Perubahan signifikan terjadi dalam praktik konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah memilih untuk tidak menampilkan tersangka kasus dugaan suap pegawai pajak dalam rompi oranye, sebuah langkah yang diambil sebagai implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, dengan penekanan kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
Wartakita.id – Konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026) menampilkan sebuah pemandangan yang berbeda dari biasanya. Alih-alih berjejer rapi di latar belakang, para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, tidak diperlihatkan kepada publik. Kebiasaan ini, yang sebelumnya menjadi bagian integral dari pengungkapan kasus oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kini ditinggalkan.
Adopsi KUHAP Baru: Prioritas Perlindungan HAM
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini merupakan konsekuensi langsung dari adopsi KUHAP baru oleh KPK. “Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep pada Minggu.
Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KUHAP yang baru memiliki orientasi yang lebih kuat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). “KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya. Perubahan ini mencerminkan komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap individu yang berhadapan dengan hukum.
Implementasi Pasal KUHAP Baru dalam Penjeratan Tersangka
Tidak hanya dalam hal penampilan di konferensi pers, KPK juga telah mengintegrasikan pasal-pasal dalam KUHAP baru dalam proses penjeratan para tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026), KPK berhasil mengamankan delapan orang, di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Transisi Hukum dan Penerapan Pasal Ganda
Asep menguraikan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi, di mana tindak pidana terjadi pada bulan Desember sebelum KUHAP baru berlaku, namun penangkapan dilakukan setelah tanggal 2 Januari 2026. “Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK menerapkan kombinasi pasal-pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang lama dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. “Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.
Identitas Tersangka dan Jerat Hukum
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- Dwi Budi, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar, selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- Abdul Kadim Sahbudin, selaku Konsultan Pajak.
- Edy Yulianto, selaku Staf PT WP.
Dalam penjeratan hukumnya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pemberian suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penerimaan suap.
Perubahan pendekatan KPK ini menunjukkan adaptasi lembaga terhadap perkembangan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak-hak individu, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.























