Pemprov Sulawesi Selatan menerima perhatian Pemerintah Pusat atas penanganan inflasi yang berhasil dilakukan. Prestasi tersebut diakui dengan suplai dana sebesar Rp6,1 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, mengumumkan bahwa dana fiskal tersebut merupakan alokasi yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan untuk pemerintah daerah.
Menurut Salehuddin, berdasarkan pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), insentif fiskal dapat diberikan kepada daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Meskipun jumlah dana fiskal pada tahun ini turun dari tahun sebelumnya, prestasi penanganan inflasi Sulsel yang lebih baik memberikan dorongan positif.
Sekretaris Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menjelaskan bahwa dana tersebut tidak terikat pada sektor tertentu. Penggunaan dana fiskal dapat mencakup berbagai kebutuhan seperti sektor perdagangan, infrastruktur, hingga program bantuan bahan pokok untuk masyarakat Sulsel.
Sementara itu, BPS Sulsel mencatat inflasi pada Juni 2024 sebesar 2,03 persen year-on-year, menempatkan Sulsel di peringkat lima terbaik dalam pengendalian inflasi di Indonesia. Insentif fiskal dari APBN merupakan bentuk dukungan atas kinerja daerah dalam mencapai target ekonomi dan keuangan yang diinginkan.