Wartakita.id – Bencana banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memunculkan kekhawatiran serius bagi puluhan ribu calon jemaah haji. Potensi kegagalan keberangkatan pada tahun 2026 kini membayangi, memaksa mereka bergeser ke daftar tunggu tahun 2027.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, secara tegas membuka kemungkinan adanya pergeseran kuota haji. Akumulasi sekitar 20 ribu kursi dari ketiga provinsi yang terdampak bencana tersebut, berpotensi dialihkan ke provinsi lain.
Situasi ini berdampak langsung pada rencana keberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2026. “Kalau toh nanti sampai hari tertentu pelunasan belum bisa terlunasi, ada kemungkinan kita tawarkan ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/12/2025).
Perpanjangan Tenggat Waktu Pelunasan
Menyikapi kondisi darurat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk memperpanjang batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Sebelumnya, jadwal pelunasan ditetapkan mulai 24 November hingga 24 Desember 2025. Kini, tenggat waktu tersebut diundur hingga pertengahan Januari 2026.
Tingkat pencapaian pelunasan Bipih di tiga provinsi yang terdampak bencana menjadi indikator utama dalam pengambilan kebijakan selanjutnya. Kebijakan pengalihan kuota haji ini sangat bergantung pada perkembangan situasi di lapangan.
Detail Kuota dan Tingkat Pelunasan
Total kuota haji yang dimiliki ketiga provinsi tersebut meliputi:
- Aceh: 5.426 kursi
- Sumatera Utara: 5.913 kursi
- Sumatera Barat: 3.928 kursi
Tingkat pelunasan Bipih per data yang disampaikan Menteri Irfan menunjukkan variasi:
- Sumatera Utara: 60 persen
- Aceh: 51 persen
- Sumatera Barat: 69 persen
Pemerintah berupaya keras untuk memastikan ibadah haji tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, penyesuaian jadwal menjadi opsi yang tak terhindarkan, terutama bagi daerah-daerah yang mengalami musibah.
Payung Hukum Perubahan Kebijakan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan pentingnya payung hukum dalam setiap perubahan kebijakan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengalihan kuota yang tidak terserap akibat bencana memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Besaran ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, dengan porsi pelunasan oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.807, sementara sisanya ditutup oleh subsidi pemerintah.
Proyeksi Musim Haji 2026
Musim haji 2026 diproyeksikan akan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah semua calon jemaah haji dari ketiga provinsi pasti gagal berangkat tahun 2026?
Belum tentu. Kegagalan keberangkatan sangat bergantung pada tingkat pelunasan Bipih hingga batas waktu yang ditentukan dan perkembangan situasi pasca-bencana. Ada peluang kuota tetap terserap jika pelunasan berjalan baik.
2. Jika kuota dialihkan, kapan calon jemaah yang terdampak bisa berangkat?
Calon jemaah yang kuotanya dialihkan kemungkinan besar akan masuk dalam daftar tunggu untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2027.
3. Berapa total kuota haji yang terancam dialihkan?
Total kuota yang berpotensi dialihkan dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah sekitar 20 ribu kursi.
4. Mengapa pelunasan Bipih diperpanjang?
Pelunasan diperpanjang karena bencana banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut menyulitkan calon jemaah untuk menyelesaikan pembayaran tepat waktu.
5. Bagaimana jika calon jemaah tidak bisa melunasi Bipih meskipun sudah diperpanjang?
Jika setelah perpanjangan pelunasan tetap tidak terpenuhi, maka kuota dari daerah tersebut akan dipertimbangkan untuk dialihkan ke provinsi lain dan jemaah akan masuk daftar tunggu untuk tahun berikutnya (2027).
6. Apakah ada kemungkinan biaya haji naik akibat kondisi ini?
Saat ini, BPIH 2026 sudah ditetapkan dan cenderung turun. Namun, implikasi jangka panjang terhadap pengelolaan dana haji dan subsidi pemerintah masih perlu dipantau perkembangannya.
Keputusan mengenai kuota haji adalah langkah krusial yang diambil demi keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. Situasi pasca-bencana ini menjadi pengingat akan pentingnya adaptasi dan kesiapan dalam menghadapi berbagai kondisi tak terduga.























