Wartakita.id, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui UPT PBB melaksanakan Distribusi SPPT secara serentak ke 15 Kecamatan.
Distribusi SPPT serempak ini digelar sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Muh Ambar Sallatu, Rabu (6/4/2022).
Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB, kata dia, silakan mendatangi kantor kelurahan masing-masing untuk mengambil SPPT Tahun Pajak 2022.
“Setelah ini pihak kecamatan akan mendistribusikan ke kantor kelurahan masing-masing,” ucapnya. (*)