Jumat, 25 September 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Makassar & Sulsel

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi

by Pewarta Warga
04/02/2026
in Makassar & Sulsel
Reading Time: 4 mins read
A A
img-1770145673-8e0b4b2ac4c3cda7

BACA JUGA:

Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulus, Warga Apresiasi Program Multiyears Pemprov Sulsel

Kabar Gembira Sulsel: Menteri PKP Naikkan Kuota Rumah Subsidi Jadi 25.000 Unit

Wali Kota Makassar Mendesak Pertamina Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Perketat Pengawasan Distribusi

Bupati Sulawesi Barat Mendesak Perbaikan Tata Kelola BBM Subsidi untuk Kebutuhan Tepat Sasaran

Bulog Makassar Tembus HET Serap Gabah Petani, Jaga Ketahanan Pangan & Jual Beras Premium di Atas Target

Lonjakan harga pupuk bersubsidi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menimbulkan keresahan di kalangan petani. Dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ini mengusik rasa keadilan dan menyoroti celah dalam sistem distribusi.

  • Petani di Desa Bontomacinna, Bulukumba, mengeluhkan harga pupuk urea subsidi mencapai Rp135.000 hingga Rp150.000 per sak.
  • Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
  • Keluhan ini diungkapkan melalui siaran langsung di media sosial, menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan realitas lapangan.
  • Praktik penjualan di atas HET berpotensi melanggar Permentan, UU Larangan Monopoli, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
  • Diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga semestinya.

Keluhan Petani Terkait Harga Pupuk Subsidi yang Melonjak

Suara kekecewaan datang dari sejumlah petani di Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Mereka mengutarakan keluhan mengenai harga pupuk bersubsidi yang terpantau dijual dengan harga fantastis, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berlaku. Kekesalan ini tak ayal tumpah ruah melalui siaran langsung di akun Facebook “H..jua…” pada Sabtu, 31 Januari 2026, menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas distribusi pupuk.

Kronologi dan Pernyataan Kontradiktif

Peristiwa ini berawal dari ungkapan seorang warga yang prihatin melihat kondisi petani. Ia menyoroti bahwa harga pupuk urea bersubsidi bisa mencapai Rp150.000 per sak bagi mereka yang tidak terdaftar dalam kelompok tani. Dalam siaran langsung tersebut, warga tersebut juga secara tegas mengkritik apa yang dianggapnya sebagai kelemahan pengawasan pemerintah di tingkat lapangan. Ia bahkan menyindir bahwa arahan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia mengenai penetapan harga pupuk subsidi terasa seperti angin lalu, tidak mencerminkan realitas pahit yang dihadapi para petani di pelosok.

“Kasihan petani, apa yang di tekankan pak menteri pertanian berbeda dengan ada yang di lapangan,” ujar warga tersebut dengan nada prihatin, menggarisbawahi jurang pemisah antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan.

Realitas Harga Pupuk di Tingkat Petani

Di Desa Bontomacinna dan wilayah sekitarnya, hasil pantauan menunjukkan bahwa harga pupuk urea bersubsidi memang berada di kisaran Rp135.000 hingga Rp150.000 per sak. Angka ini jelas-jelas melampaui batas HET yang telah ditetapkan. Padahal, pemerintah sendiri telah mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen, sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Ironisnya, kebijakan yang seharusnya meringankan beban petani ini seolah tak berbekas di tingkat distribusi.

“Menteri sudah umumkan turun 20 persen, tapi di lapangan masih di jual pupuk subsidi urea Rp135 ribu hingga Rp150 per sak,” keluh salah seorang warga, mencerminkan kekecewaan mendalam atas praktik yang terjadi.

Potensi Pelanggaran Regulasi yang Serius

Jika dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini terbukti kebenarannya, maka praktik tersebut berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum dan melanggar berbagai regulasi penting yang melindungi petani dan stabilitas pasokan pertanian. Berikut adalah beberapa potensi pelanggaran yang perlu dicermati:

  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 jo. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025: Pasal 29 dari peraturan ini secara tegas mengatur bahwa distribusi pupuk bersubsidi wajib melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), disalurkan melalui kios resmi, dan tentunya harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan di luar ketentuan ini merupakan pelanggaran administratif yang serius.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Praktik penetapan harga yang tidak wajar dan di luar ketentuan dapat mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan petani dan pelaku usaha yang taat aturan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tergantung pada modus operandi, oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk ini dapat dikenakan Pasal 372 dan 374 mengenai penggelapan dalam jabatan. Hal ini dapat terjadi jika ada indikasi perangkat desa atau pihak terkait lainnya mengambil alih distribusi untuk kepentingan pribadi atau melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Petani, sebagai konsumen akhir dari barang bersubsidi yang disiapkan oleh negara, dirugikan secara finansial karena tidak mendapatkan hak mereka atas barang bersubsidi dengan harga resmi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, kenaikan harga pupuk subsidi yang dikeluhkan petani di Bulukumba ini bukan sekadar masalah administratif biasa. Praktik ini, jika terbukti dilakukan secara sistematis dan terencana untuk meraup keuntungan pribadi, berpotensi besar masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diusut tuntas.

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - image 1

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: BulukumbaHarga PupukHETkeluhan petaniKementerian Pertanianpelanggaran regulasiPetanipupuk subsidiRDKK
Share9Tweet6Send

ARTIKEL TERKAIT

Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Kapal Perintis: Jembatan Kehidupan Warga Pulau Sabutung dan Potensi Konektivitas Indonesia Timur

24/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Realisasi Belanja Negara Sulsel: Rp36,34 Triliun Hingga Agustus 2026, Capai 66,05%

23/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Bupati Gowa Serahkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras untuk Warga Prasejahtera, Realisasi Juli-September 2026 Capai 76%

23/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulus, Warga Apresiasi Program Multiyears Pemprov Sulsel

23/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Polsek Tallo Salurkan Ratusan Liter Air Bersih untuk Warga Sengka Batu di Tengah Krisis Air Akut

20/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Makassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri: Sukses Bedah Rumah 300 Unit & Dana Pendidikan Rp1,5 Miliar

20/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

Kabar Gembira Sulsel: Menteri PKP Naikkan Kuota Rumah Subsidi Jadi 25.000 Unit

19/09/2026
Petani Bulukumba Resah: Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Potensi Pelanggaran Regulasi - Featured

El Nino Ancam Pasokan Listrik Sulselrabar: PLN Berjuang Keras Pulihkan Daya Hidro yang Anjlok Drastis

18/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Makassar 2025: Kota Dunia yang Masih Tenggelam di Kala Hujan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Misteri Telur Mata Sapi di Gunung Anak Krakatau: Penjelasan Ilmiah Fenomena Unik

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • 16 Model Rambut Pria yang Terbukti Disukai Wanita, Keren dan Stylish! (Update 2026)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • AXA Financial Indonesia Perkuat Perlindungan Berbasis Syariah dengan Peluncuran AXA Sharia Life Insurance

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Grab Akuisisi Atome Financial: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Layanan Keuangan Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Teras Perwira 2026: Grab & OVO Finansial Bekali Ribuan Mitra UMKM di 10 Kota

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jejak Bisnis Haji Isam: Mengurai Kepemilikan di BYAN, PACK, JARR, hingga RANS

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jasad Kedua Ditemukan Terdampar di Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Startup Teknologi Pertanian Sulsel Raih Pendanaan Seri A Rp 50 Miliar dari VC Singapura

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
3 kompas batin wartakita_tn1
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
ilustrasi pria berketombe
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
1763889026-rahasia-kulit-glowing-di-rumah-spa-mandiri-perawatan-diri.jpg
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
parfum dengan kharisma sejati 1_cr
Fashion & Kecantikan

Kenapa Parfum Anda Tidak Meninggalkan Kesan? (Dan Cara Mengatasinya)

16/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
5 Kebiasaan Buruk WFH_cr_tn1
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.