Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan penangkapan seorang pria berinisial KK (48) oleh pihak kepolisian. Pria tersebut diduga telah melakukan perbuatan bejat merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ayah Tiri di Gowa Ditangkap Akibat Rudapaksa Anak Tiri
Kejadian tragis ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Gowa. Pelaku, yang sehari-hari berperan sebagai ayah tiri, berhasil diringkus di salah satu kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian perbuatan keji yang telah berlangsung cukup lama.
Kronologi Perbuatan Bejat dan Modus Ancaman
Setelah menjalani interogasi mendalam oleh tim kepolisian, tersangka KK akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2021. Ia menggunakan modus operandinya dengan mengancam korban, yang saat itu masih di bawah umur, akan dibunuh jika menolak atau tidak menuruti nafsu bejatnya. Ancaman ini membuat korban S (17) merasa tertekan dan takut untuk melaporkan kejadian tersebut.
Perbuatan mengerikan ini baru terbongkar ketika korban S akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandung dan tantenya. Pengakuan korban membuka tabir kelam yang selama ini disembunyikan, mengungkap bahwa dirinya telah sering dicabuli bahkan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri, dengan ancaman pembunuhan selalu menghantuinya.
Reaksi Keluarga dan Penangkapan Pelaku
Saat tim Unit PPA Reskrim Polresta Gowa melakukan penangkapan terhadap tersangka KK, suasana menjadi haru dan penuh kepiluan. Istri pelaku sekaligus ibu kandung korban, yang mengetahui perbuatan suaminya, dikabarkan mengalami histeria hebat hingga akhirnya pingsan. Peristiwa ini tentu saja meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tersangka KK saat ini telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kembali kejahatan serupa di wilayah Gowa.























