Wartakita.id – MAKASSAR- Transaksi jual beli online, bakal menjadi target penerimaan pajak dari sektor e-commerce.Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara), Neil Maldrin Noor, mengungkapkan, transaksi penjualan online saat ini semakin diminati, sehingga pertumbuhannya cukup pesat. Neil mengaku belum tahu sistem penarikan pajaknya, namun kemungkina besar akan diarahkan kepada Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai nilai barang yang dijual.
“Tapi ini baru dibahas, sebab e commerce belum maksimal penagihannya,” ujar Neil saat media gathering, di Black Canyon Pattimura, kemarin.Selain toko online, beberapa unit usaha dan perorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), juga akan dilakukan identifikasi. Potensi penerimaan pajak di Sulsel kata dia, cukup besar, sehingga identifikasi dini dilakukan demi mencapai target pendapatan pajak yang mencapai Rp15 triliun tahun ini.”Sektor e commerce, unit usaha dan perorangan jadi target potensi pajak tahun ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain memaksimalkan potensi pajak, pihaknya juga akan memperketat sistem penagihan pajak yang cukup besar jumlahnya. Salah satu upayanya jelas Neil, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, perbankan dan Kemenkumham. Koordinasi itu terkait upaya hukum dan pemblokiran rekening. “Kerjasama ini juga melibatkan intelijen untuk mengejar wajib pajak yang nakal,” bebernya.
Dalam sistem penagihan pajak yang tak bisa tertagih, kata Neil, pihaknya menerapkan penyitaan aset dan pemblokiran rekening wajib pajak. Jika wajib pajak sudah kehabisan aset dan rekening sudah kosong, kata Neil, pihaknya akan memberlakukan opsi penyanderaan (Gijzeling) lalu dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Upaya kami tersebut legal, sebab dilindungi undang-undang. Wajib pajak bisa bebas setelah melunasi utangnya,” beber Neil.
Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Pajak (P2) Kanwil DJP Sultanbatara, Aris Bamba, menambahkan, tunggakan pajak setiap tahunnya mencapai Rp600 milyar lebih. Tunggakan tersebut jelasnya, belum terbayar sampai saat ini, padahal pihaknya telah memutihkan denda dari nilai tunggakannya. “Kita terus lakukan upaya pendekatan agar mereka mau melunasi utang-utangnya,” tutur Aris.
Sementara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time kata Aris, belum banyak dimanfaatkan waji pajak. Hal itu dikarenakan, masyarakat belum memahami sistem digital di era serba canggih seperti saat ini. “Padahal cukup mudah, bayar pajak cukup di handphone saja. Teknologi ini untuk mengurangi jumlah tunggakan,” bebernya.