Senin, 25 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2021

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani

by Hei Gun
31/01/2021
in Arsip 2021, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Arsip
Wartakia.id, JAKARTA – Warga Indonesia belakangan dibuat heboh dengan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal penarikan pajak yang diberlakukan untuk transaksi pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021.

Masyarakat Indonesia yang pertama kali mendengar kabar ini menganggap pajak akan dikenakan kepada konsumen. Padahal, berdasarkan pasal 2 pada PMK yang disahkan, ketentuan pajak ini hanya berlaku bagi pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, dan penyelenggara distribusi atau penjual kedua layanan tersebut.

Ditjen Pajak juga memastikan kalau pemungutan pajak ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, voucher, kartu perdana, dan token bagi konsumen.

Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan ini berjenis PPN dan PPh, tarif pajak untuk PPN yang dikenakan bagi penyelenggara usaha layanan adalah sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Sedangkan untuk PPh dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

BACA JUGA:

Dari GSM ke 5G: Menelusuri Evolusi Kecepatan Data Seluler dan Dampaknya

XL Axiata Berhasil Raih Pertumbuhan Double Digit

XL Axiata Boyong Teknologi 5G ke Medan

Siti Choirina Jadi Petinggi PT Pos Indonesia

Apakah Semua Ponsel Samsung Baru Dijual Tanpa Kepala Charger?

Tags: Telekomunikasi
Share4Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

    Intersepsi Misi Kemanusiaan: Israel Tangkap Sembilan WNI, Kemlu Tuntut Pembebasan Segera

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Presiden Prabowo: Sungai Sumatera Dinormalisasi, Lumpur Bernilai

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gubernur BI: Stabilitas Rupiah Diukur dari Volatilitas, Bukan Sekadar Level Kurs

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menkeu Purbaya Jelaskan Lelucon Prabowo Soal Dolar di Desa: “Untuk Menghibur Rakyat”

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Berapa Harga Oppo Flip N3 di Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Waspada Jebakan ‘Ctrl+Alt+Del’: Modus Baru Penipu Sasar Pengguna Telekomunikasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.