Kasus dugaan gratifikasi kembali menyeret pejabat publik. Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan imbalan terkait proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar.
Kronologi Lengkap Dugaan Gratifikasi Wali Kota Madiun
KPK merinci modus operandi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Madiun. Melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Negah, Maidi diduga meminta ‘fee’ sebesar 6% dari total nilai proyek tersebut. Nilai ini diperkirakan mencapai angka fantastis, mengingat proyek pemeliharaan jalan itu sendiri bernilai Rp 5,1 miliar.
Detail Permintaan Fee dan Negosiasi
Namun, upaya permintaan ‘fee’ 6% tersebut dilaporkan tidak sepenuhnya mulus. Pihak penyedia jasa atau kontraktor yang dituju diduga hanya sanggup memberikan imbalan sebesar 4% dari nilai proyek. Angka 4% ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 juta. Laporan mengenai kesepakatan yang terjadi antara Maidi dan pihak kontraktor ini kemudian disampaikan oleh Thariq Negah kepada sang Wali Kota.
Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lain
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi. Periode penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total keseluruhan dari dugaan penerimaan gratifikasi di luar kasus proyek jalan ini mencapai Rp 1,1 miliar. Hal ini menunjukkan adanya pola penerimaan gratifikasi yang lebih luas.
Penetapan Tersangka dan Konferensi Pers KPK
Pengumuman mengenai kasus ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun ini menjadi perhatian serius karena menyangkut praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan dan mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.























