Kamis, 10 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Nasional

Fatwa MUI No.38 Tidak Berarti Mengubah Status Halal Menjadi Haram

Terdapat kesalahpahaman mengenai makna fatwa tersebut yang beredar di masyarakat.

by Redaktur
14/11/2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
bagaimana memilih daging segar dan halal

bagaimana memilih daging segar dan halal

JAKARTA – Berita mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel telah menjadi perhatian publik. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat mengenai jenis produk yang dimaksud.

Seperti yang diketahui, boikot terhadap produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Namun, MUI menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai makna fatwa tersebut yang beredar di masyarakat.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak berarti mengubah status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi dengan Israel.

“Status kehalalan produk tidak berubah baik dari segi status maupun fungsinya selama persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/11/2023). Dia juga menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan berdasarkan Ketetapan Halal MUI. Oleh karena itu, status halal secara substansi masih tetap berlaku.

Dalam hal ini, Muti juga menjelaskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan haram adalah segala bentuk dukungan terhadap serangan Israel terhadap Palestina.

“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina,” ujar Muti. Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. “Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” jelasnya.

MUI mengimbau umat Muslim secara umum untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat Muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan. Berikut ini adalah 3 rekomendasi MUI:

1. Umat Muslim diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

3. Umat Muslim diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas larangan dan anjuran yang disampaikan oleh MUI. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan membantu korban tragedi kemanusiaan di sana.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Tragedi Sound Horeg di Jatim: Tiga Nyawa Melayang, MUI Jatim Mendesak Polisi Turun Tangan

Israel Minta Dukungan AS untuk Usir Warga Palestina dari Gaza: Ancaman Kemanusiaan dan Politik

Bagaimana Norwegia ‘Menampar’ FIFA dengan Diplomasi Keberanian di Panggung Global

PBB Ungkap Pola Mengerikan: Bayi dan Anak-anak Diduga Sengaja Ditargetkan dalam Serangan Israel di Gaza

Laporan PBB: Israel Diduga Sengaja Targetkan Anak-anak Gaza, Menuju Genosida

Tags: Fatwa MUIhalalharamIsraelPalestina
Share6Tweet4Send

ARTIKEL TERKAIT

Fatwa MUI No.38 Tidak Berarti Mengubah Status Halal Menjadi Haram - Featured

Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

28/06/2026
pesta-babi-2

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
img-1777232492-c0434ba7e4668f69

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
d37c81f0-afec-46f0-af7f-4b5b8d66853e

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
img-1773324706-e6b519d0a7426472

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
tanker-2

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
img-1771867006-5e1d6e4e13a49eff

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
img-1772547877-275d7818d8f65cc2

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Antrean BBM Makassar: Benarkah Lonjakan Permintaan, Bukan Kelangkaan?

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • BREAKING NEWS: 8 Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak Pasca Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Polda Sulsel Bergerak: Selidiki Kelangkaan BBM Subsidi, Tak Ada Ampun untuk Penimbun

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Asap Pekat dari Gardu Listrik Pasar Baru: Analisis Mendalam Penanganan PLN

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sorotan Antrean Truk Berdrum Kosong di SPBU Makassar: Indikasi Korupsi Solar Subsidi?

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
crew-cut-fade_tn
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.