Wartakita.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto hadiri rapat tim kajian keberatan atas lokasi rencana pembangunan jalur kereta api Makassar – Pare pare (Segmen E).
Rapat yang dimediasi pemerintah propinsi Sulsel, dipimpin langsung Sekprov Sulsel, Abdul hayat Gani. diikuti stakeholder terkait, Bertempat diruang rapat Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel. Selasa (21/6/2022).
Danny menjelaskan, mengenai lahan Pemkot yang tersandung oleh pembebasan lahan, pasalnya kata Danny, lahan yang tadinya ada empat sekarang jadi lima, karena sebelumnya lahan fasum dianggap tidak keberatan oleh Pemkot Makassar.
“Yang di PIP Itu kan, sudah punya pemerintah kota, karena kita sudah serahkan yang kita punya. Harusnya kita dipanggil juga untuk bicara,”kata Danny usai menggelar rapat.
“Masa tanah kita, kita tidak dipanggil bicara. Ini langsung diblok-blok. Ini kan komersil. Apakah penyertaan aset itu atau apa. Ini masalah negara, ada aturan hukumnya,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Danny juga mempertanyakan penetapan stasiun yang terletak di Lantebung, yang menurutnya penempatannya tanpa alasan.
“Tidak ada alasannya, stasiunnya ditetapkan di Lantebung, bagaimana kira-kira begitu. Ke terminal saja dengan besarnya seperti tu, orang tidak mau ke terminal, apalagi mau ke Lantebung, kita ini perencana, kita tahu itu, disini kita menyamakan pikiran. Insyallah ketemu. solusinya sudah, sama -sama kita naik ke atas, mengenai elevated,” jelasnya.
Sementara itu Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan persoalannya adalah masalah tehnis, karena dalam pertemuan ini, pak wali menjelaskan solusi program kegiatan jalur dari semua aspek.
“Tadi itu pak wali menjelaskan dan melihat semua aspek, mulai dari perencanaan kota, perencanaan dari strategis nasional, kepentingan masyarakat. Sehingga mengerucut sebuah keputusan yang berkualitas untuk bersama sama menghindari konflik sosial. Dari semua itu kita sudah bersepakat pak walikota juga, kita akan tunda sedikit. Untuk selanjutnya kebutuhan statis ini kembali kepada Kemenhub,” tutupnya. (*)