Minggu, 11 Oktober 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus

by Warteknet
25/12/2025
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1766622526-911c68bfafed1b10

Wartakita.id – Perubahan regulasi pertanahan per 2 Februari 2026 akan menggeser status sejumlah surat tanah adat. Aturan baru ini penting diketahui untuk menghindari kebingungan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan Anda.

Mulai tahun 2026, berbagai jenis surat tanah yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan secara turun-temurun, terancam tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemberlakuan penuh aturan ini memberikan batas waktu lima tahun sejak PP tersebut terbit, yang berarti akhir dari masa berlaku dokumen-dokumen lama pada awal Februari 2026.

Ketidakberlakuan ini berlaku bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan namun belum didaftarkan sesuai ketentuan terbaru. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan transparan terkait kepemilikan tanah di Indonesia.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Menanggapi potensi kebingungan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan klarifikasi. Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen adat yang bukan berupa sertifikat tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah setelah batas waktu yang ditentukan.

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai petunjuk lokasi ketika proses pendaftaran tanah sedang berlangsung, bukan sebagai alas hak kepemilikan yang definitif. Beliau menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan pada era sebelumnya, bukan alat bukti kepemilikan yang legal.

Beberapa jenis surat tanah yang masuk dalam kategori tidak berlaku mulai 2026 antara lain:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Selain potensi ketidakjelasan status hukum, surat tanah adat juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat memicu konflik serta sengketa pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, peralihan ke dokumen yang lebih kuat menjadi krusial.

Mengapa Dokumen Ini Tidak Berlaku?

Arie Satya Dwipraja menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen-dokumen lama ini pada dasarnya adalah produk administrasi perpajakan pada masanya. Tujuannya bukan untuk membuktikan kepemilikan secara yuridis, melainkan untuk kepentingan pencatatan pajak. Hal ini tentu berbeda dengan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, surat tanah adat juga berpotensi menimbulkan kerancuan dan sengketa karena basis datanya yang tidak terpusat dan mudah dipalsukan. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus bukti kepemilikan yang sah.

Disarankan Segera Konversi Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kementerian ATR/BPN sangat mengimbau seluruh masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen tanah adat untuk segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” ujar Arie. Pemerintah juga terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Penting untuk dicatat, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa perlu bergantung pada jasa kuasa hukum, sehingga meminimalkan biaya.

Tanah Anda Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memberikan penegasan penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai tanah berstatus girik atau surat adat yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil alih oleh negara adalah tidak benar.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi. Selama tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh pemiliknya, serta keberadaannya jelas, negara tidak akan melakukan pengambilalihan.

Asnaedi justru berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengamankan hak kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi. “Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah. Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.

FAQ Seputar Surat Tanah yang Tidak Berlaku

Apakah semua surat tanah adat tidak berlaku pada 2026?

Tidak semua. Hanya surat tanah adat yang belum didaftarkan dan bukan merupakan sertifikat yang akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan definitif mulai 2 Februari 2026.

Apa konsekuensi jika saya tidak mengurus sertifikat hingga 2026?

Surat tanah non-sertifikat Anda tidak akan lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Meskipun tidak diambil negara, Anda akan kesulitan membuktikan kepemilikan secara hukum jika terjadi sengketa atau transaksi jual beli.

Bagaimana cara mendaftarkan tanah girik menjadi SHM?

Anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN setempat, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti surat girik, bukti pembayaran PBB, KTP, dan KK. Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan.

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Pastikan 58 SHGB di Pagar Laut Tangerang Tidak Dicabut

Apakah program PTSL masih berjalan?

Ya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus dijalankan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah?

Sertifikat tanah yang sah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan di setiap daerah.

Memahami perubahan regulasi ini adalah langkah awal yang krusial. Segera periksa dokumen kepemilikan tanah Anda dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan hak Anda sebelum batas waktu 2026 tiba. Kepastian hukum atas tanah adalah investasi masa depan yang tak ternilai.

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: aturan pertanahangirikhak milikkementerian atrbpnpendaftaran tanahsertifikat tanahsurat tanahtidak berlaku 2026
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Seorang tokoh politik dari partai PKB duduk di kantor formalnya, di sekitar berkas hukum dan meja besar dengan telepon dan komputer. Wajah tokoh tersebut menunjukkan ekspresi serius dan fokus. Latar b

PKB Menunggu Putusan MK Sebelum Menentukan Posisi Terhadap Wacana Pemakzulan Gibran

10/10/2026
AI Visual: Putusan MK: Frasa "Tidak Langsung" dalam Pasal Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkonstitusional, Ruang Tafsir Subjektif Tertutup

Presiden Jokowi: Isu Pemakzulan Gibran Harus Dikaji Berdasarkan Hukum

10/10/2026
Letkol Arman being escorted by military personnel outside his residence in Cijantung, Jakarta Timur, following his detention by Mabes TNI for a suspected gambling operation from his home.

Letkol Arman Ditahan Mabes TNI, Rumah Dinasnya Diduga Jadi Markas Judi Online

10/10/2026
Polisi menangkap tersangka perkelahian di minimarket Kembangan Utara, Jakarta Barat, dengan latar belakang kota malam hari

Adu Jago di Minimarket Kembangan Jakbar: Satu Tewas, Satu Ditangkap

10/10/2026
Sebuah pertemuan serius di ruang komisi DPR dengan MA. Untung duduk di meja besar, memimpin diskusi tentang penyelidikan kasus rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas latihan judo. Di sekitarnya

Komisi I DPR Ingatkan TNI: Usut Tuntas Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judol

10/10/2026
Seorang pejabat pemerintah berdiri di balik meja dengan layar besar menampilkan tarif cek kesehatan haji. Seorang pria bernama MA. Untung dan kelompok orang lain mendengarkan dengan cermat dan mencata

Pemerintah Rilis Tarif Cek Kesehatan Haji, Pengetatan Syarat Kesehatan Jemaah

10/10/2026
Politisi MA. Untung berdiri di depan layar besar yang menampilkan logo Mahkamah Konstitusi. Dia mengepal dokumen dan tampak serius dengan ekspresi yang memikirkan. Latar belakang menunjukkan ruang par

Bambang Pacul: Proses MK Ijazah Gibran Belum Sampai ke MPR

09/10/2026
garis-polisi

Perampokan Sadis di Bekasi: Bos Rongsok Dianiaya, Uang Rp100 Juta Raib

09/10/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kalla Toyota Palopo Sukses Rebut Hati Komunitas Lewat “Padel with Toyota Hybrid”

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ole Romeny Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia dengan Jersey Marselino

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Gibran Rakabuming Raka Terganjal Syarat Pendidikan untuk Pilpres 2029

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Hoaks: Prabowo Beri Hadiah Rp 5 Triliun dan Mobil untuk Timnas

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BMKG: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Oktober 2026, Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kejati Kaltara Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp759,4 Miliar di Bank Digital Milik Negara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru Antisipasi Kenaikan PTKP

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Peringatan Dini Cuaca BMKG 9-10 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ribuan Warga Mataram Sambut Meriah Bintang MotoGP dalam Riders Parade

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.