Misteri di Balik Gugatan Rp 800 Miliar Terhadap Polda Sulsel: Akuntabilitas yang Menggantung Pasca-Kerusuhan Makassar
MAKASSAR – Sebuah drama hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya mengguncang publik Makassar, sekaligus menyoroti kerapuhan akuntabilitas institusi negara. Pada awal September 2025, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), seorang warga sipil, secara mengejutkan melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp 800 miliar terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini lahir dari dugaan kelalaian pengamanan pasca-kerusuhan yang melanda kota tersebut pada bulan Agustus tahun yang sama.
Namun, hanya dalam hitungan hari sebelum sidang perdana dijadwalkan, sang penggugat secara tiba-tiba mencabut gugatannya, menyisakan segudang pertanyaan dan skeptisisme publik. Pencabutan ini, meskipun diklaim atas inisiatif pribadi tanpa tekanan, memicu perdebatan sengit tentang keseimbangan kekuasaan antara individu dan negara, serta sejauh mana institusi penegak hukum dapat dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.
Kronologi Gugatan: Ancaman Rp 800 Miliar dan Pencabutan Mendadak
Pada tanggal 8 September 2025, Pengadilan Negeri Makassar menerima pendaftaran gugatan perdata yang menggemparkan. Muhammad Sulhadrianto Agus, melalui tim kuasa hukumnya, menuding Polda Sulsel telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengamanan. Inti dari gugatan senilai Rp 800 miliar ini adalah kegagalan aparat kepolisian dalam mencegah dan menangani kerusuhan Agustus yang mengakibatkan pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan jatuhnya korban jiwa di Makassar.
Argumen utama penggugat menggarisbawahi klaim bahwa aparat kepolisian “hilang” atau tidak hadir secara memadai di lokasi kejadian saat kerusuhan mencapai puncaknya. Absennya kehadiran polisi dituding menjadi faktor kunci yang memungkinkan eskalasi kekerasan dan kerusakan yang masif. Besarnya nilai gugatan mencerminkan estimasi kerugian materiil dan immateriil yang diderita publik dan individu akibat kelalaian tersebut, sekaligus menjadi simbol tuntutan akuntabilitas yang tinggi terhadap lembaga negara.
Kasus ini dengan cepat menyita perhatian nasional. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, secara terbuka menyatakan akan memantau jalannya persidangan, menunjukkan betapa seriusnya implikasi gugatan ini bagi citra dan fungsi institusi kepolisian. Sidang perdana pun telah dijadwalkan pada 25 September 2025, menciptakan ekspektasi publik yang tinggi akan terkuaknya fakta-fakta di balik kerusuhan dan potensi pertanggungjawaban institusi negara.
Namun, dalam sebuah perkembangan yang dramatis, pada 19 September 2025, hanya enam hari sebelum sidang perdana, Muhammad Sulhadrianto Agus secara tiba-tiba mencabut gugatannya. Pernyataan resmi menyebutkan keputusan itu diambil atas inisiatif pribadi dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Pernyataan ini, alih-alih meredakan, justru memperkeruh suasana dan memantik berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Analisis: Keseimbangan Kekuatan dan Tekanan yang Tak Terucap
Pencabutan gugatan yang begitu signifikan, terutama dengan klaim “tanpa intervensi,” secara inheren menimbulkan banyak pertanyaan dan skeptisisme publik. Sulit untuk mengabaikan adanya kemungkinan tekanan yang luar biasa saat seorang warga negara biasa berhadapan dengan institusi negara sekuat Polda Sulsel. Ketidakseimbangan kekuatan antara seorang individu dan lembaga penegak hukum daerah sangatlah mencolok, menciptakan lingkungan di mana pengaruh informal atau persuasi dapat beroperasi tanpa meninggalkan jejak bukti langsung.
Meskipun tidak ada bukti konklusif mengenai intimidasi atau intervensi, konteks sosial dan politik Indonesia kerap menunjukkan bahwa interaksi antara warga biasa dan aparatur negara dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar jalur hukum formal. Ancaman litigasi atau investigasi balik, tekanan ekonomi, atau bahkan intervensi dari tokoh berpengaruh, seringkali menjadi elemen tak terlihat yang dapat mengubah arah sebuah kasus penting. Dalam kasus ini, Rp 800 miliar bukan hanya angka, melainkan simbol tuntutan yang berani dan berpotensi sangat merugikan bagi institusi yang digugat.
Konteks Lokal Makassar: Dampak Kerusuhan Agustus dan Pertanyaan Publik
Kerusuhan Agustus 2025 bukanlah sekadar insiden biasa di Makassar. Kota ini, sebagai pusat ekonomi dan pendidikan di Sulawesi Selatan, sangat bergantung pada stabilitas dan rasa aman. Dampak kerusuhan terhadap masyarakat lokal sangatlah mendalam. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal, misalnya, kemungkinan besar menderita kerugian besar akibat pembakaran dan perusakan. Pedagang kecil, pemilik toko, dan pelaku jasa di sekitar lokasi kejadian harus menanggung kerugian materiil dan kehilangan pendapatan yang signifikan.
Bagi warga yang tinggal di area terdampak, kerusuhan tidak hanya meninggalkan trauma psikologis tetapi juga mempertanyakan efektivitas perlindungan negara. Citra investasi Makassar, yang selama ini dibangun dengan susah payah sebagai kota yang ramah bisnis dan pariwisata, juga berpotensi tercoreng oleh insiden ketidakamanan yang masif ini. Kasus gugatan ini, sebelum dicabut, merupakan suara formal dari kekecewaan dan tuntutan agar aparat keamanan di tingkat lokal seperti Polda Sulsel lebih responsif dan akuntabel.
Implikasi Hukum dan Moral: Tantangan Akuntabilitas Institusi Negara
Pencabutan gugatan ini secara efektif menutup pintu bagi penyelidikan yudisial mendalam terhadap dugaan kelalaian Polda Sulsel. Pertanyaan inti mengenai tanggung jawab polisi atas kegagalan pengamanan pada malam kerusuhan itu pun akhirnya tidak pernah terjawab di pengadilan. Ini menciptakan preseden yang problematis, di mana meskipun mekanisme hukum untuk menuntut akuntabilitas institusi negara itu ada, kemampuannya untuk beroperasi secara penuh dan menghasilkan putusan yang mengikat masih menjadi tantangan besar.
Peristiwa ini memperkuat persepsi adanya impunitas bagi institusi negara dan aktor-aktornya. Ketika sebuah gugatan dengan nilai sebesar Rp 800 miliar, yang menyangkut isu fundamental keamanan publik dan dugaan kelalaian fatal, berakhir antiklimaks tanpa adanya putusan pengadilan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kemampuan negara untuk mengoreksi dirinya sendiri bisa terkikis. Ini bukan hanya tentang satu kasus, melainkan tentang pesan yang disampaikan kepada masyarakat luas mengenai hak-hak warga negara dalam menuntut keadilan terhadap entitas yang lebih kuat.
Perspektif Jurnalisme Data dan Transparansi
Dari sudut pandang jurnalisme data, kasus ini menyoroti defisit serius dalam ketersediaan data publik yang transparan terkait kinerja dan akuntabilitas institusi keamanan. Ketidakterjawabannya pertanyaan “mengapa” di balik pencabutan gugatan, serta “apa” yang sebenarnya terjadi di balik layar, menghambat upaya publik dan media untuk melakukan pengawasan yang efektif. Ini menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih kuat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan independen, terutama ketika melibatkan gugatan terhadap institusi negara.
Kasus Muhammad Sulhadrianto Agus, meskipun berakhir tanpa putusan, telah berhasil menyuarakan keluhan publik tentang kelalaian aparat secara formal dan legal. Namun, pencabutannya juga menjadi cerminan pahit akan beratnya perjuangan individu dalam menghadapi kekuatan institusional. Ini adalah pengingat penting bahwa meskipun pintu untuk menuntut akuntabilitas secara hukum itu ada, melangkahinya dan menyelesaikannya hingga akhir adalah sebuah tantangan yang sangat berat dan membutuhkan dukungan sistemik yang kuat.
Kesimpulan
Gugatan Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel, yang kemudian dicabut mendadak, adalah sebuah episode yang menyoroti kompleksitas akuntabilitas institusi negara di Indonesia, khususnya di Makassar. Ini bukan sekadar tentang angka fantastis atau drama pengadilan, melainkan tentang pertanyaan fundamental mengenai perlindungan warga negara, tanggung jawab aparat, dan transparansi sistem hukum. Misteri di balik pencabutan gugatan ini tidak hanya meninggalkan pertanyaan tak terjawab tentang kerusuhan Agustus 2025, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan memperkuat persepsi tentang jurang pemisah antara hak-hak warga dengan kekuatan negara. Untuk memastikan prinsip keadilan dan akuntabilitas benar-benar tegak, perlu ada upaya serius dari semua pihak untuk memperkuat independensi proses hukum dan membuka ruang yang lebih besar bagi pengawasan publik terhadap kinerja institusi negara.























