Wartakita.id – Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 12 Desember 2025, yang kemudian diberitahukan kepada keluarga pada 6 Januari 2026.
Poin Penting:
- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
- Penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2025.
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan ditujukan kepada istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, tertanggal 6 Januari 2026.
- Keluarga, melalui pengacara Nicholay Aprilindo, mempertanyakan penghentian kasus ini, menyoroti adanya luka memar yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
- Ada perbedaan keterangan antara dokter forensik RSCM dan pihak penyidik terkait penyebab luka memar pada tubuh Arya Daru.
Polisi Nyatakan Belum Ada Peristiwa Pidana
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini, menurut sumber resmi yang dikutip pada Jumat (9/1/2026), didasarkan pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2025. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan ini selanjutnya ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum Arya Daru, dengan tanggal 6 Januari 2026.
Isi surat resmi tersebut menyatakan dengan tegas, “Diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan telah dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus yang berujung pada penemuan jasad Arya Daru.
Penghentian penyelidikan ini ditandatangani oleh Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain dan lebih mengarah pada dugaan bunuh diri, bukan tindak pidana.
Keluarga Pertanyakan Alasan Penghentian Penyelidikan
Di sisi lain, keputusan penghentian penyelidikan ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga Arya Daru. Pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, secara tegas menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar penghentian kasus yang dinilainya penuh kejanggalan. Ia menyebut tindakan ini sebagai tindakan yang tidak profesional dan merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Adalah tindakan unprofesional dan abuse of power menghentikan lidik kasus yang penuh kejanggalan dengan alasan yang obscuur belum adanya tindak pidana,” ujar Nicholay dalam sebuah keterangan, mempertanyakan alasan yang dinilainya tidak jelas.
Munculnya Luka Memar dan Perbedaan Keterangan Forensik
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan oleh Nicholay Aprilindo adalah temuan adanya luka memar pada bagian dada almarhum Arya Daru. Menurut keterangan yang diperoleh dari dokter forensik RSCM yang menangani jenazah, luka memar tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Namun, pihak penyidik pada saat itu memberikan penjelasan yang berbeda. Mereka mengaitkan luka memar tersebut dengan aktivitas Arya Daru sebelum meninggal, yakni memanjat tembok rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di malam sebelum penemuan jenazahnya. Penjelasan ini dianggap janggal oleh pihak keluarga.
“Ketika ada dari pernyataan pihak lain, dari Ditreskrimum pada saat itu menyatakan bahwa itu dia menyandarkan tubuhnya di tembok rooftop sehingga menimbulkan luka memar, itu sangat janggal,” ungkap Nicholay saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025). Pihak keluarga berharap temuan luka memar ini dapat didalami lebih lanjut untuk memastikan apakah luka tersebut timbul dari kekerasan benda tumpul yang aktif (dibenturkan ke tubuh) atau pasif (tubuh membentur benda tumpul).
Nicholay Aprilindo menekankan kejujuran dan profesionalisme dokter forensik RSCM. “Saya menyatakan bahwa dokter ini jujur, dia profesional. Dia berani membuka. Dia sudah dari awal mengatakan ada sejumlah bekas-bekas luka, termasuk di dalamnya ada bekas luka diakibatkan kekerasan benda tumpul,” terangnya. Ia juga menambahkan bahwa terdapat memar di wajah dan pelipis almarhum, meskipun dokter forensik tidak dapat memastikan secara spesifik benda tumpul yang digunakan.
Perbedaan narasi antara keterangan dokter forensik RSCM dan penjelasan dari pihak penyidik inilah yang menjadi akar persoalan dan menimbulkan keraguan besar terhadap kesimpulan penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Pihak keluarga tetap berharap adanya kejelasan lebih lanjut terkait temuan-temuan medis ini.























