Selasa, 16 Desember 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

Tragedi Guru Abdul Muis: Saat Keadilan Restoratif & PERMA 1 2024 Dibutuhkan

by A. Burhany
12/11/2025
in Hukum & Keadilan, Makassar & Sulsel, Opini
Reading Time: 7 mins read
A A
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

Foto: Hasil editing AI foto guru Abdul Muis dari karya (MUH. AMRAN AMIR) (Kompas.com 10/11/2025)

Wartakita.id — Juli 2026. Seharusnya itu menjadi bulan sukacita bagi Abdul Muis. Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai guru sosiologi, pria 59 tahun itu akan memasuki masa pensiun yang terhormat.

Namun, delapan bulan sebelum hari itu tiba, sebuah surat datang. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD. Isinya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Alasannya? Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang menghukumnya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas tuduhan pungutan liar (pungli). Pensiun yang dinanti puluhan tahun, lenyap seketika.

Apa kejahatan para “koruptor” ini?

Abdul Muis, bersama mantan kepseknya, Rasnal (yang dipecat Agustus 2025), adalah bendahara komite sekolah. Tugasnya: mengelola dana sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa di SMAN 1 Luwu Utara.

Uang itu tidak masuk ke kantongnya. Uang itu digunakan untuk membayar insentif bensin Rp150.000–Rp200.000 per bulan untuk 22 guru honorer yang gajinya sering terlambat, bahkan ada yang belum terverifikasi sistem Dapodik selama dua tahun. Uang itu dipakai agar para guru honorer ini tetap bisa mengajar.

“Saya niat ikhlas bantu sekolah, bukan koruptor,” ujar Abdul Muis dengan suara parau.

Palu itu telah diketuk. Di atas kertas, semuanya benar. Ada Permendikbud yang dilanggar. Ada putusan MA yang inkracht. Prosedur telah tuntas.

Namun, di Luwu Utara, para siswa berdemonstrasi. Di Makassar, PGRI berteriak. Dan di seluruh Indonesia, jutaan orang yang membaca berita ini merasakan hal yang sama: ada rasa keadilan yang robek dan terkoyak.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal bukanlah anomali. Ia adalah gejala. Ini adalah penyakit kronis dalam sistem hukum kita, di mana sosok “Nenek Minah” yang mencuri tiga buah kakao terus lahir kembali dalam wujud yang berbeda. Ini adalah tragedi di mana keadilan formal telah membunuh keadilan substantif.

Kita sering menyebut “Keadilan Restoratif” (Restorative Justice/RJ) sebagai obatnya. Tapi kasus ini membuktikan, kita gagal total memahami kapan, di mana, dan oleh siapa obat itu harus diberikan.

Kegagalan Pertama: “Filter” yang Bocor di Hulu

Pintu gerbang pertama menuju penjara adalah kantor polisi dan kejaksaan. Di sinilah Keadilan Restoratif paling murni dapat diterapkan.

Ketika laporan dari LSM masuk pada 2021, aparat penegak hukum punya pilihan. Mereka bisa melihat ini sebagai “pungli” (fakta yuridis) atau sebagai “upaya darurat menalangi kegagalan sistem” (fakta non-yuridis).

Fakta non-yuridisnya sangat jelas:

  • Motif & Sikap Batin: Ikhlas membantu guru honor, bukan memperkaya diri.
  • Kondisi Sosial: Sekolah di daerah terpencil kekurangan guru PNS, guru honor tidak dibayar, proses belajar mengajar terancam berhenti.
  • Dampak Perbuatan: Dana itu menyelamatkan pendidikan, bukan merugikan negara. Justru jika dana itu tidak ada, siswalah yang dirugikan.

Ini adalah kasus ideal untuk dihentikan melalui diskresi RJ. Panggil pelapor (LSM), terlapor (pihak sekolah), dan stakeholder (Dinas Pendidikan). Selesaikan secara administratif, perbaiki sistemnya. Selesai.

Tantangan Kebijakan: Mengapa ini tidak dilakukan? Seringkali karena mindset dan Key Performance Indicator (KPI). Keberhasilan aparat masih diukur dari berapa banyak kasus yang P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke pengadilan. Menghentikan perkara di tingkat penyidikan—meskipun adil—sering dianggap sebagai kegagalan.

Filter di hulu ini bocor. Abdul Muis dan Rasnal, yang seharusnya dilindungi sebagai pahlawan, malah diseret ke pengadilan sebagai pesakitan.

BACA JUGA:

Di Balik Curah Hujan 400mm: Menguji Logika “Sawit Tak Bisa Disalahkan” dalam Banjir Sumatera

Membajak “Senjata” Korporasi: Mengapa Pandawara Harus Berhenti Ingin ‘Membeli’ dan Mulai ‘Menyewa’ Hutan

Rp 51,8 Triliun untuk Pemulihan: Sebuah Kalkulasi Jujur Andai Dana Bencana Sumatera untuk Pencegahan

Patungan Beli Hutan: Mimpi Liar Pandawara Group Jadi Gerakan Nasional

Alhamdulillah, Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Presiden Prabowo

Kegagalan Kedua: “Hati Nurani” yang Hilang di Tengah

Kasus ini terlanjur masuk ke ruang sidang. Di sinilah pertarungan antara fakta yuridis dan fakta non-yuridis terjadi.

Pengadilan Negeri (PN) Masamba, sebagai pengadilan tingkat pertama, melakukan tugasnya dengan cemerlang. Hakim-hakim di PN Masamba melihat konteksnya. Mereka tidak menjadi “corong undang-undang” yang kaku. Mereka melihat motif dan dampak sosialnya. Hasilnya: VONIS BEBAS.

Di tingkat PN, keadilan substantif menang.

Namun, tragedi terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pada 26 September 2023, MA membatalkan vonis bebas itu. Hakim agung memilih untuk melihat kasus ini secara kaku dari kacamata fakta yuridis semata: bahwa mengumpulkan dana dari orang tua, apa pun namanya, melanggar Permendikbud dan masuk delik “pungli”.

MA telah mengabaikan seluruh fakta non-yuridis yang menjadi pertimbangan utama hakim PN. Inilah yang disebut filsuf Aristoteles sebagai kegagalan menyeimbangkan keadilan.

Sistem kita gagal dalam Keadilan Distributif (negara gagal mengalokasikan anggaran gaji guru secara adil). Abdul Muis dan Rasnal mencoba menambalnya dengan Keadilan Komutatif (gotong royong sukarela). Ironisnya, sistem justru menghukum mereka dengan Keadilan Korektif (pidana) yang kaku dan buta.

PERMA 1/2024: Obat yang Datang Terlambat

Pada tahun 2024, Mahkamah Agung—institusi yang sama yang memenjarakan Abdul Muis—menerbitkan sebuah regulasi progresif: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ini adalah game changer, setidaknya di atas kertas.

Perma ini memberi wewenang formal bagi hakim untuk memasukkan prinsip RJ ke dalam pertimbangan putusannya. Hakim diberi landasan yuridis yang kokoh untuk menggunakan hati nuraninya, mempertimbangkan hal-hal seperti:

  1. Apakah sudah ada perdamaian? (Dalam kasus ini, orang tua siswa dan guru honor adalah “korban” yang justru mendukung pelaku).
  2. Apakah pelaku menyesal? (Abdul Muis jelas tidak berniat jahat).
  3. Apakah dampak pemidanaan lebih buruk dari perbuatannya? (SANGAT JELAS. Memenjarakan guru karena membayar guru lain adalah absurd).

Perma 1/2024 adalah undangan resmi dari MA kepada seluruh hakim untuk tidak lagi menjadi robot pasal, melainkan menjadi “wakil Tuhan” yang arif.

Tragisnya, putusan MA untuk Abdul Muis diketuk pada September 2023, hanya beberapa bulan sebelum Perma ini lahir. Kita hanya bisa berandai-andai: jika saja kasus ini diputus dengan spirit PERMA 1/2024, apakah hasilnya akan berbeda?

Kegagalan Ketiga: “Mesin” Birokrasi di Hilir

Putusan MA sudah inkracht. Palu sudah diketuk. Di sinilah kegagalan terakhir dan paling kejam terjadi: birokrasi.

Gubernur Sulawesi Selatan, dengan dalih “melaksanakan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap,” menandatangani surat PTDH.

Ini adalah momen di mana seorang pengambil kebijakan publik gagal menggunakan pertimbangan non-yuridisnya. Apakah putusan MA itu secara eksplisit memerintahkan pemecatan? PGRI Luwu Utara menyebut tidak.

Gubernur, sebagai penguasa kepegawaian, memiliki ruang untuk menilai. Apakah tindakan ini mencederai martabat profesi PNS, atau justru dilakukan untuk menjaga martabat profesi (agar siswa tetap bisa belajar)?

Birokrasi memilih jalan “aman”. Ia bersembunyi di balik putusan MA. Ia bertindak sebagai mesin yang dingin. Akibatnya, seorang guru yang mengabdi puluhan tahun harus kehilangan hak pensiunnya 8 bulan sebelum purna tugas.

Satu-Satunya Harapan: Grasi

Sekarang, apa solusinya? Keadilan Restoratif?

Tidak. Kita harus jujur. Dalam konteks Indonesia, Keadilan Restoratif bukanlah tombol “Undo” untuk membatalkan vonis inkracht.

Jika kita terus menuntut RJ diterapkan di hilir, kita menuntut hal yang mustahil. Sistem kita mengunci dirinya sendiri atas nama kepastian hukum.

Kisah Abdul Muis dan Rasnal telah melewati titik di mana RJ formal bisa diterapkan. Mereka sudah melewati filter hulu (penyidikan) dan filter tengah (persidangan).

Satu-satunya jalan yang tersisa di hilir bukanlah jalan hukum, melainkan jalan kemanusiaan: Grasi dari Presiden.

Langkah PGRI Sulsel mengajukan grasi ke Presiden RI adalah satu-satunya harapan. Grasi adalah pengakuan bahwa sistem hukum telah gagal, dan hanya hati nurani pemimpin tertinggi yang bisa memulihkannya.

Penutup: Mengakhiri Kelahiran “Abdul Muis” Berikutnya

Kasus Abdul Muis, Rasnal, dan “Nenek Minah” sebelum mereka, adalah alarm yang memekakkan telinga. Alarm bahwa mesin hukum kita perlu kalibrasi ulang.

Kita sudah punya semua perangkatnya: Perpol RJ, Perja RJ, dan kini PERMA 1/2024. Secara regulasi, kita lengkap. Tapi kita gagal dalam budaya dan keberanian.

Seorang penyidik masih merasa lebih “aman” melimpahkan berkas daripada menghentikannya. Seorang hakim agung masih merasa lebih “profesional” jika vonisnya lurus dengan bunyi pasal, mengabaikan realitas sosial yang carut-marut. Seorang gubernur masih merasa lebih “taat hukum” dengan memecat, daripada membela aparatnya yang berinisiatif.

Ini adalah seruan untuk para pembuat kebijakan di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri: Jangan berhenti pada sosialisasi. Ubah sistem evaluasi. Berikan penghargaan pada aparat yang berani mengambil diskresi restoratif. Lindungi hakim yang menggunakan PERMA 1/2024 untuk memutus dengan hati nurani.

Kita tidak bisa mengubah nasib tragis Abdul Muis dan Rasnal tanpa grasi presiden. Tapi kita bisa—dan harus—mencegah “Abdul Muis” berikutnya lahir di ruang sidang.

Kita harus berhenti sibuk mengagungkan pasal yang kaku, dan mulai bersama-sama merawat hati nurani dalam setiap ketukan palu.

Tags: esainalar wargaRedaksiana
Share9Tweet6Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

img 1765839410 005d83cd87f35f2e

Harga Kebutuhan Pokok Makassar Meroket Jelang Nataru, Apa Solusinya?

16/12/2025
img 1765840422 5ea3695fe7ec1517

Bus Sekolah Gratis Makassar: Tambahan Bantuan & Perluasan Trayek

16/12/2025
img 1765800438 8fe1fcce8385147a

Kembali Kokoh: Gedung DPRD Sulsel & Makassar Dibangun Ulang

15/12/2025
img 1765800807 ba779c66ba6c2a71

Unismuh Makassar Perluas Sayap ASEAN: Kolaborasi Strategis dengan Malaysia & Singapura

15/12/2025
kerusuhan di kalibata

Dua Nyawa Melayang di Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector oleh Oknum Polisi Terkuak

14/12/2025
jambore kepala desa sulawesi selatan

Jambore Kepala Desa Sulsel 2025: Latih Ribuan Kades untuk Desa Inovatif

13/12/2025
peringatan bmkg cuaca ekstrem desember 2025 wartakita.id

Prakiraan Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar

12/12/2025
bantuan menumpuk belum disalurkan di aceh

Bantuan Banjir Aceh Menumpuk: Viral Warganet Ungkap Sebagian Birokrasi Lumpuhkan Donasi

10/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img 1765443169 47a1c7497e177018

    Pajak Donasi Bencana? Begini Fakta Terbaru Bansos Diaspora

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • UPDATE Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 995 Tewas, 226 Hilang Saat Evakuasi Berlanjut

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3712 shares
    Share 1485 Tweet 928
  • Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Bantuan Banjir Aceh Menumpuk: Viral Warganet Ungkap Sebagian Birokrasi Lumpuhkan Donasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kembali Kokoh: Gedung DPRD Sulsel & Makassar Dibangun Ulang

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Bantuan Banjir Aceh: Donatur Batal, Siapa Dalangnya?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Harga Kopra Sulawesi Bergerak Liar: Petani Kelapa Terjepit, Hilirisasi Jadi Harapan

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Dua Nyawa Melayang di Kalibata: Pengeroyokan Debt Collector oleh Oknum Polisi Terkuak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Unismuh Makassar Perluas Sayap ASEAN: Kolaborasi Strategis dengan Malaysia & Singapura

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026
Otomotif

Update Harga OTR & Simulasi Kredit Vespa Matic 2025: Dari LX 125 hingga GTS 300 Super Tech

29/11/2025
Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan
Otomotif

Modifikasi Vespa Matic: 10 Aksesoris ‘Proper’ Budget Pelajar-Sultan

04/12/2025
Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.