Minggu, 6 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta

by Pewarta Warga
24/02/2026
in Berita Terkini
Reading Time: 3 mins read
A A
img-1771866698-6564daa7503a01fc

BACA JUGA:

TASPEN Pastikan Kelancaran Penyaluran THR Pensiunan di Makassar: Komitmen Pelayanan Prima

THR 2026 Wajib Penuh H-7 Lebaran, Ojol Juga Dapat Bonus Spesial

Menjelang momen hari raya, pertanyaan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 semakin santer terdengar. Menteri Keuangan telah memberikan kepastian mengenai anggaran untuk para aparatur negara, sementara regulasi khusus mengatur hak karyawan swasta.

  • PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan: Perkiraan pencairan mulai 26 Januari 2026 atau minggu pertama puasa.
  • Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2026, yaitu sekitar 11-12 Maret 2026.
  • Pembayaran THR Swasta harus penuh, tidak boleh dicicil.
  • Perusahaan terlambat membayar THR dikenai sanksi denda 5%.
  • Besaran THR swasta setara satu bulan upah bagi yang memenuhi masa kerja, atau proporsional bagi yang belum.

Jadwal Pencairan THR 2026 untuk Aparatur Negara dan Pensiunan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan akan mulai dicairkan secara bertahap. Perkiraan awal pencairan dana THR ini adalah pada hari Kamis, 26 Januari 2026, atau pada minggu pertama bulan puasa.

Aturan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta

Bagi karyawan di sektor swasta, kewajiban pengusaha dalam memberikan THR diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa THR merupakan hak bagi setiap karyawan.

Batas Waktu Pembayaran THR Swasta

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Apabila Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 19-20 Maret 2026, maka THR untuk karyawan swasta diperkirakan akan cair paling lambat pada tanggal 11-12 Maret 2026.

Pembayaran THR Swasta Harus Penuh

Perlu digarisbawahi bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta tidak diperbolehkan dicicil. Pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Sanksi dan Besaran THR untuk Karyawan Swasta

Perusahaan yang kedapatan terlambat dalam menyalurkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya dapat dikenai sanksi berupa denda. Besaran denda yang diterapkan adalah sebesar 5% dari total kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Ketentuan sanksi dan besaran THR ini berlaku bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Besaran upah ini mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
  • Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus: (Masa Kerja / 12) x Satu Bulan Upah.


Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: Aturan THR SwastaJadwal THRKapan THR CairPencairan THR PNSTHR 2026THR Karyawan SwastaTHR PensiunanTHR TNI Polri
Share10Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Sorotan Antrean Truk Berdrum Kosong di SPBU Makassar: Indikasi Korupsi Solar Subsidi?

05/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Tragedi Sound Horeg di Jatim: Tiga Nyawa Melayang, MUI Jatim Mendesak Polisi Turun Tangan

04/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Kajian Pembagian 50:50

04/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Sekda Sintang Kritik Kinerja Menhut soal Karhutla, Kemenhut Tegaskan Tanggung Jawab Kolektif

04/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Muhadjir Effendy Ungkap Izin Jokowi untuk 10 Ribu Kuota Haji Dialihkan Jadi Visa Mujamalah

04/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Israel Minta Dukungan AS untuk Usir Warga Palestina dari Gaza: Ancaman Kemanusiaan dan Politik

04/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Kemenaker Targetkan 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru 2027: Fokus SDM Industri & Sektor Unggulan

03/09/2026
Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

Rekrutmen Petugas Haji 2026: 75 Ribu Pelamar Bersaing Ketat Lewat Seleksi CAT

03/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Jadwal dan Aturan Pencairan THR 2026: Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, dan Karyawan Swasta - Featured

    Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • PLN Maros Jadwalkan Pemadaman Listrik 4 Jam: Ini Wilayah Terdampak dan Alasannya

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Panduan Lengkap: Jenis Rambut dan Faktor Penentunya

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • PLN Maros Lakukan Pemeliharaan Sistem: Jadwal dan Wilayah Terdampak Pengaturan Beban Listrik

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Hair Tonic dan Kesuburan Rambut, Manfaat dan Cara Pakai yang Tepat

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

img-1764775654-b12300608d9039ae
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Hacker-Gunakan-AI-Claude-Code-untuk-Serangan-Otonomus-–-Repiw.jpg
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
featured 1_tn1
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
parfum untuk jomblo_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Jisoo+Dyson
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
insta360-go-3s-780x470.jpg
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.