Gelombang protes masyarakat Jawa Tengah terhadap kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin menguat, memicu gerakan masif “Stop Bayar Pajak” di jagat maya. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah.
Respons DPRD Jawa Tengah dan Tindakan Awal
Menyikapi rentetan keluhan warga yang kian meluas, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan komitmen lembaganya untuk menangani persoalan ini secara serius dan segera. Ia menegaskan bahwa mandat untuk menindaklanjuti isu krusial ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Komisi C DPRD Jateng, yang memiliki lingkup kerja pada bidang anggaran dan pendapatan daerah.
Sebagai langkah awal penanganan, Komisi C dilaporkan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mendengarkan penjelasan langsung dan meminta klarifikasi mengenai dasar serta mekanisme pemberlakuan kebijakan yang menimbulkan gejolak di masyarakat ini.
Akar Permasalahan: Opsen PKB dan Beban Pajak yang Meningkat
Pemicu utama di balik gelombang protes dan seruan “Stop Bayar Pajak” ini adalah pemberlakuan kebijakan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini secara faktual telah mengakibatkan kenaikan beban pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat, dengan lonjakan mencapai 16,20%.
Secara teknis, komposisi kenaikan ini dapat diuraikan sebagai berikut: total kewajiban pajak masyarakat meningkat dari persentase sebelumnya sebesar 1,50% menjadi 1,74%. Fenomena ini terjadi meskipun tarif dasar PKB di tingkat provinsi mengalami penurunan menjadi 1,05%. Namun, penambahan komponen opsen yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota sebesar 0,69% menjadi faktor penentu yang membuat total pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak menjadi lebih besar dari sebelumnya.























