Kamis, 18 Juni 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia

by Pewarta Warga
22/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 4 mins read
A A
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, memberikan implikasi signifikan bagi lanskap perdagangan internasional, termasuk keuntungan strategis bagi Indonesia.

  • Mahkamah Agung AS membatalkan wewenang presiden dalam memberlakukan tarif besar-besaran tanpa otorisasi Kongres.
  • Donald Trump merespons dengan mengumumkan tarif global baru melalui aturan lama, memicu kekhawatiran namun juga peluang baru.
  • Indonesia meraih angin segar dengan kesepakatan penurunan tarif barang dan penghapusan hambatan bagi produk AS.
  • Pelaku usaha AS menyambut baik putusan ini namun menghadapi tantangan dalam proses pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan.

Putusan Monumental Mahkamah Agung AS: Wewenang Kongres Ditegakkan

Pada Jumat (20/02) waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang menghentikan kebijakan tarif resiprokal global yang digagas oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberlakukan tarif dalam skala besar terhadap negara mana pun tanpa adanya otorisasi yang jelas dari Kongres.

Keputusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh berbagai pelaku usaha dan sejumlah negara bagian di AS. Para penggugat berargumen bahwa undang-undang yang menjadi dasar Trump dalam memberlakukan tarif, yaitu Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.

Dalam pendapat mayoritasnya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menekankan prinsip penting bahwa pemberian wewenang tarif oleh Kongres harus dilakukan dengan sangat jelas dan dibatasi secara ketat. Putusan ini mendapatkan dukungan dari enam hakim dengan latar belakang ideologis yang beragam, sementara tiga hakim konservatif mengajukan pendapat berbeda, menyuarakan kekhawatiran akan potensi kekacauan administratif dan pengembalian dana miliaran dolar.

World Cup 2026

Reaksi Trump dan Langkah Strategis Penetapan Tarif Baru

Presiden Donald Trump tidak tinggal diam. Ia melontarkan kritik tajam dan personal terhadap para hakim yang membatalkan kebijakannya, menyebut putusan tersebut “mengerikan” dan para hakim sebagai “orang bodoh”. Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih, Trump menyatakan kekecewaan mendalam dan merasa tersinggung secara pribadi atas keputusan yang diambil.

Menghadapi putusan tersebut, Trump segera mengumumkan penetapan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini diambil dengan memanfaatkan aturan lama yang jarang digunakan, yaitu “Section 122”. Aturan ini memberikan presiden kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari sebelum mendapatkan persetujuan dari Kongres. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi negara-negara yang memiliki kesepakatan dagang dengan AS, berpotensi menggantikan tarif yang telah dinegosiasikan sebelumnya.

Para analis memprediksi bahwa Gedung Putih juga akan mempertimbangkan instrumen lain seperti Pasal 232 dan Pasal 301. Instrumen-instrumen ini relevan untuk menangani isu-isu keamanan nasional dan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, yang mana keduanya tidak terpengaruh oleh putusan pengadilan terbaru.

Dampak Positif Bagi Indonesia: Kesepakatan Tarif dan Penghapusan Hambatan

Putusan Mahkamah Agung AS ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa ini adalah kabar yang sangat positif, terutama bagi Indonesia yang kini tidak perlu lagi melakukan ratifikasi atas perjanjian tarif resiprokal yang diinisiasi oleh Trump. Ancaman tarif resiprokal tersebut kini tidak lagi berlaku, bahkan perusahaan Indonesia berpotensi menagih selisih bea masuk yang telah dibayarkan.

World Cup 2026

Menariknya, pada hari yang sama saat putusan Mahkamah Agung dibacakan, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat berhasil mencapai kesepakatan penting terkait penurunan tarif barang. Ekspor Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal sebesar 19%, dengan pengecualian untuk produk-produk tertentu yang mendapatkan tarif 0%. Di sisi lain, Indonesia secara signifikan menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, yang mencakup berbagai sektor vital seperti pertanian, kesehatan, teknologi, dan otomotif.

Kesepakatan komprehensif ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer. Lebih lanjut, kesepakatan ini diperkuat dengan penandatanganan 11 nota kesepahaman (MoU) di berbagai sektor, dengan nilai total mencapai sekitar US$38,4 miliar.

Pelaku Usaha Sambut Baik, Tantangan Pengembalian Dana Tetap Ada

Keputusan Mahkamah Agung AS mendapatkan respons positif yang luar biasa dari para pelaku usaha di Amerika Serikat. Mereka merasa beban berat yang selama ini mereka pikul kini terangkat, dan menyambut baik harapan untuk menerima pengembalian dana atas tarif yang telah mereka bayarkan. Namun, harapan untuk proses pengembalian dana yang cepat kemungkinan akan menghadapi tantangan yang signifikan.

Pemerintah AS telah berhasil memungut tarif senilai miliaran dolar, sehingga proses pengembalian dana ini diperkirakan akan berlanjut di Pengadilan Perdagangan Internasional. Proses tersebut diprediksi akan memakan waktu bertahun-tahun. Untuk mempermudah proses ini, para pakar hukum menyarankan agar pemerintah AS dapat membuat prosedur yang tidak memerlukan pengajuan gugatan hukum secara individual, sehingga dapat mempermudah pengembalian dana bagi bisnis, terutama bagi usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya.


Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - image 3

Add wartakita.id as a preferred source on Google

BACA JUGA:

Rencana Damai Iran-AS Terhambat: Inspeksi Nuklir dan Bayang-Bayang Israel Jadi Titik Krusial

MoU Iran-AS Final: Selat Hormuz Dibuka, Blokade Maritim Dicabut

Trump Tegaskan AS Seharusnya Tidak Pernah Terlibat Perang di Timur Tengah

Di Balik Layar: Perlakuan Aneh Pasukan Pengawal Trump terhadap Barang dari Tiongkok

Xi Jinping dan Donald Trump Sepakat: Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka Demi Arus Energi Global

Tags: Bea Masukdonald trumpEkonomi ASIEEPAKesepakatan DagangMahkamah Agung ASPerdagangan IndonesiaTarif Trump
Share8Tweet5Send
World Cup 2026

ARTIKEL TERKAIT

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

BPJS Kesehatan & PWRI: Memperkuat Perlindungan Kesehatan Purnabakti Lewat Program Serasi JKN Nasional

18/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Pergantian Kiswah Ka’bah: Simbol Dimulainya Tahun Baru Islam 1448 H, Tradisi Sakral dari Makkah

17/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Elza Syarief Mundur Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Merasa Dibohongi, Pesimistis soal Justice Collaborator

17/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Rencana Damai Iran-AS Terhambat: Inspeksi Nuklir dan Bayang-Bayang Israel Jadi Titik Krusial

17/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Pidato Budiman Sudjatmiko Picu Kemarahan Mahasiswa UGM, Tiga Pejabat Dievakuasi

16/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul: Kejagung Tolak Sita, Ribuan Unit Masih Terbungkus Plastik

15/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

MoU Iran-AS Final: Selat Hormuz Dibuka, Blokade Maritim Dicabut

15/06/2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Koperasi Merah Putih: Bayang-Bayang Korupsi dari Kasus Makan Bergizi Gratis

14/06/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo - Arsip

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pembukaan Piala Dunia 2026: Meksiko Menang di Azteca

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Piala Dunia 2026: Jeda Minum Berujung Blok Iklan, Penonton Global Marah

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bank Dunia Beri ‘Alarm’ untuk Kelas Menengah Indonesia: Upah Riil Terus Anjlok, Kualitas Pekerjaan Menurun

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bongkar Mesin “Ekonomi Zombie”: Cetak Biru Penyelamatan Kelas Menengah dari Meja Pengambil Kebijakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pete-pete Laut: Menjangkau Pulau Makassar dengan Transportasi Laut Terjangkau dan Terjadwal

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 15 Juni: Dari Magna Carta hingga Kelahiran Sriwijaya, Jejak Sejarah yang Mengukir Peradaban Modern

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Piala Dunia 2026 Dimulai: Sejarah Baru di Tiga Negara Tuan Rumah, Siaran Langsung TVRI

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Semuanya yang Perlu ‘Noob’ Ketahui

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump: Angin Segar Bagi Perdagangan Indonesia - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.