Pembangunan Jembatan Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, kini membuka lembaran baru. Setelah terganjal verifikasi program Inpres Jalan Daerah (IJD) akibat keterbatasan anggaran, proyek vital ini berpotensi dilanjutkan melalui jalur diskresi Menteri Pekerjaan Umum (PU), memberikan harapan baru bagi konektivitas antara Makassar, Gowa, dan Takalar.
- Jembatan Barombong gagal masuk program IJD karena usulan anggaran Pemerintah Kota Makassar yang mencapai lebih dari Rp300 miliar melampaui batas maksimal Rp100 miliar per pemerintah daerah dalam program tersebut.
- Opsi pembangunan melalui diskresi Menteri PU kini terbuka, memungkinkan proyek dilanjutkan jika dinilai mendesak dan layak.
- Kolaborasi multi-pihak, termasuk pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan swasta, menjadi kunci percepatan pembangunan jembatan kembar ini.
- Pemkot Makassar menargetkan persiapan pembebasan lahan seluas 3 hektare rampung pada Juni 2026, dengan alokasi Rp100 miliar dari APBD 2027.
Kronologi dan Keputusan Pembangunan Jembatan Barombong
Kabar baik datang dari Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PU Sulawesi Selatan, Indra Cahya Kusuma, mengenai nasib Jembatan Barombong. Proyek yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Takalar ini, yang sebelumnya terhambat, kini memiliki peluang untuk direalisasikan.
Mengapa Jembatan Barombong Gagal Masuk Program IJD?
Indra Cahya Kusuma menjelaskan secara gamblang akar permasalahan Jembatan Barombong tidak terverifikasi dalam Program Inpres Jalan Daerah (IJD). Batasan anggaran yang ketat menjadi tembok penghalang utama. Program IJD memiliki ketentuan investasi maksimal Rp100 miliar untuk satu pemerintah daerah, dengan setiap kegiatan proyek dibatasi hingga Rp50 miliar. Pemerintah Kota Makassar mengajukan usulan untuk membangun jembatan kembar sepanjang 300 meter, sebuah infrastruktur krusial untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi akibat keterbatasan jembatan eksisting. Namun, anggaran yang diusulkan Pemkot Makassar menembus angka lebih dari Rp300 miliar, jauh melampaui alokasi maksimal yang diperkenankan dalam program IJD.
“Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan maksimum secara total kegiatan Rp100 miliar, sehingga saat diinput di dalam aplikasi SiTIA (Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur), sementara masih ter-pending (tertunda), karena memang tidak lolos sistem seperti ini,” terang Indra saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.
Opsi Pembangunan Melalui Diskresi Menteri PU
Meskipun Jembatan Barombong tidak lolos dalam seleksi IJD, pintu pembangunan belum sepenuhnya tertutup. Indra Cahya Kusuma menguraikan bahwa jalur alternatif yang memungkinkan adalah melalui mekanisme diskresi Menteri Pekerjaan Umum. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas untuk mempertimbangkan proyek-proyek strategis yang mungkin tidak sepenuhnya terakomodasi oleh program reguler.
“Opsi lainnya, tetap kita input di dalam usulan dari daerah. Nanti, usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam IJD, bisa masuk ke dalam misalnya diskresi Pak Menteri dan sebagainya,” jelasnya. Hal ini menyiratkan bahwa jika Jembatan Barombong dinilai memiliki urgensi dan kelayakan yang tinggi untuk dilanjutkan, persetujuan melalui diskresi Menteri PU akan menjadi jalan keluar yang krusial.
Kolaborasi Multi Pihak untuk Percepatan Pembangunan
Lebih jauh, Indra Cahya Kusuma menekankan bahwa pembangunan jembatan kembar ini tidak hanya bergantung pada satu skema pendanaan. Ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta pelibatan sektor swasta. Kolaborasi ini, menurut hemat saya sebagai seorang yang telah lama berkecimpung di dunia infrastruktur, adalah kunci untuk mengatasi kompleksitas pendanaan dan pelaksanaan proyek besar.
Rencana detail desain awal akan disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar, yang kemudian akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi. Pemkot Makassar juga berkomitmen penuh untuk membantu proses pembebasan lahan di sisi selatan. Sementara itu, untuk sisi utara, rencana melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) menunjukkan sinergi yang kuat antara publik dan privat.
“Jadi, ada kolaborasi antara berbagai pihak. Secara program bagus, ada kolaborasi antara swasta, pemerintah daerah atau pemkot, ada juga pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Namun kembali lagi, persetujuannya ke diskresi Pak Menteri kalau mau ditangani oleh Kementerian PU,” papar Indra.
Target dan Persiapan Pembebasan Lahan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung percepatan pembangunan Jembatan Barombong. Ia mengonfirmasi bahwa diskusi dengan Pemprov Sulsel terus berjalan intensif. Target utama saat ini adalah menyelesaikan tahap persiapan lahan pada Juni 2026.
Untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan lancar dan transparan, serta meminimalkan potensi masalah hukum di kemudian hari, tim apraisal profesional telah diturunkan. Tugas mereka adalah menentukan nilai ganti rugi secara objektif, sekaligus memverifikasi legalitas kepemilikan tanah. Keterlibatan aparat penegak hukum (APH) juga menjadi langkah preventif untuk menjamin proses berjalan aman dan sesuai koridor hukum.
Secara keseluruhan, lahan yang direncanakan untuk dibebaskan memiliki luas sekitar 3 hektare, membentang sepanjang 800 meter untuk proyek jembatan. Anggaran sebesar Rp100 miliar telah dialokasikan dari APBD 2027 untuk keperluan pembebasan lahan ini.
“Pada dasarnya Pemerintah Kota Makassar siap mendukung segala kebutuhan, baik data, aturan maupun administrasi yang diinginkan oleh pemerintah provinsi untuk kami siapkan,” tegas Munafri, menunjukkan komitmen penuh pemerintah kota dalam mewujudkan jembatan yang sangat dinantikan ini.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: Budi S.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























