Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 19 Januari 2026, di Madiun, Jawa Timur.
Poin Penting:
- Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah Maidi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
- Kasus ini diduga terkait dugaan ‘uang jatah’ atau fee proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
- Sebanyak 15 orang diamankan, sembilan di antaranya termasuk Maidi dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
- KPK telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kronologi Penangkapan dan Peningkatan Status Perkara
Operasi senyap tim KPK pada Senin, 19 Januari 2026, berhasil mengamankan total 15 orang di Madiun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, Wali Kota Madiun Maidi turut diamankan bersama delapan orang lainnya. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah turut disita dalam operasi ini.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, sembilan orang, termasuk Maidi, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut. Keesokan harinya, Selasa, 20 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara, status penyelidikan telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu, status hukum para pihak yang diamankan juga telah ditetapkan dalam kurun waktu 1×24 jam pasca penangkapan.
Modus Dugaan Korupsi
Perkara yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik ‘uang jatah’ atau imbalan atas proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
OTT terhadap Maidi ini menjadi kasus kedua yang ditangani KPK di awal tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.























