Wartakita.id, MAKASSAR – Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Reza Nugraha mengatakan, data Tenaga Kerja Asing (TKA) terhitung Januari hingga Desember 2018 mencapai 82 orang.
“Ada 82 TKA dari berbagai Negara di Negara masuk di Kota Makassar sepanjang 2018. Mereka bekerja disegala bidang di sejumlah perusahaan,” katanya.
Menurut dia, posisinya di bidang industri, perumahan, restoran, dan pengolahan.
“Kalau di makassar tidak ada TKA sebagai buruh atau pekerja kasar. Mereka asal dari Malaysia, Cina, Amerika dan Singapura, serta berbagai macam negara lainnya,”ungkapnya.
Diketahui, persyaratan TKA bekerja berdasarkan Izin Memperpanjang Tenaga Asing (IMTA) yang di keluarkan oleh pihak Imigrasi.
Namun sesuai Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi daerah bahwa setiap TKA dikenakan retribusi pembinaan dan dibayarkan di pemerintah Kota Makassar.
“Dari TKA sebanyak $100 perorang setiap bulannya. Itupun tergantung berapa lama dia bekerja,” ujarnya.
Saat ini, minimnya perpanjangan IMTA bagi TKA ditahun 2019, dikarenakan persoalan administrasi, sehingga dikatakannya banyak TKA bermasalah dan harus di usir dari Kota Makassar. (*)