Selasa, 1 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus

by Warteknet
25/12/2025
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
img-1766622526-911c68bfafed1b10

Wartakita.id – Perubahan regulasi pertanahan per 2 Februari 2026 akan menggeser status sejumlah surat tanah adat. Aturan baru ini penting diketahui untuk menghindari kebingungan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan Anda.

Mulai tahun 2026, berbagai jenis surat tanah yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan secara turun-temurun, terancam tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemberlakuan penuh aturan ini memberikan batas waktu lima tahun sejak PP tersebut terbit, yang berarti akhir dari masa berlaku dokumen-dokumen lama pada awal Februari 2026.

Ketidakberlakuan ini berlaku bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan namun belum didaftarkan sesuai ketentuan terbaru. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan transparan terkait kepemilikan tanah di Indonesia.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Menanggapi potensi kebingungan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan klarifikasi. Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen adat yang bukan berupa sertifikat tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah setelah batas waktu yang ditentukan.

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai petunjuk lokasi ketika proses pendaftaran tanah sedang berlangsung, bukan sebagai alas hak kepemilikan yang definitif. Beliau menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan pada era sebelumnya, bukan alat bukti kepemilikan yang legal.

Beberapa jenis surat tanah yang masuk dalam kategori tidak berlaku mulai 2026 antara lain:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Selain potensi ketidakjelasan status hukum, surat tanah adat juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat memicu konflik serta sengketa pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, peralihan ke dokumen yang lebih kuat menjadi krusial.

Mengapa Dokumen Ini Tidak Berlaku?

Arie Satya Dwipraja menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen-dokumen lama ini pada dasarnya adalah produk administrasi perpajakan pada masanya. Tujuannya bukan untuk membuktikan kepemilikan secara yuridis, melainkan untuk kepentingan pencatatan pajak. Hal ini tentu berbeda dengan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, surat tanah adat juga berpotensi menimbulkan kerancuan dan sengketa karena basis datanya yang tidak terpusat dan mudah dipalsukan. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus bukti kepemilikan yang sah.

Disarankan Segera Konversi Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kementerian ATR/BPN sangat mengimbau seluruh masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen tanah adat untuk segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” ujar Arie. Pemerintah juga terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Penting untuk dicatat, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa perlu bergantung pada jasa kuasa hukum, sehingga meminimalkan biaya.

Tanah Anda Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memberikan penegasan penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai tanah berstatus girik atau surat adat yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil alih oleh negara adalah tidak benar.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi. Selama tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh pemiliknya, serta keberadaannya jelas, negara tidak akan melakukan pengambilalihan.

Asnaedi justru berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengamankan hak kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi. “Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah. Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.

FAQ Seputar Surat Tanah yang Tidak Berlaku

Apakah semua surat tanah adat tidak berlaku pada 2026?

Tidak semua. Hanya surat tanah adat yang belum didaftarkan dan bukan merupakan sertifikat yang akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan definitif mulai 2 Februari 2026.

Apa konsekuensi jika saya tidak mengurus sertifikat hingga 2026?

Surat tanah non-sertifikat Anda tidak akan lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Meskipun tidak diambil negara, Anda akan kesulitan membuktikan kepemilikan secara hukum jika terjadi sengketa atau transaksi jual beli.

Bagaimana cara mendaftarkan tanah girik menjadi SHM?

Anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN setempat, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti surat girik, bukti pembayaran PBB, KTP, dan KK. Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan.

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Pastikan 58 SHGB di Pagar Laut Tangerang Tidak Dicabut

Apakah program PTSL masih berjalan?

Ya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus dijalankan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah?

Sertifikat tanah yang sah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan di setiap daerah.

Memahami perubahan regulasi ini adalah langkah awal yang krusial. Segera periksa dokumen kepemilikan tanah Anda dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan hak Anda sebelum batas waktu 2026 tiba. Kepastian hukum atas tanah adalah investasi masa depan yang tak ternilai.

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: aturan pertanahangirikhak milikkementerian atrbpnpendaftaran tanahsertifikat tanahsurat tanahtidak berlaku 2026
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

KH Miftachul Akhyar Kembali Pimpin PBNU Sebagai Rais Aam Periode 2026-2031

31/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Diatur, Lampaui Korupsi, Termasuk Perdagangan Orang

31/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

RUU Perampasan Aset: 13 Pidana Terancam Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

30/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Kerusuhan Pasca-Demo DPR: 322 Diamankan, 1 Tewas, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan

30/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Kemenkumham Sulbar: Implementasi Nyata Rekomendasi Reformasi Hukum, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

29/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Pengendara Dialihkan Akibat Demonstrasi: Imbauan Jasa Marga

28/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Ayah Tiri di Gowa Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Anak Tiri 17 Tahun Berkali-kali

28/08/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

1.425 Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta demi Kamtibmas Kondusif

27/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Peluang Emas Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027: Syarat Usia dan Jalur Seleksi Terungkap

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kasus Suap Rektor Unsoed: Membongkar Jebakan Narasi ‘From Zero to Hero’ dalam Pemberitaan Wisuda

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Miliarder K-Pop: Intip Kekayaan Bersih Anggota BLACKPINK di Tahun 2026!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
img-1764777491-e442ac7fe1f792b9
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.