MAKASSAR – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan penyebab dari pencabutan izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi tidak mau lagi menjalankan bisnis bank tersebut.
“BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS karena pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Maka dari itu, BPR Indotama UKM Sulawesi tidak lagi beroperasi. Dimas mengatakan BPR itu tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit.
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan membentuk Tim Likuidasi. Sementara direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan BPR Indotama UKM ini menambah jumlah bank yang gulung tikar sepanjang tahun ini. LPS sebelumnya mencatat ada dua bank bangkrut sepanjang tahun ini, yakni PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).