Wartakita.id – Kejaksaan Agung melancarkan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) pada 7 Januari 2026. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026, menandai babak baru dalam penelusuran kasus korupsi bernilai fantastis. Penggeledahan yang berlangsung intensif ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya serius untuk mengungkap tabir di balik dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup secara masif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini memang memiliki riwayat panjang dan kompleks, melibatkan beberapa pihak serta instansi.
Kronologi Penggeledahan yang Mengejutkan
Pada Rabu, 7 Januari 2026, tim penyidik Jampidsus Kejagung, yang dipimpin oleh jaksa senior, tiba di kantor Kemenhut. Tepatnya di gedung Blok 4, lantai enam, penyidik fokus pada ruang-ruang yang diduga kuat terkait dengan proses perizinan alih fungsi kawasan hutan lindung. Aktivitas penggeledahan ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.39 WIB.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai krusial. Bukan hanya tumpukan dokumen biasa, penyidik bahkan membawa satu kontainer penuh barang bukti. Selain itu, dua bundel map merah juga turut diamankan, yang diduga kuat berisi data-data penting dan krusial terkait dengan kasus ini.
Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penggeledahan ini menjadi sorotan. Pengerahan pasukan bersenjata ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses penggeledahan, sekaligus mencegah potensi gangguan yang mungkin timbul.
Kasus Berakar dari Korupsi IUP Nikel Konawe Utara
Kasus yang menjerat Kemenhut ini berawal dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerbitan 17 IUP nikel dalam satu hari yang dinilai janggal.
Modus operandi yang diduga digunakan melibatkan pemberian izin tambang yang melanggar aturan, termasuk memasuki wilayah kawasan hutan lindung. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, baik dari potensi penerimaan negara maupun kerusakan lingkungan yang masif. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 2,7 triliun.
Namun, kasus ini sempat mengalami penghentian. Pada Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan bukti yang dianggap belum mencukupi untuk dilanjutkan ke proses hukum. Keputusan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aktivis anti-korupsi.
Kejagung Ambil Alih, Temukan Indikasi Kuat Korupsi
Tak berhenti di situ, Kejagung mengambil alih penanganan kasus ini pada awal tahun 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Jampidsus menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang lebih luas dan terstruktur. Hal ini yang kemudian mendorong dilakukannya penggeledahan di kantor Kemenhut.
Penggeledahan ini difokuskan pada upaya pengumpulan bukti tambahan, terutama terkait dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Bukti-bukti yang ditemukan diharapkan dapat memperkuat dasar penyidikan dan menjerat para pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini.
Menariknya, Kemenhut melalui juru bicaranya memberikan klarifikasi bahwa kegiatan pada 7 Januari 2026 bukanlah penggeledahan, melainkan hanya proses pencocokan data kehutanan. Namun, keterangan ini tampaknya tidak sepenuhnya diterima oleh publik, mengingat skala operasi dan pengamanan yang dilakukan.
Siapa Saja yang Terlibat?
Selain mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan berbagai pihak:
- Perusahaan-perusahaan tambang yang diduga menerima IUP secara tidak sah.
- Instansi terkait di tingkat pusat dan daerah yang memfasilitasi alih fungsi kawasan hutan.
- Pejabat di lingkungan Kemenhut yang diduga terlibat dalam proses perizinan.
Mengapa Kasus Ini Begitu Penting?
Kasus korupsi tambang nikel ini bukan hanya soal angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan yang serius. Alih fungsi hutan lindung untuk pertambangan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan bencana alam.
Pengambilalihan kasus oleh Kejagung setelah di-SP3 oleh KPK menunjukkan adanya desakan publik dan harapan besar agar penegakan hukum di sektor sumber daya alam dilakukan secara lebih tegas dan substantif. Keterlibatan Kemenhut secara langsung dalam penggeledahan ini mempertegas bahwa akar masalahnya diduga kuat berada pada proses perizinan di tingkat kementerian.
Banyak pihak, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), berharap agar penanganan kasus ini tidak berhenti di tahap ini. Mereka mendesak Kejagung untuk segera menetapkan tersangka baru dan membawa kasus ini ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan.
Reaksi Publik dan Harapan ke Depan
Sejak hari penggeledahan, media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai kasus ini. Tagar terkait Kejagung, Kemenhut, dan korupsi tambang mendominasi trending topic. Reaksi publik terbagi; ada yang skeptis menganggap ini hanya ‘drama’ penegakan hukum, namun banyak pula yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejagung dan TNI.
Interaksi masif di platform seperti X (Twitter) menunjukkan tingginya animo masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Mereka menyoroti sinergi antara Kejagung dan TNI sebagai sebuah kemajuan positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang seringkali melibatkan jaringan yang kompleks.
Harapan terbesar saat ini adalah agar Kejagung dapat membuktikan dugaan korupsi ini dengan bukti-bukti yang kuat, memproses semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa aset negara yang hilang dapat diselamatkan. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam yang krusial bagi pembangunan bangsa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa yang sebenarnya terjadi pada 7 Januari 2026 di Kemenhut?
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan IUP nikel di Konawe Utara.
2. Berapa perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi nikel ini?
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.
3. Mengapa kasus ini diambil alih oleh Kejagung dari KPK?
Kejagung mengambil alih karena menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi setelah KPK menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan bukti belum cukup.
4. Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini?
Dugaan keterlibatan mencakup mantan Bupati Konawe Utara, perusahaan tambang, serta instansi terkait di tingkat pusat dan daerah yang memfasilitasi alih fungsi lahan.
5. Apa saja barang bukti yang diamankan dari Kemenhut?
Tim penyidik mengamankan satu kontainer penuh dokumen terkait perizinan dan dua bundel map merah yang diduga berisi data krusial.
6. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap penggeledahan ini?
Reaksi publik bervariasi, mulai dari skeptisisme hingga dukungan terhadap langkah tegas Kejagung dan TNI dalam pemberantasan korupsi.























