Wartakita.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyuarakan kekhawatiran serius mengenai potensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk menjadi bumerang jika tidak disusun dengan penuh kehati-hatian. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, saat memberikan laporan perkembangan pembahasan RUU yang krusial dalam upaya pemberantasan tindak pidana tersebut.
Potensi Jebakan dalam Perancangan RUU
Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kerentanan RUU Perampasan Aset untuk berbalik arah dan menimbulkan masalah baru. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat kompleksitas hukum yang melekat pada perampasan aset, terutama yang berkaitan dengan hak kepemilikan dan pembuktian. Jika rumusan pasal-pasal dalam RUU tersebut tidak cermat, ada risiko aset yang sah justru dapat disita, atau sebaliknya, aset hasil kejahatan sulit dijangkau karena celah hukum yang ada.
Pentingnya kehati-hatian dalam setiap detail perancangan RUU ini sangat ditekankan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dalam memberantas kejahatan, bukan justru menciptakan instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses legislasi yang transparan dan melibatkan kajian mendalam dari berbagai aspek hukum dan sosial menjadi kunci utama untuk mencegah hal tersebut.
Urgensi Kehati-hatian dalam Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam menyita aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil jarahannya. Namun, efektivitas RUU ini sangat bergantung pada kualitas perumusannya.
Jika RUU ini tidak dirancang dengan presisi, bukan tidak mungkin akan timbul persoalan hukum baru, seperti gugatan terhadap penyitaan aset yang dianggap tidak sah atau kesulitan dalam eksekusi perampasan aset di kemudian hari. Hal ini dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi dan justru membuang-buang sumber daya negara untuk menyelesaikan sengketa hukum yang tidak perlu.
Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, para legislator dihadapkan pada tugas berat untuk menyeimbangkan antara kebutuhan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak atas kepemilikan. Tanpa adanya keseimbangan yang tepat, RUU ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti asas praduga tak bersalah dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
Oleh karena itu, proses pembahasan RUU ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar hukum, praktisi, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan telah melalui kajian yang komprehensif. Edukasi publik mengenai tujuan dan mekanisme RUU ini juga penting agar masyarakat memahami urgensinya sekaligus potensi risiko yang perlu diantisipasi.
Intinya
- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi bumerang jika tidak disusun dengan kehati-hatian.
- Kekhawatiran ini muncul karena kompleksitas hukum dalam perampasan aset yang dapat menimbulkan masalah baru jika rumusan undang-undang tidak cermat.
- Pentingnya kehati-hatian dalam perancangan RUU ditekankan untuk memastikan efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Kerap Ditanyakan
T: Mengapa RUU Perampasan Aset dianggap rentan menjadi bumerang?
J: RUU ini rentan menjadi bumerang jika tidak dirancang dengan cermat karena potensi penyalahgunaan pasal-pasal yang ada, celah hukum yang dapat dimanfaatkan, atau kemungkinan penyitaan aset yang sah secara tidak adil, yang semuanya dapat menimbulkan masalah hukum baru.
T: Apa yang perlu dilakukan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi bumerang?
J: Agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi bumerang, diperlukan perancangan yang sangat hati-hati dengan melibatkan kajian mendalam dari berbagai pakar hukum, memastikan keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak kepemilikan, serta transparansi dalam proses legislasi.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























