombes Kholid. Sebagai langkah strategis, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, telah ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Pelaksana (Plt) Kapolres Bima Kota. Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga roda organisasi kepolisian tetap berjalan efektif di wilayah tersebut.
Akar Masalah: Kasus Narkoba yang Melibatkan Kasat Narkoba
Munculnya sorotan publik dan penyelidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro tidak terlepas dari kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dugaan keterlibatan AKBP Didik muncul ketika penyelidikan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga diterima dari Koko Erwin, yang diketahui sebagai bandar narkoba. Koko Erwin, menurut hasil penyidikan Polda NTB, merupakan sumber pasokan sabu-sabu seberat 488 gram yang berhasil ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi. Lokasi penemuan barang bukti tersebut berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, sebuah fakta yang semakin memperumit persoalan.
Sanksi Tegas untuk AKP Malaungi
Buntut dari kasus narkoba yang melibatkannya, AKP Malaungi tidak hanya berstatus sebagai tersangka. Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan pada hari Senin (9/2). Sanksi PTDH ini menunjukkan ketegasan institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, terutama dalam kasus pemberantasan narkoba.























