MAKASSAR, WARTAKITA.ID – Eskalasi sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, mencapai puncaknya setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan eksekusi pengosongan. Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK), yang perusahaannya, PT Hadji Kalla, mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut, turun langsung ke lokasi dan menuding adanya praktik mafia tanah yang mendalangi eksekusi. Ia menyebut proses hukum yang dijalankan sebagai “perampokan” yang direkayasa oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak perusahaan Lippo Group.
Peristiwa ini terjadi pada awal November saat juru sita PN Makassar, didukung oleh ratusan aparat gabungan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar, melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Eksekusi ini menjadi sorotan nasional, mempertanyakan kepastian hukum agraria dan supremasi hukum di Indonesia ketika seorang tokoh sekelas Jusuf Kalla pun dapat menghadapi pengambilalihan aset yang dinilainya cacat hukum.
Reaksi Keras Jusuf Kalla: “Ini Perampokan, Bukan Eksekusi”
Dua hari pasca-eksekusi, Jusuf Kalla mendatangi langsung lokasi sengketa didampingi oleh jajaran direksi Kalla Group, termasuk CEO Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Finance & Legal Imelda Jusuf Kalla. Dengan nada tinggi, JK menyatakan kemarahannya di hadapan media dan aparat yang masih berjaga. Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.
“Ini bukan eksekusi, ini perampokan! Kami punya sertifikat yang sah dari BPN. Bagaimana bisa pengadilan mengeksekusi lahan yang bukan objek sengketa sebenarnya? Ini jelas permainan mafia tanah,” tegas Jusuf Kalla di lokasi. Ia menantang pihak GMTD dan PN Makassar untuk menunjukkan dasar hukum yang valid, sembari menuding adanya rekayasa dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
PT Hadji Kalla secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT GMTD dan mengirimkan surat protes keras kepada Ketua PN Makassar serta Ketua Mahkamah Agung, mempertanyakan legalitas proses eksekusi yang dianggap mengabaikan bukti kepemilikan utama berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dasar Hukum Eksekusi vs. Klaim Kepemilikan Sah

Sengketa ini berpusat pada benturan dua klaim legal yang berbeda. Di satu sisi, PT GMTD berpegang teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di sisi lain, PT Hadji Kalla meyakini sertifikat HGB yang mereka miliki adalah bukti kepemilikan tertinggi yang tidak bisa dianulir oleh putusan perdata yang objeknya dinilai keliru.
Versi PT GMTD Tbk: Putusan Inkracht Sebagai Landasan
Pihak PT GMTD, melalui Presiden Direktur Ali Said, menyatakan bahwa eksekusi adalah puncak dari proses hukum yang panjang dan sah. Landasan utama mereka adalah putusan PN Makassar dalam perkara perdata No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Perkara ini awalnya melibatkan pihak-pihak seperti Manjung Ballang, Solo, dan Hj Najmiah sebagai penggugat. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi GMTD untuk mengklaim hak atas lahan.
“Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk penegakan dan supremasi hukum. Kami menghormati proses yang telah berjalan dan putusan yang telah inkracht. Ini memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Makassar,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya. GMTD menganggap sengketa telah berakhir dan mereka adalah pemilik yang sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Versi PT Hadji Kalla: Sertifikat HGB dan Dugaan Rekayasa Hukum
PT Hadji Kalla membantah keras klaim GMTD. Menurut tim hukum Kalla Group, lahan seluas 164.151 meter persegi tersebut tidak pernah menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Mereka menuding adanya rekayasa di mana pihak-pihak fiktif digunakan untuk menggugat dan kemudian “menjual” putusan tersebut kepada GMTD. Bukti utama PT Hadji Kalla adalah Sertifikat HGB yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang secara hukum merupakan bukti otentik kepemilikan atas tanah.
“Terjadi salah objek atau *error in objecto*. Lahan kami memiliki sertifikat HGB yang jelas dan tidak pernah dibatalkan. Bagaimana mungkin putusan perdata yang melibatkan pihak lain bisa digunakan untuk mengeksekusi aset kami? Ini adalah preseden buruk bagi hukum di Indonesia,” jelas Imelda Jusuf Kalla.
Analisis Pakar Hukum dan Implikasi Nasional
Kasus ini mengundang perhatian para pakar hukum agraria. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti, menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar sengketa perdata. Menurutnya, jika tudingan JK terbukti, maka ada unsur pidana yang kuat seperti penyerobotan, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang.
“Sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN adalah alat bukti kepemilikan yang sangat kuat. Jika ada putusan pengadilan yang menafikannya tanpa proses pembatalan sertifikat di PTUN, patut diduga ada kejanggalan serius. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, harus proaktif mengusut dugaan adanya jaringan mafia tanah,” analisis Fickar.
Jusuf Kalla sendiri memperingatkan bahwa kasus yang menimpanya adalah cerminan dari rapuhnya kepastian hukum agraria. “Kalau saya saja yang pernah menjadi wakil presiden bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib rakyat kecil? Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” pungkasnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius menjalankan program reformasi agraria dan memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan investor.
Babak Baru Sengketa dan Ujian Supremasi Hukum
Eksekusi lahan di Metro Tanjung Bunga bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru perlawanan hukum dari PT Hadji Kalla. Dengan rencana menempuh jalur pidana dan upaya hukum luar biasa lainnya, sengketa ini diprediksi akan terus berlanjut. Publik kini menanti langkah konkret dari Mahkamah Agung untuk mengevaluasi proses peradilan dan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan konspirasi yang melibatkan oknum pengadilan, BPN, dan korporasi besar. Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi wajah supremasi hukum dan jaminan kepastian investasi di Indonesia.























