Jumat, 25 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik

by Redaktur
28/11/2025
in Hukum & Keadilan, Nasional, Politik
Reading Time: 5 mins read
A A
gugurnya-hgu-190-tahun_wartakita.id

Wartakita.id, JAKARTA — Ambisi besar sering kali menabrak tembok konstitusi yang kokoh. Itulah yang terjadi pada skema pertanahan super-insentif yang semula ditawarkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Angka “190 tahun”—yang sempat menjadi gula-gula manis bagi pemodal global—kini resmi dihapus dari papan catur pembangunan ibu kota baru.

Jumat, 21 November 2025, menjadi momen pivotal bagi sejarah hukum agraria nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Dayak. Inti putusannya tegas: pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dinilai berlebihan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan berpotensi melanggar kedaulatan negara atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Keputusan ini memaksa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk memutar otak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan sigap menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata kembali legal ground atau dasar hukum penggunaan lahan di IKN.

Namun, di balik bahasa birokrasi “penataan kembali”, tersimpan pertarungan kompleks antara kepastian hukum bagi investor, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, dan target politik 2028 yang tak bisa ditawar.

Koreksi Konstitusional: Mengapa 190 Tahun Itu “Haram”?

Angka 190 tahun untuk HGU bukanlah angka sembarangan. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN (sebelum dibatalkan sebagian pasal-pasalnya), durasi ini dirancang sebagai skema dua siklus: 95 tahun pertama, yang bisa diperpanjang 95 tahun lagi. Tujuannya jelas: memberikan rasa aman jangka panjang bagi investor yang mau membenamkan triliunan rupiah di hutan Kalimantan.

Namun, bagi Majelis Hakim MK, durasi ini melampaui kewajaran penguasaan negara dan mengebiri hak rakyat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN harus dikembalikan pada rezim hukum agraria nasional yang berlaku umum.

“Pemberian hak yang terlalu lama berpeluang mengurangi kendali negara atas tanah,” demikian bunyi pertimbangan hukum yang menjadi lonceng kematian bagi skema 190 tahun tersebut. MK memerintahkan kembali ke skema “normal”: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun (total 95 tahun dengan evaluasi ketat).

Bagi Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, pemohon uji materiil, putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat adat. Kuasa hukum mereka, Leonardo Hamonagan, sejak awal persidangan pada Maret 2025 telah memperingatkan bahwa durasi super-panjang itu adalah resep konflik masa depan.

“Bayangkan jika tanah ulayat dikunci konsesi perusahaan selama hampir dua abad. Itu sama dengan menghilangkan hak masyarakat adat selama tiga hingga empat generasi,” ujar Leonardo. Potensi penyerobotan tanah dan konflik horizontal menjadi alasan kuat mengapa privilege ini harus digugurkan.

Respons Istana: Menjaga Iklim Investasi Tanpa Melanggar Konstitusi

Pemerintah kini berada di posisi terjepit. Di satu sisi, mereka harus mematuhi putusan final dan mengikat dari MK. Di sisi lain, mereka harus meyakinkan investor bahwa IKN tetaplah proyek yang bankable.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons dengan nada optimistis namun hati-hati. “Ya, nanti tentu legal ground-nya akan ditata kembali,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum pengganti. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa parlemen bersama Kementerian ATR/BPN siap melakukan evaluasi total.

“Kami enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait masa sewa yang menabrak putusan MK,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. Ini sinyal bahwa DPR tidak akan mengambil risiko politik dengan mencoba menghidupkan kembali aturan 190 tahun lewat manuver legislasi lain.

Tantangan terbesarnya adalah transitional provision atau aturan peralihan. Aria Bima menyoroti pentingnya kejelasan status bagi investor yang sudah terlanjur masuk dengan janji skema lama (existing) versus investor baru. “Jangan sampai terjadi kontraksi,” katanya. Ketidakpastian inilah yang menjadi musuh utama iklim investasi, bukan sekadar durasi tahunnya.

Target 2028: IKN Sebagai Ibu Kota Politik

Di tengah turbulensi hukum pertanahan ini, Presiden Prabowo Subianto justru menaikkan taruhan. Ia tidak ingin IKN hanya menjadi kota administratif, melainkan pusat gravitasi politik.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), visi ini dipertegas. “Pak Prabowo meminta agar IKN menjadi ibu kota politik pada 2028,” ungkap Airlangga.

Ini berarti dalam tiga tahun ke depan (2025-2028), fokus pembangunan akan bergeser drastis. Jika sebelumnya infrastruktur dasar (jalan, air, listrik) menjadi prioritas, kini giliran Kompleks Parlemen (DPR/MPR/DPD) dan lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) yang dikebut.

Logikanya sederhana: IKN baru benar-benar menjadi “Ibu Kota” jika keputusan politik nasional dibuat di sana. Tanpa kehadiran lembaga legislatif dan yudikatif, IKN hanyalah kota satelit pemerintahan eksekutif.

BACA JUGA:

Respon Mengejutkan Purbaya Yudhi Sadewa Usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Era Prabowo

Mensesneg Tegas Bantah Isu Haji Isam Jadi Koordinator Karhutla, Sebut Tidak Benar

IKN Nusantara: Revolusi Transportasi Publik dengan Kereta Otonom Tanpa Rel, Emisi Nol dan Efisiensi Tinggi

Tukin TNI-Kemhan Naik: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes? Istana Beri Penjelasan, Ini Poin Pentingnya

Namun, ambisi “Ibu Kota Politik” ini sangat bergantung pada penyelesaian masalah tanah tadi. Gedung parlemen yang megah tidak akan memiliki legitimasi moral jika berdiri di atas tanah yang sengketa atau tanah yang aturan hukumnya masih diperdebatkan.

Analisis Strategis: Keseimbangan Baru

Putusan MK ini sejatinya adalah “berkah tersembunyi” (blessing in disguise) bagi pemerintahan Prabowo.

Pertama, ia memberikan legitimasi moral bahwa pembangunan IKN tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar konstitusi. Koreksi ini penting untuk meredam kritik dari aktivis agraria dan lingkungan.

Kedua, ini memaksa investor untuk lebih serius. Investor yang benar-benar bonafide biasanya lebih mementingkan kepastian hukum (legal certainty) dan stabilitas politik daripada sekadar durasi HGU yang tidak masuk akal. Skema 95 tahun (sesuai UU Pokok Agraria) sebenarnya sudah sangat kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.

Ke depan, “pekerjaan rumah” terbesar ada di Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN. Mereka harus memastikan proses transisi aturan ini berjalan mulus. Evaluasi perpanjangan HGU/HGB harus transparan, tidak berbelit-belit, namun tetap ketat menjaga kedaulatan negara.

Indonesia sedang belajar bahwa membangun peradaban baru tidak bisa dilakukan dengan jalan pintas hukum. IKN akan tetap berdiri, bukan karena HGU 190 tahun, tetapi karena kepastian hukum yang adil bagi investor dan rakyat.

Tertarik mendalami hukum pertanahan di Indonesia? Pelajari lebih lanjut melalui buku “Hukum Agraria Indonesia Edisi ke-2” yang tersedia di marketplace.

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: hukum agrariaIKNIKN 2025IKN NusantaraInvestasi IKNKalimantan TimurKebijakan PublikPembangunan IKNPrabowo SubiantoPutusan MKTanah AdatTata Negara
Share15Tweet10Send

ARTIKEL TERKAIT

Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Paradoks Desentralisasi 2026: Mengapa Anggaran Daerah Dipangkas demi Program Populis Pusat?

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Siklus Anggaran Politis dan Korupsi Rp279 Triliun: Saat Uang Rakyat Jadi Ongkos ‘Elit’ yang Hidup dalam Siklus 5 Tahunan

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Kualitas Layanan Publik Stagnan: Mengurai Korupsi, Siklus Politis, dan Absennya Keadilan Pajak

28/07/2026
Gugurnya ‘Privilege’ 190 Tahun: Menata Ulang Fondasi Agraria IKN di Tengah ‘Repurpose’ jadi Ibu Kota Politik - Featured

Pendarahan Cukai Rp60 Triliun: Siapa yang Diuntungkan dari Sindikat Rokok Ilegal?

27/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Startup Teknologi Pertanian Sulsel Raih Pendanaan Seri A Rp 50 Miliar dari VC Singapura

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.