Wartakita.id, Jakarta — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, melontarkan pandangan bahwa Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan instrumen paling relevan untuk menyikapi berbagai isu yang berkembang seputar Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, menggarisbawahi peran legislatif dalam fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Menurut Doli, HMP DPR bukan sekadar mekanisme formal, melainkan sebuah alat konstitusional yang krusial untuk memberikan ruang klarifikasi dan tanggapan yang memadai terhadap isu-isu strategis yang menyangkut pejabat publik. Dalam konteks Gibran Rakabuming Raka, yang kerap menjadi sorotan publik dan dinamika politik, HMP dianggap sebagai jalan tengah yang paling proporsional untuk menggali kebenaran dan memberikan penjelasan yang utuh.
Intinya
- Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR adalah mekanisme paling relevan untuk menyikapi isu terkait Gibran Rakabuming Raka.
- HMP DPR dipandang sebagai instrumen yang tepat untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap isu-isu yang berkembang.
- Penggunaan HMP DPR juga merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif, khususnya terkait pejabat publik.
- Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika politik yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.
- Doli menekankan relevansi HMP dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan perhatian DPR.
- Penggunaan HMP diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah.
- Sikap Partai Golkar ini menunjukkan penggunaan instrumen konstitusional dalam merespons isu politik terkini.
- Isu seputar Gibran Rakabuming Raka memerlukan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan legislatif.
Doli menjelaskan bahwa HMP DPR memiliki landasan hukum yang kuat dan dirancang untuk memungkinkan DPR menjalankan fungsi kontrolnya secara efektif. Dengan menggunakan hak ini, DPR dapat secara kolektif menyatakan pendapatnya mengenai suatu hal yang dianggap penting, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan kinerja atau posisi pejabat publik. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Doli menggarisbawahi bahwa penggunaan HMP bukanlah tindakan yang bersifat menghakimi, melainkan sebuah upaya untuk membuka dialog dan mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Dalam situasi di mana isu-isu berkembang begitu cepat dan seringkali dibumbui spekulasi, HMP dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyajikan fakta dan perspektif yang lebih jernih kepada publik. Ini juga sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pengawasan.
Pernyataan Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini patut dicermati sebagai salah satu pandangan dari partai politik besar mengenai bagaimana seharusnya lembaga legislatif merespons dinamika politik yang kompleks. Penggunaan HMP, jika memang ditempuh, akan menjadi penanda penting dalam upaya DPR untuk menegaskan perannya sebagai pengawas pemerintah dan penjaga kepentingan publik.
Kerap Ditanyakan
T: Apa itu Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR?
J: Hak Menyatakan Pendapat (HMP) adalah hak konstitusional DPR untuk menyatakan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah, tindakan pemerintah, atau hal-hal lain yang dianggap penting dan strategis yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. HMP dapat diajukan oleh anggota DPR dan harus mendapat persetujuan mayoritas anggota DPR.
T: Mengapa HMP dianggap relevan untuk menyikapi isu Gibran Rakabuming Raka?
J: HMP dianggap relevan karena Gibran Rakabuming Raka adalah pejabat publik (Walikota Surakarta) dan isu yang berkembang seputar dirinya seringkali memiliki implikasi politik dan publik yang luas. HMP memungkinkan DPR untuk secara resmi meminta klarifikasi, memberikan tanggapan, atau melakukan pengawasan terhadap isu-isu tersebut, serta menjalankan fungsi kontrolnya terhadap eksekutif.
Kontributor: MA. Untung
Editor: Tim Editor Wartakita dibantu AI.























