
WartaKita.id – Di sebuah desa kecil di lereng Gunung Ciremai, Jawa Barat, ada sebuah peristiwa yang mengubah cara masyarakat memandang hukum. Bukan soal vonis berat atau hukuman penjara, tapi tentang maaf, rekonsiliasi, dan kedamaian. Inilah kisah sukses penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di Desa SukaMaju, yang kini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa hadir dengan hati.
Dari Konflik ke Rekonsiliasi: Awal Mula yang Tak Terduga
Semuanya bermula dari perselisihan antara dua keluarga besar di desa itu. Seorang remaja, Dodi (17), kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya, Pak Jajang, karena butuh uang untuk biaya pengobatan ibunya. Polisi cepat bertindak, Dodi ditahan, dan kasusnya terancam masuk ranah pidana.
Namun, alih-alih langsung menyeret Dodi ke pengadilan, Kepala Desa SukaMaju, bersama Bhabinkamtibmas dan tokoh adat, mengusulkan pendekatan berbeda: restorative justice.
“Kita tahu Dodi bukan penjahat. Ia anak baik, hanya terdesak keadaan,” ujar Kepala Desa, Pak Dedi, kepada WartaKita.id.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice bukan konsep asing, tapi penerapannya di tingkat komunitas masih jarang. Berbeda dengan sistem peradilan pidana yang fokus pada hukuman, restorative justice menekankan pada:
- Pemulihan korban
- Pertanggungjawaban pelaku
- Rekonsiliasi antar pihak
- Pemulihan hubungan sosial
Di Indonesia, pendekatan ini mulai digaungkan oleh Kejaksaan Agung sejak 2022, terutama untuk kasus ringan, anak, dan pelanggaran yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses yang Penuh Haru: Pertemuan di Balai Desa
Pada suatu malam, di balai desa yang diterangi lampu minyak, digelar musyawarah adat restoratif. Hadir Pak Jajang (korban), Dodi dan orang tuanya, tokoh agama, RT/RW, serta perwakilan kepolisian.
Dodi diminta menjelaskan niat dan alasan di balik tindakannya. Ia menangis, meminta maaf, dan bersedia mengganti rugi sepeda motor dengan cara mencicil dari hasil kerjanya di warung kopi milik warga.
Pak Jajang, yang awalnya marah, akhirnya luluh. “Saya lihat matanya. Ia benar-benar menyesal. Saya juga punya anak seusianya,” katanya.
Setelah diskusi panjang, kesepakatan tercapai:
- Dodi tidak dituntut pidana.
- Ia wajib mengganti rugi secara bertahap.
- Harus mengikuti bimbingan moral dari tokoh agama selama 6 bulan.
- Menjadi relawan kebersihan desa sebagai bentuk pemulihan sosial.
Kejaksaan Negeri Kuningan, yang meninjau kasus ini, akhirnya menghentikan penuntutan berdasarkan asas restorative justice.
Tantangan di Awal: Ragu, Curiga, dan Keraguan
Namun, jalan menuju rekonsiliasi tidak selalu mulus. Beberapa warga awalnya meragukan:
“Kalau begini terus, nanti orang jadi seenaknya mencuri, bilang ‘maaf’, lalu bebas?”
Ada juga kekhawatiran bahwa korban dirugikan secara hukum, atau pelaku tidak benar-benar jera.
Namun, tokoh adat dan aparat desa terus menjelaskan: restorative justice bukan pembiaran, tapi proses bertanggung jawab yang lebih manusiawi. Dan hasilnya? Perlahan, kepercayaan tumbuh.
Hasil Nyata: Damai, Kompak, dan Lebih Peduli
Dua tahun setelah kejadian, Desa SukaMaju mencatat perubahan yang luar biasa:
- Tidak ada lagi kasus pencurian serupa – warga lebih percaya pada penyelesaian musyawarah.
- Dodi kini menjadi pemuda produktif, bekerja di bengkel motor dan membantu ibunya berjualan.
- Komunitas lebih erat – konflik sekarang lebih sering diselesaikan lewat rembuk desa daripada laporan polisi.
- Anggaran keamanan desa berkurang, karena jumlah pelaporan menurun 40%.
“Kami bukan mengabaikan hukum, tapi menggunakan hukum dengan cara yang lebih bijaksana,” kata Bhabinkamtibmas setempat.
Pelajaran dari SukaMaju: Hukum Bisa Berwajah Ramah
Kisah Desa SukaMaju mengajarkan kita bahwa:
- Hukum tidak selalu harus keras – kadang, rekonsiliasi lebih efektif daripada penjara.
- Komunitas punya kekuatan besar – jika didukung oleh tokoh adat, agama, dan aparat, perdamaian bisa tercapai.
- Anak dan pelaku pertama kali layak diberi kesempatan – rehabilitasi lebih penting daripada hukuman.
- Restorative justice hemat biaya, cepat, dan berkelanjutan – cocok untuk penyelesaian konflik ringan di tingkat lokal.
Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Manusiawi
Kasus di Desa SukaMaju kini menjadi pilot project program restorative justice di Jawa Barat. Banyak desa mulai meniru model ini, terutama untuk kasus seperti penganiayaan ringan, pencurian kecil, atau konflik antar tetangga.
Pemerintah pun mulai mendorong integrasi restorative justice dalam sistem peradilan nasional, terutama bagi pelaku anak dan kasus dengan kerugian minimal.
Penutup: Keadilan yang Menyatukan, Bukan Memisahkan
Di tengah sistem hukum yang sering terasa kaku dan jauh dari rakyat, restorative justice hadir sebagai harapan. Ia mengingatkan kita bahwa hukum sejatinya bukan hanya soal menang-kalah, tapi soal memulihkan hubungan, mengembalikan martabat, dan membangun kedamaian.
Seperti kata Pak Dedi, Kepala Desa SukaMaju:
“Kami tidak butuh penjara untuk membuat desa aman. Kami butuh saling memahami. Dan itu dimulai dari satu keputusan: memilih damai.”
#RestorativeJustice #KeadilanRestoratif #HukumIndonesia #KonflikTanpaPenjara #DesaMandiri #WartaKitaHukum #KeadilanManusiawi #MusyawarahDesa #PerlindunganAnak






















