Selasa, 7 Juli 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup

by Pewarta Warga
25/01/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1769317564-bc02e6c1b43206c9

Mulai tahun 2026, registrasi kartu SIM prabayar akan mengalami transformasi signifikan dengan kewajiban penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas nomor telepon yang terdaftar atas nama mereka, sekaligus menjadi benteng kokoh melawan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber.

Perubahan Fundamental dalam Registrasi Kartu SIM

Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengakhiri era kartu SIM anonim dan memastikan setiap nomor telepon dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Prinsip ‘Know Your Customer’ dengan Sentuhan Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur biasa, melainkan instrumen vital dalam melindungi masyarakat di ranah digital. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.

Membangun Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman

Dengan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen penuh untuk membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Kebijakan ini mencakup beberapa pilar utama:

World Cup 2026
  • Registrasi Berbasis Biometrik: Penggunaan pengenalan wajah sebagai salah satu metode verifikasi identitas utama.
  • Pembatasan Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor kartu prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada satu penyelenggara telekomunikasi.
  • Hak Masyarakat untuk Mengecek dan Mengendalikan Nomor: Fasilitas yang memungkinkan pengguna mengetahui dan mengelola seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Mencegah Peredaran Kartu SIM Ilegal

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi identitas dinyatakan valid. Hal ini secara efektif menutup celah bagi peredaran kartu SIM aktif tanpa kejelasan kepemilikan, yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Persyaratan Registrasi Terbaru

Untuk warga negara Indonesia, registrasi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing perlu menyertakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Masyarakat Diberi Kekuatan untuk Mengontrol

Penyelenggara jasa telekomunikasi akan diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor terdaftar. Ini berarti Anda dapat secara proaktif memantau dan mengelola nomor telepon mana saja yang menggunakan identitas Anda. Jika terdeteksi adanya nomor yang disalahgunakan, masyarakat dapat mengajukan pemblokiran.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan atas nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” jelas Meutya.

World Cup 2026

Perlindungan Data Pribadi Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara telekomunikasi. Standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan akan diterapkan untuk menjaga data Anda.

Transisi dan Sanksi

Bagi pelanggan lama yang terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, akan disediakan fasilitas registrasi ulang untuk beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik. Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza Digerebek, Brimob Jaga Ketat Gedung

Diskominfo Sulbar Gencar Tingkatkan Literasi Digital: Benteng Pertahanan Melawan Kejahatan Siber dan Phishing

Sindikat Scam Kamboja: Hukum Korea Selatan vs. Indonesia pada ‘Eksodus’, Siapa yang Benar?

OJK Ungkap 432 Ribu Laporan Scam, Kerugian Capai Rp 9,1 Triliun di Januari 2026

OJK dan Satgas PASTI Kembalikan Dana Korban Scam: Modus Penipuan Hingga Tren Terbaru Diungkap

Tags: biometrikKejahatan Siberkementerian komunikasi dan digitalNIKnomor induk kependudukanpengenalan wajahPenipuan DigitalPerlindungan KonsumenPermenkomdigi 7 2026registrasi sim card
Share8Tweet5Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

PM Singapura Kunjungi Jakarta: Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Protokol

05/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

KLHK Prioritaskan Pemadaman TPA Jatiwaringin: Investigasi Penyebab Ditunda Hingga Api Benar-Benar Padam

05/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

Kebakaran TPA Jatiwaringin Lumpuhkan 154 Warga dengan ISPA, Dinkes Tangerang Bentuk Posko Darurat

03/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

Skandal Korupsi Gizi Nasional: Oknum TNI Terlibat, Jakgung Ungkap Modus Baru Pengadaan Sepeda Motor dan *Food Tray*

03/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

DPR Sahkan Pendahuluan RAPBN & RKP 2027: Ini Target Ekonomi yang Disepakati

03/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

02/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

Dokter Muda NTT Meninggal Dunia Diduga Akibat Intimidasi Oknum DPRD

02/07/2026
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik 2026: Kendali Penuh di Tangan Anda, Perangkap Penipu Digital Ditutup - Featured

PBB Ungkap Pola Mengerikan: Bayi dan Anak-anak Diduga Sengaja Ditargetkan dalam Serangan Israel di Gaza

02/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Anggaran Rp 30 Juta per Orang untuk Latihan Militer Calon Manajer Kopdes, Hasanuddin Usulkan Penghapusan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Windows 12 Lite: Sang Penyelamat Perangkat Keras Jadul? Mengupas Tuntas Potensi OS Ringan Microsoft

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kiper Paraguay Kritik Kylian Mbappé: Tuduhan Perilaku Tidak Sportif Usai Laga Prancis

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026: Skema Baru dan Ketentuan Penting untuk Pedagang Online Indonesia

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pajak JHT: Aturan, Polemik Aturan, dan Rekomendasi Solusi Keadilan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Prabowo Soroti Arus Modal Keluar Rp51,8 Triliun, Fokus Bentuk Satgas Atasi Hambatan Investasi

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gelombang Panas Brutal di Prancis: 2.025 Jiwa Melayang dalam Sepekan, Krisis Iklim Semakin Nyata

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby ‘Hilang’ Saat OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Sekda

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
1766621435-7-gadget-traveling-wajib-bawa-buat-liburan-nataru-anti-lowbat.jpg
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.