Rabu, 10 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2021

Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku

Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

by Pewarta Warga
07/09/2021
in Arsip 2021, Makassar & Sulsel, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Arsip

Foto Ilustrasipembatasan perjalanan darat (sumber: Pixabay)

Wartakita.id, JAKARTA – Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021 telah diumumkan pemerintah.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Ada tambahan daerah yang turun dari Level 4 ke tiga, yakni Yogyakarta. Sedangkan Bali, diperkirakan masih butuh waktu kurang lebih satu pekan lagi untuk bisa turun ke Level 3.

Meski kondisi diklaim membaik, dan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, namun terkait aturan atau syarat perjalanan darat di Level 3, rupanya belum ada perubahan.

Aturan perjalanan darat yang berlaku untuk transportasi umum dan pribadi, masih mengaju pada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, aturan berkendara untuk wilayah PPKM Level 3, beda tipis dengan PPKM Level 4. Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan tetap diminta menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal.

Hasil tes negatif dari antigen atau PCR juga tetap menjadi syarat utama. Hanya saja, untuk pelaku perjalanan aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Malang Raya, dan lainnya tidak berlaku.

Pembatasan penumpang juga ikut diatur, khususnya untuk angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online. Pada PPKM Level 3, hanya diperbolehkan membawa atau mengangkut penumpang 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan aturan menunjukkan kartu vaksin.

Langkah membatasi mobilitas juga masih berjalan. Mulai dari aturan ganjil genap, sampai yang paling baru adalah pemberlakukan Crowd Free Night di empat ruas jalan yang ada di Jakarta.

Aturan crowd free night sendiri berlaku hingga 13 September 2021 dan akan diterapkan pada akhir pekan dengan skema dua tahap, yakni dari pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Untuk ruas jalan di Jakarta, kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudriman-Thamrin, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.

BACA JUGA:

Strategi Penyelamatan Rupiah dan Tiga Pos Kritis APBN 2026

Bedah Artikel The Economist: Ancaman Krisis Ekonomi dan Demokrasi Indonesia di Era Prabowo?

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

Kontroversi Film “Pesta Babi”: Narasi Pembangunan, Hak Adat Papua, dan Lingkaran Kekuasaan

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

Tags: pandemi covid-19ppkmwartakita
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Transformasi TPA Antang Makassar: Menuju Sistem Sanitary Landfill Modern yang Berkelanjutan

09/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Kloter 9 Haji Makassar Pulang Utuh, PPIH Ungkap Kunci Pelayanan Prima

09/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

06/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

06/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Kloter 6 Haji Bone Pulang Utuh 393 Jamaah, Pesan ‘Jaga Kemabruran’ Menggema

06/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara pribadi menyambut kepulangan Kelompok Terbang 5 Debarkasi Makassar

06/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Kloter 4 Jemaah Haji Wajo dan Makassar Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di Arab Saudi

04/06/2026
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

BPBD Makassar Bergerak Cepat: Kanal Bara-baraya Timur Dibersihkan Tuntas Berkat Instruksi Wali Kota

04/06/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

    Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Gempa M 7,7 Filipina Selatan Picu Potensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia: Analisis BMKG dan Imbauan Kewaspadaan

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bebas Denda 100% & Diskon Pokok 50% Pajak Kendaraan di Sulsel: Peluang Emas Wajib Pajak Manfaatkan Hingga 30 Juni 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gubernur Sulsel Pimpin Penanaman 1.000 Mangrove di Selayar: Investasi Hijau untuk Hari Lingkungan Hidup Dunia 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Skandal OJK dan Ancaman Monopoli Negara di Bursa Efek: Analisis Mendalam Demutualisasi BEI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • CFD Rasuna Said Diharapkan Rutin, Gubernur Ajak Cinta Laura Kampanyekan Pilah Sampah di Jakarta

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Restorative Justice: Memperbaiki Hubungan, Bukan Sekadar Menghukum

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 4.200 Pengurus Bank Sampah Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Indonesia vs Mozambik: Debut Bersejarah di GBK, Menyongsong Sejarah Baru

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta: Mohammad Prapanca Sebut Titik Balik Prestasi Macan Kemayoran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Masih PPKM, Aturan Perjalanan Darat Tetap Berlaku - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.