Kasus Ajat di Banten dan pasangan Subur-Mujiati di Semarang hanyalah secuil potret miris dari jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak dinonaktifkan. Situasi ini menimbulkan kegelisahan dan ancaman nyata terhadap akses kesehatan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Situasi Kritis: Jutaan Penerima BPJS PBI Mendadak Dinonaktifkan
Keterkejutan melanda para peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat kartu mereka tiba-tiba dinyatakan tidak aktif. Ajat (37), seorang pasien gagal ginjal yang rutin menjalani prosedur cuci darah di Rangkasbitung, Banten, mendapati kartu BPJS PBI-nya tidak berlaku tepat saat ia membutuhkan. Pengalaman serupa juga dialami oleh pasangan Subur (65) dan Mujiati (40) di Semarang, yang baru mengetahui status nonaktif kartu mereka saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan
Pada Senin pagi (02/02), Ajat harus menunda prosedur cuci darahnya yang krusial karena rumah sakit menyatakan BPJS PBI miliknya tidak aktif. Padahal, ia telah menjadi peserta BPJS selama sebelas tahun tanpa pernah mengalami kendala sebelumnya. Di Semarang, Mujiati mengalami nasib serupa. Pada Rabu (4/2), ia mendapati BPJS PBI-nya tidak bisa digunakan di puskesmas, padahal pada minggu sebelumnya layanan tersebut masih dapat diakses.
Akar Masalah: ‘Pemutakhiran Data Sembarangan’ oleh Kementerian Sosial
Para pengamat menilai bahwa penonaktifan massal ini merupakan konsekuensi dari proses “pemutakhiran data BPJS secara sembarangan” yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyoroti permasalahan fundamental terkait transparansi dan akurasi data kepesertaan BPJS Kesehatan. Transisi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke basis data yang baru, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN), diduga tidak disertai dengan pengecekan lapangan yang memadai, sehingga menimbulkan celah dan kekeliruan.
Data yang Berubah Secara Tiba-Tiba: Kebingungan dan Ketidakadilan
- Peserta Mandiri Berubah Menjadi PBI: Di berbagai platform media sosial, banyak peserta BPJS mandiri yang mengaku terkejut karena status kepesertaan mereka tiba-tiba berubah menjadi PBI. Ironisnya, perubahan ini terjadi pada individu yang sebenarnya mampu dan rutin membayar iuran mandiri.
- PBI Tepat Sasaran Dikeluarkan: Sebaliknya, kasus seperti Ajat menunjukkan adanya ketidakadilan. Ia yang jelas-jelas membutuhkan bantuan dan terdaftar sebagai peserta PBI, justru terdepak dari daftar penerima manfaat.
Penjelasan Resmi dan Kritik Tajam
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan bahwa penonaktifan peserta PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan data PBI lebih tepat sasaran. Namun, penjelasan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Timboel Siregar dan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir. Mereka berpendapat bahwa proses pemutakhiran data tersebut sangat tidak transparan dan justru berpotensi tidak tepat sasaran. Kasus mencuatnya nama Harvey Moeis, yang diduga memiliki kekayaan triliunan rupiah namun terdaftar sebagai peserta PBI, semakin memperkuat sorotan terhadap akurasi data.
Dampak Fatal Bagi Pasien Penyakit Kronis
Bagi pasien yang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal yang sangat bergantung pada prosedur cuci darah rutin, penonaktifan BPJS PBI dapat berakibat fatal. Keterlambatan dalam menjalani cuci darah dapat memicu berbagai komplikasi serius, mulai dari sesak napas, kelelahan ekstrem, pembengkakan tubuh, hingga risiko kematian. Biaya sekali prosedur cuci darah sendiri berkisar antara Rp700 ribu hingga lebih dari Rp1 juta, sebuah beban finansial yang sangat berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Keterbatasan Kuota PBI dan Anggaran Negara
Salah satu alasan pemerintah bersikukuh mempertahankan kuota peserta PBI pada angka 96,8 juta jiwa adalah keterbatasan anggaran negara. Meskipun kebutuhan riil di lapangan menunjukkan bahwa jumlah penerima manfaat yang sebenarnya jauh lebih besar dari kuota yang tersedia. Selain itu, penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah juga turut memaksa pemerintah daerah untuk membatasi jumlah peserta PBI yang mereka tanggung.
Proses Reaktivasi yang Lamban dan Solusi yang Dinanti
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta PBI yang telah dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Syaratnya antara lain adalah melapor kepada Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan yang menyatakan kebutuhan akan layanan kesehatan. Kementerian Sosial juga membuka posko reaktivasi bagi mereka yang terdampak. Namun, banyak pihak menilai bahwa proses reaktivasi ini cenderung lambat dan belum tentu memberikan jaminan keberhasilan, sementara terapi medis seperti cuci darah tidak dapat ditunda.
Kritik Keras dari KPCDI: Pelanggaran Hak Asasi Manusia
KPCDI melayangkan kecaman keras terhadap tindakan pemerintah yang dinilai telah melanggar hak asasi manusia atas kesehatan bagi warganya. Organisasi ini bahkan mengambil alih sebagian tugas negara dengan membantu pasien yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan cuci darah akibat penonaktifan BPJS PBI. Sejauh ini, KPCDI telah mendata lebih dari seratus pasien cuci darah yang mengalami kesulitan akibat permasalahan status kepesertaan mereka.
Harapan dan Tuntutan untuk Perbaikan Sistem
Para pihak yang terdampak maupun yang memperjuangkan hak mereka berharap agar pemerintah dapat meningkatkan transparansi dalam setiap pengumuman mengenai pencabutan status PBI. Perbaikan proses pemutakhiran data agar benar-benar tepat sasaran menjadi tuntutan utama. Selain itu, adanya fleksibilitas dalam penyesuaian kuota PBI dan alokasi anggaran yang memadai juga menjadi harapan agar semangat BPJS sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin dapat benar-benar terwujud.























