Nasib Stadion Barombong di Makassar masih menggantung. Proyek megah senilai ratusan miliar rupiah ini terhenti, menyisakan pertanyaan besar mengenai kejelasan status lahan dan kelanjutan pembangunannya.
Polemik Lahan Stadion Barombong: Akar Masalah yang Belum Terselesaikan
Sejak dimulai tahun 2011, pembangunan Stadion Barombong telah diliputi masalah krusial terkait status lahan. Lahan yang seharusnya dihibahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hingga kini belum tersertifikasi secara resmi. Hal ini menjadi ganjalan utama, meskipun pembangunan fisik stadion terus berjalan menggunakan dana APBN dan APBD dengan total investasi yang tidak sedikit.
Sebagai seorang jurnalis yang telah lama mengamati geliat pembangunan di berbagai daerah, situasi seperti ini kerap kali terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara niat baik hibah dan kerumitan administrasi. Tanpa legalitas lahan yang jelas, aset daerah justru berisiko menjadi obyek sengketa di kemudian hari.
Kronologi dan Perkembangan Proyek yang Terhenti
- Proses hibah lahan dari PT GMTD ke Pemprov Sulsel terhambat oleh persyaratan administrasi yang belum tuntas.
- Pembangunan stadion tetap dilanjutkan tanpa status lahan yang pasti, memakan biaya ratusan miliar rupiah.
- Stadion ini digadang-gadang akan menjadi markas kebanggaan tim PSM Makassar, namun kini kondisinya memprihatinkan.
Suara Legislatif: Pengakuan dan Rencana Tindak Lanjut
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, Yeni Rahman, secara terbuka mengakui adanya kendala. Ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada serah terima lahan yang sah dari PT GMTD ke Pemprov Sulsel, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulsel, Suherman.
“Nanti kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya? Karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan,” ujar Yeni Rahman, menunjukkan adanya upaya legislatif untuk menelisik akar persoalan ini lebih dalam.
Lebih lanjut, Yeni Rahman menyatakan Komisi E akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna mengklarifikasi status kepemilikan Stadion Barombong. Ia juga mengaku tidak memiliki gambaran rinci mengenai detail pengerjaan proyek yang mangkrak ini, karena saat ia menjabat sebagai anggota DPRD, stadion tersebut sudah berdiri tanpa operasional yang jelas.
Kondisi Stadion: Potensi dan Keterbatasan yang Mengkhawatirkan
Hasil pengecekan kualitas oleh peneliti mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Bangunan Stadion Barombong dinilai tidak memenuhi standar kelayakan untuk acara besar, terutama terkait kapasitas penampungan penonton yang tidak memadai. Klaim ketidaktahuan Yeni Rahman mengenai detail administrasi lahan maupun potensi sengketa, semakin menambah kompleksitas persoalan ini.
Peran Kemenpora dan Standar Pembangunan Stadion yang Ideal
Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Mulyani Sri Suhartuti, memberikan pandangannya mengenai keterlibatan Kemenpora dalam pembangunan stadion di daerah. Ia menjelaskan bahwa Kemenpora cenderung jarang dilibatkan dalam pembangunan stadion yang sepenuhnya didanai APBD.
Namun, untuk proyek yang menggunakan APBN, Kemenpora dapat terlibat dari tahap perencanaan hingga pengajuan, meskipun peran pelaksanaannya terbatas karena adanya keterbatasan anggaran. Mulyani menekankan pentingnya pembangunan stadion mengikuti standar internasional, seperti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 tahun 2021 dan regulasi FIFA.
Rekomendasi Kemenpora untuk pembangunan stadion meliputi: keselarasan fokus pembangunan dengan Desain Olahraga Daerah (DOD) dan cabang olahraga unggulan, penyesuaian kapasitas stadion dengan potensi klub lokal serta animo masyarakat, dan penyusunan *business plan* yang jelas untuk mencegah terbengkalainya stadion.
Perlunya revisi terhadap Perpres 12 tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga juga disorot Mulyani. Revisi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih terukur dan optimal bagi perencanaan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di tingkat daerah maupun pusat, demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih baik.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: RR. Nur























