Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan pada tarif pengurusan status kewarganegaraan. Peraturan ini mengatur biaya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), serta bagi WNI yang berencana melepas statusnya.
Rincian Tarif Baru Pengurusan Kewarganegaraan
PP Nomor 30 Tahun 2026, yang diundangkan pada 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari setelahnya, bertujuan menyesuaikan nomenklatur Kementerian Hukum pasca-perubahan nama. Meskipun banyak tarif PNBP yang tetap sama, terdapat beberapa penyesuaian penting yang perlu diketahui masyarakat.
Tarif Bagi Warga Negara Asing (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNA yang ingin memperoleh status WNI melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi, tarif yang dikenakan bervariasi:
- Rp 75 juta: Dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh WNA secara umum.
- Rp 25 juta: Tarif ini berlaku bagi WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI.
- Rp 5 juta: Dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli, baik yang belum terdaftar maupun yang sudah terdaftar namun belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Rp 5 juta: Berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.
- Rp 1 juta: Untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Perlu dicatat, sebelumnya pemerintah sempat menghapus tarif bagi WNA yang memiliki jasa luar biasa bagi Indonesia atau diberikan kewarganegaraan karena kepentingan negara.
Tarif Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Melepas Status Kewarganegaraan
Bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya kepada Presiden, akan dikenakan tarif sebesar Rp 5 juta. Besaran ini tercantum dalam lampiran PP sebagai biaya untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Konfirmasi Resmi dari Kementerian Hukum
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, telah membenarkan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan kondisi perekonomian yang berlaku saat ini.
Add wartakita.id as a preferred source on Google























