Wartakita.id, MAKASSAR – Menjelang bulan suci Ramadan 2019, Pemerintah Kota Makassar, mengingatkan para pengusaha hiburan agar penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar.
Menindak lanjuti instruksi Walikota Makassar, sebagi Dinas terkait. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Makassar, Andi Karunrung menegaskan semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dilarang beroperasi.
“Kami mengingatkan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam ( THM) di Makassar untuk menutup aktivitas bisnisnya memasuki bulan Ramadan tahun ini. Mulai tanggal 4 jam 02 malam,” ujarnya Kamis (2/5/2019).
Menurut Andika, dalam setiap Ramadan pemerintah baik Provinsi maupun Kab/ Kota selalu menerbitkan aturan terkait penutupan aktivitas hiburan dunia malam saat memasuki bulan suci bagi umat Islam tersebut.
“Biasa Pemerintah menerbitkan aturan H-3 sebelum puasa, THM wajib tutup sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sangat mengharapkan, agar seluruh usaha Industri Pariwisata di kota Makassar agar mentaati aturan Perda yang berlaku. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tim pembinaan dan pengawasan, akan dijalankan oleh tim penegakan Perda Pariwisata, yakni Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Dinas Perindag, Perisinan, Pariwisata, Disnaker, dll. Semoga bulan Ramadhan tahun ini, dapat terlaksana dengan hikmat dan khusyuk bagi ummat Islam yang menjalankannya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, usaha Hiburan di kota Makassar kurang lebih 200 usaha. Pemkot Makassar melalui Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh THM.
Adapun kafe-kafe retso boleh beroperasi hanya saja waktu dan ketentuannya diatur melalui surat edaran pula. (yad)