Kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi untuk perusahaan swasta pada tahun 2026 memicu kekhawatiran serius di kalangan pengusaha. Penurunan drastis ini berpotensi mengancam kelangsungan usaha, memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan menyebabkan kenaikan harga daging sapi di pasaran.
Polemik Kuota Impor Daging Sapi 2026: Dari Kekhawatiran hingga Aduan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyoroti penurunan kuota impor daging sapi yang signifikan bagi perusahaan swasta. Jika pada tahun 2025 kuota mencapai 180.000 ton, angka ini anjlok menjadi hanya 30.000 ton pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan industri yang bergantung pada pasokan impor.
Penurunan Kuota yang Mengkhawatirkan
Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, mengungkapkan keprihatinannya. “Diberi kuota hanya 30.000 ton. Terbesar itu untuk BUMN, itu dari India 100.000 ton, dari Brasil 75.000 ton, belum lagi dari negara lain,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kuota untuk perusahaan swasta hanya sekitar 16% dari tahun sebelumnya dan harus dibagi untuk 105 perusahaan, yang sangat membatasi operasional mereka.
Minimnya transparansi dalam proses penetapan kebijakan juga menjadi sorotan. APPDI bersama asosiasi pelaku usaha lainnya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mendesak peninjauan ulang kebijakan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna D.K., turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menyayangkan pemangkasan kuota yang dilakukan tanpa sosialisasi, padahal sektor swasta telah berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja, pembayaran pajak, serta pemenuhan pasokan untuk sektor perhotelan, restoran, kafe (horeka), dan industri manufaktur.
Ancaman Ganda: Lonjakan Harga dan PHK Massal
Para pengusaha memperingatkan bahwa pembatasan kuota impor yang ketat ini adalah resep pasti untuk lonjakan harga daging sapi. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat bahwa harga daging sapi telah menunjukkan tren kenaikan sejak momentum Natal dan Tahun Baru, dengan harga jual per kilogram kini berkisar Rp125.000 hingga Rp130.000.
Prediksi Kenaikan Harga dan Dampak pada Tenaga Kerja
Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, memprediksi bahwa harga daging sapi bisa menembus Rp150.000 per kilogram menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 jika pasokan tidak membaik dan kebijakan kuota impor tidak segera ditinjau ulang. Selain ancaman inflasi pangan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi bayang-bayang nyata.
Teguh Boediyana menegaskan bahwa pengusaha tidak mungkin bertahan dalam kondisi operasional yang terhambat akibat keterbatasan kuota impor tanpa adanya kegiatan usaha yang memadai. Hal ini akan memaksa mereka untuk melakukan efisiensi, yang kemungkinan besar berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Respons Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kuota impor daging sapi untuk tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan keputusan neraca komoditas. Setelah penetapan ini, Kementerian Perdagangan akan segera memproses penerbitan perizinan impor (PI).
“Itu [kuota impor daging sapi] berdasarkan keputusan neraca komoditas ya, kan kita kalau sudah diputuskan, tinggal kita menerbitkan [perizinan impor],” ujar Budi Santoso.
Meskipun demikian, kekhawatiran mendalam dari para pengusaha dan pedagang mengenai implikasi kebijakan ini terhadap stabilitas harga pangan dan keberlangsungan lapangan kerja tetap menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serta solusi konkret dari pemerintah.























