Sebanyak 10.992 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menghadapi penundaan pencairan gaji mereka hingga awal September 2026. Keterlambatan ini bukan karena defisit anggaran, melainkan tersendatnya administrasi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) krusial.
- Total ASN Terdampak: 10.992 orang (PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu).
- Status Anggaran: Kas daerah sehat, anggaran gaji tersedia dalam DPA dan bersifat wajib.
- Penyebab Utama: Sumbatan administratif pada proses rekonsiliasi (*cut-off*) di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa.
- Kendala Teknis: Menunggu klarifikasi BKN dan konsultasi Biro Hukum Pemprov Sulsel.
- Dampak Sistemik: Menghambat sinkronisasi SIPD-RI dan proses pembayaran gaji.
- Solusi Cepat: Plt Sekda memerintahkan Plt Sekretaris DPRD untuk segera terbitkan Berita Acara Rekonsiliasi mandiri.
Ribuan ASN Gowa Menanti Gaji Akibat Kendala Administratif di Sekretariat DPRD
Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah bergulat dengan isu keterlambatan pembayaran gaji bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga 6 September 2026, sebanyak 10.992 ASN tersebut belum menerima hak finansial mereka. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Firdaus, memastikan bahwa situasi ini tidak mencerminkan adanya krisis keuangan daerah atau kebijakan kontroversial dari Bupati.
Sebaliknya, Firdaus secara tegas menyatakan bahwa akar permasalahan terletak pada sumbatan administratif yang terjadi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Kondisi kas daerah, menurutnya, sangat sehat dan siap untuk memproses pembayaran gaji. Namun, kendala teknis dan administratif spesifik di Sekretariat DPRD telah menghambat kelancaran proses pencairan gaji sesuai jadwal yang semestinya.
Detail Kronologi dan Dampak Keterlambatan Gaji ASN Gowa
Permasalahan ini secara langsung memengaruhi 10.992 ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu. Hingga tanggal yang disebutkan, gaji mereka belum dapat dicairkan. Firdaus merinci bahwa salah satu titik krusial yang menjadi hambatan adalah proses rekonsiliasi atau cut-off di tingkat Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa. Hingga kini, masih terdapat satu unit kerja di sekretariat tersebut yang belum menyelesaikan proses cut-off. Penyebab tertundanya proses ini adalah penantian klarifikasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan perlunya konsultasi mendalam dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penegasan Ketersediaan Anggaran dan Kewenangan Pejabat Administrasi
Firdaus tidak henti-hentinya menekankan bahwa isu keterlambatan ini sama sekali tidak terkait dengan kekosongan anggaran. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji seluruh ASN telah tersedia secara memadai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Belanja untuk gaji pegawai merupakan pos anggaran yang bersifat wajib dan mengikat, sehingga ketersediaannya seharusnya tidak menjadi masalah. Ia juga memberikan klarifikasi penting mengenai kewenangan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dalam urusan administrasi pemerintahan. Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN, Plt dan Plh memiliki otoritas penuh untuk menjalankan tugas-tugas administratif yang bersifat rutin, termasuk dalam hal transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional.
Langkah Solutif dan Tindak Lanjut Pemkab Gowa
Keterlambatan proses cut-off di Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa teridentifikasi telah memberikan dampak negatif terhadap sinkronisasi sistem digital Sistem Informasi Pemerintah Daerah – Reformasi Industri (SIPD-RI). Hal ini secara langsung menghambat proses pembayaran gaji ASN. Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan komitmennya untuk tidak membiarkan hak puluhan ribu pegawainya tertahan akibat kendala yang dialami oleh satu unit kerja. Untuk mengatasi situasi genting ini, Pemerintah Kabupaten Gowa bergerak cepat mengambil langkah-langkah administratif yang tegas. Plt Sekda, didampingi oleh Plt Inspektur Daerah, telah mengeluarkan instruksi kepada Plt Sekretaris DPRD. Instruksi tersebut adalah untuk segera menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri. Langkah ini diambil agar proses pembayaran gaji dapat segera dilanjutkan secara bertahap dan diselesaikan secepatnya, memastikan para ASN menerima hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut.
Kontributor: MA. Untung
Penyunting: RR. Nur























