Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan terus memantapkan program Desa dan Kelurahan Sadar HAM. Upaya ini difokuskan pada penguatan peran Penggerak HAM di Kabupaten Maros dan Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui kolaborasi erat dengan pemerintah desa.
Penguatan Fondasi Desa Sadar HAM di Maros dan Pangkep
Sebagai seorang yang kerap bersinggungan dengan implementasi kebijakan di tingkat akar rumput, saya melihat langkah Kemenkumham Sulsel ini sangat krusial. Penguatan program Desa Sadar HAM di Maros dan Pangkep bukan sekadar sebuah predikat, melainkan sebuah gerakan yang membutuhkan sinergi kuat.
Koordinasi yang dilakukan Kemenkumham Sulsel bertujuan untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi yang efektif, dan merumuskan strategi konkret dalam menanamkan serta menerapkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tata kelola pemerintahan desa dan kehidupan bermasyarakat.
Peran Vital Penggerak HAM dan Sinergi Lintas Sektor
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham Sulsel, Idawati Parapak, menegaskan bahwa Penggerak HAM merupakan garda terdepan dalam suksesnya program ini di setiap desa. Keberhasilan program Desa Sadar HAM sangat bergantung pada kolaborasi harmonis antara Kemenkumham, pemerintah desa, Penggerak HAM itu sendiri, dan tentunya seluruh elemen masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Program Desa Sadar HAM, Rahmat Zaifulla, yang memberikan penguatan mendalam mengenai tugas, fungsi, dan peran strategis Penggerak HAM. Tujuannya agar mereka dapat menjalankan amanah ini secara aktif, partisipatif, dan kolaboratif.
Komitmen Pemerintah Desa Menjadi Pilar Gerakan
Dukungan penuh datang dari pemerintah desa yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program. Sekretaris Desa Marannu, Indra, dan Kepala Desa Bonto Manai, H Erwin, telah menyatakan kesiapan mereka untuk bersinergi dengan Kemenkumham Sulsel. Komitmen ini menjadi modal penting dalam memastikan program Sadar HAM benar-benar mengakar di wilayah masing-masing.
Sosok-sosok Kunci dalam Pergerakan HAM Desa
Dalam setiap inisiatif, ada individu-individu yang menjadi motor penggerak. Di Desa Marannu, Kabupaten Maros, Penggerak HAM diwakili oleh Syahrul Gunawan, yang didampingi oleh PIC Kemenkumham Sulsel, Doni Saputra dan Sakir Mahmud. Sementara itu, di Desa Bonto Manai, Kabupaten Pangkep, peran tersebut diemban oleh Nurfitri Sawalinda, bersama PIC Kemenkumham Sulsel, Aswin Bahar dan La Ode Muhammad Aminuddin.
Visi Kemenkumham: HAM Tumbuh Bersama Masyarakat
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Daniel Rumsowek, telah menekankan pentingnya Penggerak HAM sebagai agen perubahan. Ia berharap agar nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami secara teori, tetapi benar-benar meresap dan tumbuh di tengah masyarakat. “HAM akan semakin kuat jika masyarakat menjadi bagian dari gerakannya,” ujar beliau.
Kemenkumham Sulsel mendorong agar program Desa Sadar HAM di Maros dan Pangkep ini bertransformasi dari sekadar predikat menjadi sebuah gerakan nyata. Gerakan yang tumbuh bersama masyarakat, melibatkan partisipasi aktif warga, demi penguatan pemajuan HAM secara berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Kontributor: H. Gunadi
Penyunting: RR. Nur
Add wartakita.id as a preferred source on Google























