Selasa, 13 Januari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus

by Warteknet
25/12/2025
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Utama

Wartakita.id – Perubahan regulasi pertanahan per 2 Februari 2026 akan menggeser status sejumlah surat tanah adat. Aturan baru ini penting diketahui untuk menghindari kebingungan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan Anda.

Mulai tahun 2026, berbagai jenis surat tanah yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan secara turun-temurun, terancam tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemberlakuan penuh aturan ini memberikan batas waktu lima tahun sejak PP tersebut terbit, yang berarti akhir dari masa berlaku dokumen-dokumen lama pada awal Februari 2026.

Ketidakberlakuan ini berlaku bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan namun belum didaftarkan sesuai ketentuan terbaru. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan transparan terkait kepemilikan tanah di Indonesia.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Menanggapi potensi kebingungan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan klarifikasi. Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen adat yang bukan berupa sertifikat tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah setelah batas waktu yang ditentukan.

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai petunjuk lokasi ketika proses pendaftaran tanah sedang berlangsung, bukan sebagai alas hak kepemilikan yang definitif. Beliau menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan pada era sebelumnya, bukan alat bukti kepemilikan yang legal.

Beberapa jenis surat tanah yang masuk dalam kategori tidak berlaku mulai 2026 antara lain:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Selain potensi ketidakjelasan status hukum, surat tanah adat juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat memicu konflik serta sengketa pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, peralihan ke dokumen yang lebih kuat menjadi krusial.

Mengapa Dokumen Ini Tidak Berlaku?

Arie Satya Dwipraja menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen-dokumen lama ini pada dasarnya adalah produk administrasi perpajakan pada masanya. Tujuannya bukan untuk membuktikan kepemilikan secara yuridis, melainkan untuk kepentingan pencatatan pajak. Hal ini tentu berbeda dengan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, surat tanah adat juga berpotensi menimbulkan kerancuan dan sengketa karena basis datanya yang tidak terpusat dan mudah dipalsukan. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus bukti kepemilikan yang sah.

Disarankan Segera Konversi Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kementerian ATR/BPN sangat mengimbau seluruh masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen tanah adat untuk segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” ujar Arie. Pemerintah juga terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Penting untuk dicatat, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa perlu bergantung pada jasa kuasa hukum, sehingga meminimalkan biaya.

Tanah Anda Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memberikan penegasan penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai tanah berstatus girik atau surat adat yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil alih oleh negara adalah tidak benar.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi. Selama tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh pemiliknya, serta keberadaannya jelas, negara tidak akan melakukan pengambilalihan.

Asnaedi justru berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengamankan hak kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi. “Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah. Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.

FAQ Seputar Surat Tanah yang Tidak Berlaku

Apakah semua surat tanah adat tidak berlaku pada 2026?

Tidak semua. Hanya surat tanah adat yang belum didaftarkan dan bukan merupakan sertifikat yang akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan definitif mulai 2 Februari 2026.

Apa konsekuensi jika saya tidak mengurus sertifikat hingga 2026?

Surat tanah non-sertifikat Anda tidak akan lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Meskipun tidak diambil negara, Anda akan kesulitan membuktikan kepemilikan secara hukum jika terjadi sengketa atau transaksi jual beli.

Bagaimana cara mendaftarkan tanah girik menjadi SHM?

Anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN setempat, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti surat girik, bukti pembayaran PBB, KTP, dan KK. Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan.

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Pastikan 58 SHGB di Pagar Laut Tangerang Tidak Dicabut

Apakah program PTSL masih berjalan?

Ya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus dijalankan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah?

Sertifikat tanah yang sah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan di setiap daerah.

Memahami perubahan regulasi ini adalah langkah awal yang krusial. Segera periksa dokumen kepemilikan tanah Anda dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan hak Anda sebelum batas waktu 2026 tiba. Kepastian hukum atas tanah adalah investasi masa depan yang tak ternilai.

Tags: aturan pertanahangirikhak milikkementerian atrbpnpendaftaran tanahsertifikat tanahsurat tanahtidak berlaku 2026
Share6Tweet4Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Siapkan Insentif Distribusi Pangan untuk Atasi Ketimpangan Harga di Daerah Terpencil - Utama

Pemerintah Siapkan Insentif Distribusi Pangan untuk Atasi Ketimpangan Harga di Daerah Terpencil

13/01/2026
Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini - Utama

Malaysia & Indonesia Blokir Grok AI: Respons Cepat atas Ancaman Deepfake Seksual dan Langkah xAI Terkini

13/01/2026
Kabar Gaji PNS 2026: Realita vs. Wacana Kenaikan, Ini Rincian Terbaru - Utama

Kabar Gaji PNS 2026: Realita vs. Wacana Kenaikan, Ini Rincian Terbaru

13/01/2026
Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis - Utama

Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Rp246 Miliar Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis

13/01/2026
Siklon Senyar Menguak Kerentanan Aceh: Jejak Kolonialisme dan Pembangunan Pascakolonial - Utama

Siklon Senyar Menguak Kerentanan Aceh: Jejak Kolonialisme dan Pembangunan Pascakolonial

12/01/2026
Super Flu di AS dan Tren Kesehatan Global: Fakta, Bukan Panik - Utama

Super Flu di AS dan Tren Kesehatan Global: Fakta, Bukan Panik

12/01/2026
Ancaman Trump: Greenland di Persimpangan Jalan, UE Siapkan Sanksi, Dunia Bereaksi - Utama

Ancaman Trump: Greenland di Persimpangan Jalan, UE Siapkan Sanksi, Dunia Bereaksi

12/01/2026
Wrap-Up Sepekan: Skandal Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Kritik Pandji, dan Duka Banjir Nasional - Utama

Wrap-Up Sepekan: Skandal Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Kritik Pandji, dan Duka Banjir Nasional

12/01/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Fenomena Cahaya Biru dan Gempa Beruntun di Aceh: Kronologi dan Penjelasan Ilmiah - Utama

    Fenomena Cahaya Biru dan Gempa Beruntun di Aceh: Kronologi dan Penjelasan Ilmiah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mens Rea, Pandji, dan Kita yang Lebih Memuja Sopan Santun Ketimbang Kebenaran

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Banjir Bandang dan Longsor Terjang Halmahera Barat Maluku Utara, 2 Warga Tewas dan Puluhan Rumah Rusak

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Banjir Melanda Indonesia 12 Januari 2026: Daftar Wilayah Terdampak dan Dampaknya

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Sistem Pertahanan Rusia Gagal Total di Venezuela, Kata Menhan AS

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3827 shares
    Share 1531 Tweet 957
  • Heboh Sumur Bor di Bangkalan Keluarkan Cairan Diduga Minyak Mentah, Warga Berbondong-bondong Melihat

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • 47 Gempa Guncang Indonesia dalam 10 Jam pada 11 Januari 2026: Laporan Lengkap BMKG

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gugatan Lahan GOR Sudiang Makassar: Proyek Stadion Rp 674 M Terancam?

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Vonis Bebas Driver Ojol Setelah 6 Bulan Dipenjara: Keadilan yang Tertunda dan Tuntutan Ganti Rugi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB - Utama

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan - Utama
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern - Utama
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026 - Utama
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas - Utama
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda? - Utama
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My - Utama
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming - Utama
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO - Utama
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami - Utama
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus - Utama
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini - Utama
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda - Utama
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.