Sabtu, 28 Februari 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers

by Pewarta Warga
11/01/2026
in Berita Terkini, Hukum & Keadilan
Reading Time: 4 mins read
A A
Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Inisial WS

Perubahan signifikan terjadi dalam praktik konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah memilih untuk tidak menampilkan tersangka kasus dugaan suap pegawai pajak dalam rompi oranye, sebuah langkah yang diambil sebagai implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, dengan penekanan kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

Wartakita.id – Konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026) menampilkan sebuah pemandangan yang berbeda dari biasanya. Alih-alih berjejer rapi di latar belakang, para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, tidak diperlihatkan kepada publik. Kebiasaan ini, yang sebelumnya menjadi bagian integral dari pengungkapan kasus oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kini ditinggalkan.

Adopsi KUHAP Baru: Prioritas Perlindungan HAM

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini merupakan konsekuensi langsung dari adopsi KUHAP baru oleh KPK. “Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep pada Minggu.

Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KUHAP yang baru memiliki orientasi yang lebih kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). “KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya. Perubahan ini mencerminkan komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap individu yang berhadapan dengan hukum.

Implementasi Pasal KUHAP Baru dalam Penjeratan Tersangka

Tidak hanya dalam hal penampilan di konferensi pers, KPK juga telah mengintegrasikan pasal-pasal dalam KUHAP baru dalam proses penjeratan para tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026), KPK berhasil mengamankan delapan orang, di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Transisi Hukum dan Penerapan Pasal Ganda

Asep menguraikan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi, di mana tindak pidana terjadi pada bulan Desember sebelum KUHAP baru berlaku, namun penangkapan dilakukan setelah tanggal 2 Januari 2026. “Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, KPK menerapkan kombinasi pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang lama dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. “Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.

Identitas Tersangka dan Jerat Hukum

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Dwi Budi, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar, selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Abdul Kadim Sahbudin, selaku Konsultan Pajak.
  • Edy Yulianto, selaku Staf PT WP.

Dalam penjeratan hukumnya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemberian suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penerimaan suap.

Perubahan pendekatan KPK ini menunjukkan adaptasi lembaga terhadap perkembangan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak-hak individu, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

BACA JUGA:

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

KPK Laksanakan Perintah Hakim: Bupati Buol Disorot dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker

Dugaan Suap Rp 850 Juta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok untuk Percepatan Eksekusi Lahan

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin, Sita Rp 1,5 Miliar

Skandal Suap Bea Cukai: Jalur Merah Diatur, Barang Ilegal Banjiri Indonesia

Tags: HAMKPKKPK adopsi KUHAP baruKUHAP barupraduga tak bersalahsuap pajak
Share8Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Kebakaran Ruko di Cakung Barat Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

28/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Program Makan Bergizi Gratis Segera Hadir: Dukungan Penuh untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

28/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka Korupsi Impor, Terkait Uang Rp 5 Miliar dalam 5 Koper

28/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Prabowo dan Presiden UEA Sepakati Penguatan Ekonomi & Investasi Strategis di Momen Emas 50 Tahun Hubungan Diplomatik

27/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Polda Sulsel Ungkap Modus Korupsi di Pemerintahan: Waspadai Titip Proyek hingga Mark-Up

27/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Akhir El Mencho: Baku Tembak di Resor Mewah Jalisco, Kemarahan CJNG Mengguncang Meksiko

26/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Korea Selatan Jawab Ambisi Tarik 30 Juta Wisatawan Lewat Bebas Visa dan Strategi Pariwisata Komprehensif

26/02/2026
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Pemkab Agam Usulkan Rp2,75 Triliun untuk Perbaikan Infrastruktur Pascabencana

26/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

    Esai Ramadan #11: Maghfirah dan Sunyinya Nurani Sang Sopir

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • 10 Gempa Bumi Terkini di Indonesia: Update BMKG hingga 23 Februari 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #7: Rahasia yang Paling Terjaga

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kesalahan Fatal Kode AI: Hapus Seluruh Drive Akibat Perintah Sederhana, Pelajaran Berharga untuk Developer

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menlu Ungkap Sumber Dana Pengiriman 8.000 Pasukan Indonesia ke Gaza untuk Misi ISF

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Esai Ramadan #4: Meja Makan dan Rahasia di Balik Sambal Dabu-Dabu

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Urgensi Revisi Perpres 112/2007 & Kebijakan Ekonomi 2015: Kemenkop & Pedagang Kecil Bersuara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Segera Cek! Aturan Lengkap dan Jadwal Pencairan THR Pekerja Swasta 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Samsung Puncaki Pasar DRAM Global Q4 2025, Sengit Bersaing dengan SK Hynix

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
KPK Terapkan KUHAP Baru: Fokus HAM, Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipajang di Konferensi Pers - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.