Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengemukakan adanya dugaan niat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, untuk melakukan tindakan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Dugaan ini timbul dari serangkaian langkah strategis yang diambil oleh Yaqut.
Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jejak dugaan korupsi ini bermula dari pengiriman surat resmi oleh Yaqut Cholil Quomas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Dalam surat tersebut, Yaqut secara tegas menyampaikan bahwa total jamaah haji Indonesia adalah 241.000 orang, yang terdiri dari kuota reguler 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.690 jemaah.
Poin krusial dalam surat itu adalah usulan pembagian kuota tambahan yang bersifat ‘rata’ atau dengan skema 50:50. Langkah ini diambil setelah Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 perihal kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah. Keputusan ini menetapkan skema pembagian kuota tambahan yang diratakan, yang kemudian dinilai oleh KPK berpotensi bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Perintah Koordinasi dan Pertemuan Strategis
Sebelum surat resmi tersebut dilayangkan, Yaqut Cholil Quomas dilaporkan telah memerintahkan staf khususnya, yakni eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk melakukan koordinasi intensif. Koordinasi ini ditujukan kepada staf teknis di Kantor Haji Jeddah. Tujuannya adalah untuk menerjemahkan permintaan pembagian kuota haji dengan skema yang ‘rata’. Tidak berhenti di situ, setelah surat dikirimkan, Yaqut juga dilaporkan melakukan pertemuan dengan pejabat Arab Saudi, yang diduga berkaitan dengan pembahasan kuota haji tersebut.
Penolakan Terhadap Aturan yang Ada
Keputusan yang diambil Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan ini menimbulkan pertanyaan serius. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan yang seharusnya menjadi landasan utama. Implikasi dari tindakan ini adalah munculnya keraguan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran haji, sebuah aspek yang sangat krusial bagi kepercayaan publik.























