JAKARTA, WARTAKITA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Pemberian rehabilitasi ini mengakhiri drama hukum panjang yang membuat keduanya kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sempat divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa yang diniatkan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Keputusan strategis Presiden Prabowo tersebut disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Tindakan ini tidak hanya memulihkan hak kepegawaian, harkat, dan martabat kedua pendidik tersebut, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang perlindungan hukum bagi para guru di Indonesia yang selama ini rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Kasus yang menimpa Rasnal, yang merupakan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Abdul Muis, seorang guru, telah menjadi sorotan publik dan memicu gelombang solidaritas dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat lokal, lembaga legislatif, hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Rehabilitasi ini menandai titik balik penting, mengubah vonis pidana menjadi pemulihan nama baik dan hak-hak yang sempat hilang akibat niat baik yang disalahpahami sebagai pelanggaran hukum.
Rehabilitasi Presiden: Titik Balik Keadilan dan Perlindungan Guru
Penerimaan rehabilitasi secara langsung dari Kepala Negara menjadi momen emosional bagi Rasnal dan Abdul Muis. Dengan mata berkaca-kaca, Rasnal mengungkapkan perjalanan berliku yang telah mereka tempuh.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan,” tutur Rasnal dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis setelah mereka bertemu dengan Presiden Prabowo. Rasnal menyebut keputusan Presiden sebagai “anugerah terbesar” yang telah memulihkan nama baiknya.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, Alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah… kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden, terima kasih pada Bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra. Saya bersyukur pada Allah SWT dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan sekarang direhab kami punya nama baik,” ungkap Rasnal menahan tangis.
Alasan di Balik Keputusan Presiden Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi tidak lepas dari aduan berjenjang yang diterima pemerintah pusat dari masyarakat.
“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” kata Prasetyo Hadi, dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 13 November 2025.
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Kasus ini dibahas secara intensif selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keputusan rehabilitasi diambil oleh Kepala Negara. Prasetyo Hadi mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari penyelesaian yang baik,” imbuhnya.
Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia secara luas, tidak hanya di Luwu Utara atau Sulawesi Selatan.
Kronologi Kasus Pungutan dan Dalih Pelapor
Pangkal masalah yang menyeret Rasnal dan Abdul Muis ke ranah hukum bermula dari laporan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Faisal Tanjung. Pada Jumat, 14 November 2025, Faisal Tanjung menceritakan kronologi pelaporannya kepada wartawan. Ia mengaku menerima aduan dari salah satu siswa di SMAN 1 Luwu Utara mengenai keputusan sekolah untuk memungut dana dari orang tua siswa.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Faisal Tanjung mendatangi Abdul Muis sebagai kepala sekolah (pada saat itu, atau mewakili kepala sekolah) untuk mempertanyakan kebenaran pungutan Rp20 ribu. Dalam pertemuan itu, ia mengonfirmasi adanya pungutan. Abdul Muis membantah jika uang yang diminta adalah pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa.
“Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua,” kata Faisal Tanjung.
Dasar Argumen Pelapor: Pungutan atau Sumbangan?
Menurut Faisal Tanjung, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya. Ia mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Undang-Undang terkait.
“Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu,” ujarnya.
Faisal Tanjung merasa pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir dengan ketegangan. Ia menyatakan hanya ingin memastikan dugaan pungutan tersebut, namun merasa “ditarik” untuk mengadukan kasus itu kepada polisi.
“Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun,” kilahnya.
Ia meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Luwu Utara. Baginya, pengadilan dan Mahkamah Agung-lah yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar atau salahnya kasus tersebut. “Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan,” tegas Faisal.
Faisal Tanjung juga berpendapat bahwa putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa proses hukum yang ditempuhnya sah. “Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?” katanya. Ia juga membantah tudingan menerima sogokan dalam kasus ini. “Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali,” kata Faisal Tanjung.
Selain itu, Faisal Tanjung juga mengaku mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,” ujar Faisal, yang kemudian mendatangi kediaman bendahara komite sekolah.
Latar Belakang Pungutan: Niat Baik untuk Guru Honorer
Di balik laporan Faisal Tanjung dan proses hukum yang panjang, terkuak niat mulia dari Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya membuat kesepakatan pungutan Rp20 ribu per siswa secara terbuka melalui rapat resmi dengan orang tua. Dana tersebut semata-mata ditujukan untuk membayar gaji 10 guru honorer yang selama ini mengabdi tanpa bayaran atau dengan upah minim.
Rasnal mengaku tidak tega melihat kondisi para guru honorer. “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin. Niat baik untuk membantu rekan-rekan guru honorer ini justru menjadi bumerang bagi mereka. Keputusan itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar, bukan sumbangan sukarela.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum, menjalani pemeriksaan, hingga persidangan di berbagai tingkatan pengadilan. Puncaknya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah, yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pencabutan status ASN bagi Rasnal dan Abdul Muis. Vonis tersebut merupakan pukulan telak bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
Solidaritas dan Perjuangan PGRI
Persoalan yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara, mendesak Pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru.
Menurut Ismaruddin, kasus ini adalah “alarm” bagi seluruh tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa banyak rekan guru yang dihantui rasa takut dan merasa hukuman yang tidak pantas selalu membayangi jika mereka sedikit saja berbuat salah. “Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tutur Rasnal, mengamini kekhawatiran yang disuarakan PGRI.
Selain aksi solidaritas, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut. Upaya kolektif ini, bersama dengan dukungan masyarakat dan lembaga legislatif, akhirnya mencapai puncaknya dengan pemberian rehabilitasi oleh Presiden.
Dampak Jangka Panjang dan Pembelajaran
Rehabilitasi bagi Rasnal dan Abdul Muis diharapkan menjadi preseden positif bagi perlindungan guru di Indonesia. Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer yang seringkali berada di bawah garis standar gaji. Peraturan mengenai pungutan dan sumbangan di sekolah seringkali multitafsir dan dapat menjerat pihak sekolah jika tidak diterapkan dengan sangat hati-hati.
Rasnal berharap, kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak akan terulang pada guru-guru lain di Indonesia. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan harapan kolektif agar ada harmonisasi antara regulasi yang ketat dengan realitas di lapangan, di mana niat baik untuk kemajuan pendidikan tidak serta merta berujung pada kriminalisasi.
Pemerintah, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Mencari penyelesaian yang baik dalam setiap dinamika atau masalah yang muncul di dunia pendidikan adalah kunci untuk memastikan bahwa guru, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan tanpa rasa takut.
Komitmen Perlindungan untuk Guru, Perbaikan Regulasi Pungutan di Sekolah, dan Kesejahteraan Guru-Guru Honorer
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Rasnal dan Abdul Muis bukan sekadar pemulihan hak individu, melainkan simbol penting dari komitmen negara untuk melindungi profesi guru.
Kasus ini membuka diskusi mendalam tentang regulasi pungutan di sekolah, kesejahteraan guru honorer, serta kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih jelas dan adil yang mampu membedakan antara tindakan kriminal dan niat baik yang didorong oleh kepedulian, yangb kali ini pemicunya adalah kesejahteraan guru-guru honorer.
Ini adalah langkah maju dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih suportif dan berkeadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh penjuru Indonesia.






















