Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pengadilan Negeri Depok membayangi upaya Mahkamah Agung (MA) dalam menjaga marwah peradilan. Kejadian ini mendorong MA untuk kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik.
Pukulan Telak bagi Integritas Peradilan
Penangkapan Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis malam, 5 Februari 2026, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan telak bagi citra lembaga peradilan Indonesia. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan seluruh aparatur peradilan, yang secara konsisten berupaya menjaga integritas lembaga hukum.
Komitmen Tegas Mahkamah Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Pimpinan MA RI telah berulang kali menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk tindakan transaksional yang merugikan pencari keadilan dan merusak citra lembaga peradilan. Penegasan ini bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan melalui implementasi sanksi yang adil bagi aparatur peradilan yang terbukti melanggar kode etik. Pengumuman sanksi tersebut dapat diakses publik melalui website Badan Pengawasan (BAWAS) MA RI dan juga disampaikan dalam acara refleksi akhir tahun.
Selain penindakan, MA juga aktif melakukan berbagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran hukum dan kode etik. Beberapa inisiatif yang telah diterapkan meliputi:
- Penerapan pola promosi dan mutasi yang didasarkan pada profil BAWAS MA RI.
- Implementasi sistem ‘smart majelis’.
- Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
- Berbagai inisiatif pencegahan lainnya.
Apresiasi bagi Aparatur Peradilan Berintegritas
Di tengah keprihatinan atas kasus korupsi, MA juga memberikan apresiasi kepada hakim dan aparatur pengadilan yang menunjukkan komitmen tinggi dalam melaporkan gratifikasi yang diterima maupun ditolak kepada KPK RI dan BAWAS MA RI. Apresiasi ini diberikan untuk periode Triwulan IV tahun 2025 dan diumumkan melalui website BAWAS MA RI pada 22 Februari 2026.
Beberapa pejabat tinggi MA menjadi contoh teladan dalam melaporkan gratifikasi, di antaranya:
- Hakim Agung RI, Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
- Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H.
- Panitera Muda Pidana MA RI, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H.
- Direktur Pembinaan Umum (Dirbinganis Badilum) MA RI, Hasanudin, S.H., M.H.
Selain itu, sejumlah Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama juga tercatat rajin melaporkan gratifikasi, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas:
- Ketua PA Cirebon, Dr. Nasich Salam Suharto, Lc, LLM.
- Ketua PN Purwodari, Subronto, S.H., M.H.
Para hakim dan pejabat di lingkungan kepaniteraan serta kesekretariatan pada badan peradilan di bawah MA RI juga turut dilaporkan rajin melaporkan gratifikasi, termasuk:
- Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Adji Prakoso, S.H., M.H.
- Hakim PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, S.H.
Pengumuman apresiasi ini menegaskan bahwa masih banyak aparatur peradilan yang memiliki dedikasi kuat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan menjaga diri dari perilaku koruptif. Keberadaan mereka menjadi penyejuk dan pengingat pentingnya integritas di tengah kasus-kasus yang mencoreng nama baik institusi peradilan.























