Selasa, 22 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang

Menelusuri polemik eksekusi lahan bersertifikat di Tambun Selatan.

by Redaktur
04/02/2025
in Hukum & Keadilan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Wartakita Polemik Shm Cluster Mekar Sari Large

Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tambun, Bekasi – Sengketa lahan di Cluster Setia Mekar 2, Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, kembali mencuat setelah eksekusi pengosongan dilakukan pada 27 Januari 2025. Mimi Jamilah, ahli waris sah atas tanah seluas 3.600,03 meter persegi, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan secara hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Namun, eksekusi ini menuai protes dari penghuni cluster yang merasa prosesnya tidak adil.

Awal Mula Sengketa

Kuasa hukum Mimi Jamilah, Amiryun Aziz, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal pada tahun 1996. Abdul Hamid, ayah Mimi, memiliki tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat nomor 325. Dalam perjalanannya, Abdul Hamid meminta bantuan seseorang untuk menjual lahan ini dan menerima pembayaran sebesar Rp1,2 juta. Namun, proses jual beli terhenti, dan orang yang diberi kuasa justru menjual lahan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan Abdul Hamid.

Gugatan Hukum

Pada tahun 1996, Mimi Jamilah menggugat lima pihak di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi: Bambang Harianto, Kayat, Doli, Tunggul, dan notaris Eskomarian Sutarno. Pada 20 Maret 1997, pengadilan menetapkan sertifikat 325 sebagai objek sengketa dan disita sebagai jaminan. Putusan ini mengembalikan kepemilikan sertifikat 325 kepada Abdul Hamid. Pihak lawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun ditolak. Proses hukum berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang pada 28 Oktober 1999 memperkuat putusan PN Bekasi.

Lahan Tetap Dihuni Warga

Meski telah berkekuatan hukum tetap, lahan tersebut tetap dihuni oleh warga. Pada 2019, Mimi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Bekasi, yang kemudian didelegasikan ke PN Cikarang. Setelah serangkaian teguran dan mediasi, eksekusi dilakukan pada Januari 2025. Aziz menyatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang ada dan memberikan ruang mediasi kepada warga.

Upaya Damai dengan Warga

Menurut Aziz, sebagian warga sepakat untuk berdamai. Dari sertifikat 704, tiga orang warga cluster telah berdamai, sementara dari sertifikat 706, delapan orang berdamai dan empat tidak. Aziz menegaskan bahwa semua proses telah sesuai aturan dan pihaknya telah memberitahu warga serta pihak kelurahan sebelum eksekusi dilakukan.

Pertemuan dengan Pengembang

Aziz mengungkapkan bahwa Abdul Bari, pemilik Cluster Setia Mekar 2, pernah menemui dirinya pada 12 Juni 2020 di Aston Bekasi untuk membahas penyelesaian sengketa tanah. Saat itu, disepakati bahwa Bari akan membayar Rp3 miliar agar tanah tersebut tidak dieksekusi. Namun, setelah pertemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari pihak Bari hingga eksekusi dilakukan.

Tanggapan Abdul Bari

Abdul Bari membenarkan pertemuan di Aston tersebut. Namun, ia menolak membayar Rp3 miliar karena, menurutnya, pihak Mimi Jamilah tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) 705 sudah beralih nama ke atas namanya dan proses balik nama dilakukan sesuai ketentuan ATR/BPN.

Perspektif Penghuni Cluster

Penghuni cluster yang terdampak eksekusi merasa tidak mengetahui detail sengketa sejak awal. Mereka menyayangkan bahwa eksekusi tetap dilakukan meski sebagian dari mereka tidak mengetahui detail sengketa sejak awal. Di sisi lain, Aziz menegaskan bahwa putusan hukum harus dihormati.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan di Indonesia, di mana putusan hukum yang telah berkekuatan tetap masih menghadapi tantangan dalam implementasinya. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Rekomendasikan Wartakita.id

BACA JUGA:

Warga Korea Selatan Pemilik Kontrakan 30 Pintu Tewas Dibunuh di Bekasi

Tragedi Bekasi: 15 Tewas, Penumpang Terjepit 10 Jam Pasca Tabrakan Kereta Argo Bromo dan KRL

Prabowo Peringatkan Bahaya Longsor Sampah Bantargebang, Targetkan 34 PLTSa Atasi Timbunan 55 Juta Ton

Longsor Maut di TPST Bantargebang Renggut 3 Nyawa: Sopir Truk dan Dua Pemilik Warung Meninggal

Perampokan Sadis di Bekasi: Aktivis JICT Tewas, Motif Tersembunyi Mengemuka di Momen Sahur

Tags: bekasiCluster Setia Mekar 2eksekusiEksekusi LahanEksekusi tanahHukum dan keadilanSengketa lahan
Share14Tweet9Send

ARTIKEL TERKAIT

Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Konflik Lahan Basah: Jerat Premanisme dan Ormas, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pembubaran

11/07/2026
Eksekusi Lahan Bersertifikat: Perspektif Ahli Waris dan Pengembang - Featured

Tragedi Latsarmil KDMP: Mengapa Bisnis Modern Butuh Adaptasi, Bukan Struktur Komando Militer

28/06/2026
indomaret-dikabarkan-tutup-2-hari-ini-penyebab-yang-membuat-publik-heboh-20260601104905

Tutupnya Ribuan Gerai Indomaret: Karyawan Ungkap Konflik Upah Lembur dan Beban Barang Hilang

02/06/2026
pesta-babi-2

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
img-1777232492-c0434ba7e4668f69

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
d37c81f0-afec-46f0-af7f-4b5b8d66853e

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
img-1773324706-e6b519d0a7426472

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
tanker-2

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026

Comments 1

  1. Suwir Laut says:
    1 tahun ago

    Kasus diatas adalah penipuan dan pemalsuan murni sebagai penyebabnya, hal ini terjadi karena hukum Indonesia TIDAK TEGAS, hukuman mati oleh Presiden akan kita tunggu pelaksanaannya.

    Kejadian tersebut sudah jelas dalam beberpa hal adalah kesalahan atas kelemahan hukum dan korupnya hukum Indonesia.
    1. Saat terjadi jual beli maka telah jelas dalam AJB menyebutkan juga bahwa AJB MERUPAKAN KWITANSI YANG SYAH dan Notaris tidak perlu menjadi saksi di pengadilan, karena adanya SEMA, dalam hal ini jika notaris membuatkan AJB palsu maka notaris langsung terlibat tindak pidana namun umumnya notaris wajib melihat KTP asli dari Penjual.
    2. Pengadilan perlu BUKTI ASLI sertifikat no 325, sedangkan kalau sudah dipecah semuanya, maka SERTIFIKAT ASLI ini tidak ADA lagi serta tidak dapat dan tidak boleh keluar lagi dari BPN/ATR setempat sebagai arsip yang diberi tanda sudah dipecah, sedangkan sertifikat yang terpecah ada petunjuknya merupakan pecahan dari sertifiat awal atau dasar sertifikat terbit.
    3. ATR/BPN setempat, Pengadilan/Hakim beserta pengugat merupakan sumber kesalahan besar, karena yang dituntut adalah pihak KETIGA yang sudah PASTI TIDAK MAU TAHU APA APA LAGI sebab sudah dijual dan uang sudah terima.
    4. Jika keputusan keluar tahun 1999, maka pihak Penggugat yang telah melibatkan BPN/ATR WAJIB segera melakukan pemblokiran sertifikat TERMASUK TURUNANNYA agar tidak berlanjut lebih jauh dan pihak Penggugat WAJIB memberitahukan serta langsung menguasai Lahan sengketa BUKAN tunggu sampai saat ramai.
    5. Pemalsuan tanda tangan oleh pihak yang digugat tersebut ini adalah TINDAK PIDANA dan mereka wajib mendapat hukuman serta membayar semua kerugian jika telah terbukti.
    6. Pihak Abdul Bari merupakan pihak yang tidak pernah dilibatkan dalam pengadilan Perdata yang seharusnya merupakan pihak ikut tergugat dari pihak Penggugat,

    Di Indonesia banyak sekali MAFIA tanah yang menjual tanah dan atau memalsukan tanda tangan orang lain yang bekerja secara kelompok, jadi orang kecil selalu tertekan dan dirugikan karena tidak dapat melawan serta tidak tahu hukum yang diperburuk dengan tidak adanya kecukupan financial yang mendukungnya
    Demikian kami sampaikan untuk dapat dibahas bersama, terima kasih banyak atas ruang komentar yang diberikan.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Reshuffle Mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Mendalam Politik dan Anggaran

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • BMKG Makassar Ingatkan Warga Sulsel: Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang, dan Udara Panas di September 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sejarah Lunas: Utang Krisis 1998 Berakhir Agustus 2026, Dibayar Pakai Surplus BI Rp 55 Triliun

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
vespa gts supertech
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
telegram-bot
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
vespa sprint atau primavera_wartakita.id
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.