Terancam Pasal Berlapis: Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Terancam Hukuman Lebih Berat!
Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericko, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), memasuki babak baru. Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menjadi tersangka dalam insiden tersebut, kini terancam pasal tambahan selain pasal utama yang menjeratnya.
Seperti yang diketahui, Christiano sebelumnya dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal enam tahun.
Namun, harapan keluarga dan kerabat Argo untuk keadilan semakin menguat setelah Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan potensi pasal tambahan bagi Christiano. Hal ini terkait dengan penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarainya setelah kecelakaan terjadi.
Pelat Nomor Palsu dan Upaya Penghilangan Jejak
Menurut Kombes Edy, saat kecelakaan terjadi, mobil BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, setelah berada di kantor polisi, pelat nomor tersebut diganti dengan B 1442 NAC. Fakta yang lebih mengejutkan adalah, pelat nomor F tersebut ternyata palsu alias tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Pelat nomor B lah yang tercatat dalam STNK mobil tersebut.
"Itu yang jelas diatur Undang-undang bahwa itu dilarang," tegas Kombes Edy. Ia menambahkan bahwa kasus penggantian pelat nomor ini akan ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Keterlibatan Kerabat Tersangka
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penggantian pelat nomor dilakukan oleh seorang bernama IV. Motifnya adalah untuk menyembunyikan fakta bahwa mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian kecelakaan. IV melakukan penggantian pelat nomor pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Polsek Ngaglik. Saat itu, IV beralasan hendak mengambil barang di mobil BMW dan didampingi oleh anggota polsek yang bertugas.
Namun, penggantian pelat nomor tersebut ternyata tidak dilakukan atas inisiatif IV sendiri. Ia mengaku mendapatkan perintah dari atasannya, yaitu WI dan NR. Ketiga orang ini, IV, WI, dan NR, telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan saat ini berstatus sebagai saksi. Fakta yang lebih menarik adalah, ketiganya memiliki hubungan kerabat dengan Christiano Tarigan.
Kronologi Kecelakaan Maut
Untuk mengingat kembali, kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari. Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor hendak berputar arah. Tiba-tiba, dari arah belakang, Christiano melaju dengan kecepatan 50-60 km/jam menggunakan BMW putih. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tak terhindarkan. Argo terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mobil BMW yang dikemudikan Christiano juga menabrak Honda CRV yang terparkir di tepi jalan.
Polisi menduga bahwa Christiano kurang konsentrasi saat mengemudi dan tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan terjadi.
Implikasi Hukum dan Harapan Keadilan
Dengan adanya potensi pasal tambahan terkait penggantian pelat nomor, kasus ini menjadi semakin kompleks. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghilangan jejak. Keadilan bagi Argo Ericko dan keluarganya menjadi harapan utama dalam kasus ini. Masyarakat pun menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kata Kunci SEO: Kecelakaan mahasiswa UGM, Pengemudi BMW tabrak mahasiswa, Argo Ericko, Pasal tambahan, Pelat nomor palsu, Polresta Sleman, Christiano Tarigan, UU LLAJ, Wartakita.id