Di tengah derasnya arus informasi digital, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara proaktif menyerukan adanya regulasi yang lebih ketat bagi platform digital. Tujuannya jelas: memastikan produsen berita faktual menerima kompensasi yang adil atas karya jurnalistik mereka yang turut dimanfaatkan.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong regulasi kompensasi platform digital untuk konten berita.
- Platform digital seperti YouTube, Meta, dan TikTok menggerus eksistensi media mainstream dan memicu tekanan finansial.
- Perlu perlindungan bagi media mainstream sebagai penyedia informasi terverifikasi untuk mencegah banjir informasi tidak akurat.
- Literasi digital masyarakat menjadi kunci, namun tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran media kredibel.
- Tren global menunjukkan perlunya regulasi kompensasi, seperti di Australia dan Uni Eropa, melampaui Perpres Publisher Rights yang ada.
- Dewan Pers telah mengusulkan skema serupa namun implementasi masih terkendala komitmen platform.
Desakan Regulasi Kompensasi: Menjaga Arus Informasi Faktual
Perkembangan pesat platform digital seperti YouTube, Meta (Instagram dan Facebook), serta TikTok telah mengubah lanskap distribusi informasi secara drastis. Fenomena ini, sebagaimana diungkapkan oleh Sultan Rakib, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel, secara perlahan menggerus dominasi media mainstream yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyajian produk jurnalistik terverifikasi. Saya sendiri sering mengamati bagaimana berita-berita penting yang telah melalui riset mendalam dan verifikasi berjam-jam di meja redaksi kami, dapat dengan mudahnya dikutip dan disebarkan ulang di platform-platform tersebut tanpa atribusi yang jelas, apalagi kompensasi.
Dampak finansial yang dihadapi media arus utama kini semakin terasa. Sultan Rakib secara tegas memperingatkan, jika tren ini dibiarkan berlanjut, masyarakat akan semakin rentan dibanjiri informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya. “Oleh karena itu kami mendorong platform digital untuk memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual yang kontennya turut dimanfaatkan platform,” ujar Sultan Rakib saat Rapat Koordinasi Perumusan Strategi Berbasis Indikator Untuk Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Melalui Literasi Digital di Makassar, sebuah inisiatif yang patut diapresiasi karena menyentuh akar persoalan keberlanjutan pers di era digital ini.
Pentingnya Pilar Kredibilitas dan Gerakan Literasi Digital
Dalam pandangan saya sebagai seorang redaktur senior, media mainstream tetap menjadi tulang punggung penyedia informasi yang dapat dipercaya. Proses verifikasi yang ketat dan mekanisme jurnalistik yang melekat adalah jaminan mutu yang sulit ditandingi oleh konten yang diproduksi secara sporadis di ruang digital. Jika kekuatan ini terkikis, ancaman disinformasi semakin nyata.
Namun demikian, penting untuk diakui bahwa literasi digital masyarakat juga memegang peranan krusial. Kemampuan masyarakat untuk memilah dan mencerna informasi yang masuk menjadi benteng pertahanan kedua. Kombinasi antara media yang bertanggung jawab dan masyarakat yang melek digital adalah fondasi yang kokoh untuk ekosistem informasi yang sehat.
Menuju Keadilan Digital: Mengikuti Jejak Global
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok, bahkan Wikipedia, tidak jarang mengambil atau merujuk informasi dari karya media arus utama. Hal ini menegaskan urgensi adanya regulasi yang mewajibkan mereka memberikan kompensasi. Meskipun Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, Diskominfo Sulsel menilai regulasi ini belum sepenuhnya mencukupi. Diperlukan penguatan hingga ke level undang-undang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Upaya Sulsel ini sejalan dengan tren global. Australia, misalnya, melalui News Media Bargaining Code yang berlaku sejak 2021, telah berhasil mewajibkan platform seperti Google dan Meta untuk bernegosiasi dan memberikan kompensasi kepada perusahaan media. Uni Eropa pun telah menerbitkan EU Copyright Directive (Article 15) yang memberikan hak serupa kepada penerbit pers. Pengalaman mereka dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan, “Ya sampai sekarang belum berjalan belum komit mereka (platform). Tapi ini akan terus kita mantapkan, bahwa ibaratnya, platform punya kapal, media ada di dalamnya, tapi kapal itu ada di laut dan di laut ini milik kita. Ya bayar, gitu.” Pernyataan ini secara lugas menggambarkan inti permasalahan: kesepahaman yang lebih kuat mengenai nilai karya jurnalistik dalam ekosistem digital sangatlah fundamental.
Usulan ini sejatinya ditujukan kepada Dewan Pers dan pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga keberlangsungan ekosistem media nasional. Dewan Pers sendiri telah menginisiasi skema serupa dan menjalin komunikasi dengan platform digital, namun implementasi optimal masih terkendala komitmen platform. Diskusi dan advokasi perlu terus diperkuat agar keadilan digital bukan hanya sekadar wacana, melainkan terwujud dalam kebijakan yang melindungi jurnalisme berkualitas.
Kontributor: M. Ridham
Penyunting: MA. Untung























