Wartakita.id, MAKASSAR – BadanPendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan sosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Hotel Ashyra Makassar, Rabu (26/3/2019).
Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk para BPHTB di Kota Makassar.
Menurutnya, setiap tahunnya selalu menjadi persoalan. Soalnya Pemkot mau melakukan penataan, namun masih ada kendala. Sehingga dampak pada peningkatan pendapat.
“Selain peningkatan pendapatan, juga masyarakat harus tau ini. Kenapa?, kita bertambah pertumbuhan oleh sebab itu mensyaratkan harus taat kebijakan kewajiban pajak,” ujarnya.
Diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Oleh sebab itu, lanjut mantan Kadisnaker Makassar itu, dilaksanakan kegiatan ini dia berharap ke depannya ada sesuatu yang dilakukan baik secara tradisional maupun hal-hal yang lain.
“Artinya, inovasi mereka adalah zonasi zonasi wilayah tersebut harus dilihat dari nilai terendah kelebihan-kelebihan itu ditetapkan melalui apa nilai yang paling sesuai,” katanya.
Dia menambahkan, penyelenggara otonomi daerah bentuknya telah memberi angin segar bagi daerah untuk membangun daerahnya masing-masing.
Dimana, daerah yang memiliki kebutuhan yang diharapkan akan semakin berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional daerah telah memberikan banyak perubahan.
“Khususnya bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik demokrasi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.