Wartakita.id JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI meluncurkan nomor khusus berbasis aplikasi whatsapp untuk melayani pengaduan konsumen dalam rangka Bulan Pengaduan Konsumen. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, pengaduan, dan melaporkan hal-hal penting yang dialami konsumen ke nomor 0853 1111 1010 dengan aplikasi messenger whatsapp.
“Bulan Pengaduan Konsumen bertujuan mengetahui berbagai permasalahan konsumen terkait berbagai isu yang dialami konsumen sekaligus menjadi pijakan dalam membuat kebijakan perlindungan konsumen,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Widodo, di Jakarta.
Program ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tergerak menyampaikan berbagai keluhan apabila merasa dirugikan. ”Kami berharap masyarakat ikut mengawasi produk barang dan/atau jasa yang beredar di pasar,” jelasnya.
Widodo menjelaskan, keberdayaan konsumen perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2015 yang dilaksanakan di 13 lokasi di Indonesia, perilaku komplain konsumen masih relatif rendah, yaitu rata-rata 11,14 dari nilai 100.
Kegiatan Bulan Pengaduan Konsumen yang menyongsong Harkonas (Hari Konsumen Nasional) ini mengangkat tema-tema tertentu setiap bulannya dari Februari hingga April.
Pada Februari, yaitu terkait produk handphone dan produk elektronik. Sementara bulan Maret, terkait e-commerce, keuangan syariah, dan penandaan SNI.
Bulan April, fokus pada masalah yang terkait SPBU, penandaan label, dan kelengkapan manual serta garansi dalam Bahasa Indonesia.
Tema-tema tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mendorong konsumen mengadukan kerugian yang dialami. Namun demikian, Widodo menegaskan bahwa pengaduan-pengaduan di luar tema-tema tersebut tetap akan ditindaklanjuti seperti yang sebelumnya rutin dilakukan.
“Dampak jangka panjang yang diharapkan ialah konsumen akan menjadi lebih kritis dan pelaku usaha akan lebih baik dan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Kami mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan Bulan Pengaduan Konsumen ini sebaik-baiknya,” terang Widodo.
Ditjen PKTN Kemendag akan bekerja sama dengan sejumlah instansi, asosiasi, dan lembaga perlindungan konsumen untuk menyelesaikan berbagai pengaduan. Ditjen PKTN Kemendag juga melakukan workshop untuk membahas isu-isu yang bersifat massal.
Kontak Pengaduan
Kemendag melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN memfasilitasi kontak pengaduan dan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang tidak sesuai ketentuan melalui:
- Whatsapp : 0853 1111 1010
- Hotline : 021 3441839
- Email : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
- Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
- Mobile Apps*
*Khusus Mobile Apps, mulai beroperasi per 1 Maret 2016, dapat diunduh melalui play store/app store dengan kata kunci “Pengaduan Konsumen”.