Senin, 18 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2021

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani

by Hei Gun
31/01/2021
in Arsip 2021, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Arsip
Wartakia.id, JAKARTA – Warga Indonesia belakangan dibuat heboh dengan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal penarikan pajak yang diberlakukan untuk transaksi pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021.

Masyarakat Indonesia yang pertama kali mendengar kabar ini menganggap pajak akan dikenakan kepada konsumen. Padahal, berdasarkan pasal 2 pada PMK yang disahkan, ketentuan pajak ini hanya berlaku bagi pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, dan penyelenggara distribusi atau penjual kedua layanan tersebut.

Ditjen Pajak juga memastikan kalau pemungutan pajak ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, voucher, kartu perdana, dan token bagi konsumen.

Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan ini berjenis PPN dan PPh, tarif pajak untuk PPN yang dikenakan bagi penyelenggara usaha layanan adalah sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Sedangkan untuk PPh dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

BACA JUGA:

Dari GSM ke 5G: Menelusuri Evolusi Kecepatan Data Seluler dan Dampaknya

XL Axiata Berhasil Raih Pertumbuhan Double Digit

XL Axiata Boyong Teknologi 5G ke Medan

Siti Choirina Jadi Petinggi PT Pos Indonesia

Apakah Semua Ponsel Samsung Baru Dijual Tanpa Kepala Charger?

Tags: Telekomunikasi
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

    Simak Petunjuk BNPB Saat Puting Beliung

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dekranasda Kota Makassar Meriahkan Parade Budaya di Solo dengan Pesona Kuliner

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Daftar Rumah Sakit dan Bidan Penerima Vaksin Palsu

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pelindo IV Gelar Jalan Sehat Dan Nonton Bareng

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pocari Sweat Run Edisi 10 Tahun Ukir Sejarah Baru

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Review Samsung Galaxy S20 FE, Lebih Murah dari Galaxy S20

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tantangan dalam Membangun Smart City: Antara Teknologi dan Realita

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • NIKKOR Z 35mm f/1.4: Cahaya Berlimpah dengan Harga Terjangkau

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tren Model Rambut Wanita 2026: Gaya “Hybrid” & Low Maintenance, Terobosan Salwa Salon

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dani Olmo: Pahlawan Spanyol yang Menggagalkan Gol Inggris di Menit 90

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.