Senin, 31 Agustus 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini Hukum & Keadilan

Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita

Tragedi Guru Abdul Muis: Saat Keadilan Restoratif & PERMA 1 2024 Dibutuhkan

by A. Burhany
12/11/2025
in Hukum & Keadilan, Makassar & Sulsel, Opini
Reading Time: 7 mins read
A A
guru Abdul Muis_cr

Foto: Hasil editing AI foto guru Abdul Muis dari karya (MUH. AMRAN AMIR) (Kompas.com 10/11/2025)

BACA JUGA:

Maulid, Karhutla, dan Kemarahan Publik: Ironi Moral Tanpa Amanah

Skenario Reformasi: Senjata Coretax 2026 dan Jalan Terang Menuju Pertumbuhan 6%

Skenario Status Quo: Bayang-Bayang Utang Rp10.000 T dan Ancaman Permanen Middle-Income Trap

Trajektori 2026-2031: Menuju Indonesia Emas atau Terjebak Krisis Permanen?

Selamatkan APBN 2026: Redefinisi Anggaran Pendidikan 20% dan Ketegasan BPI Danantara

Wartakita.id — Juli 2026. Seharusnya itu menjadi bulan sukacita bagi Abdul Muis. Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai guru sosiologi, pria 59 tahun itu akan memasuki masa pensiun yang terhormat.

Namun, delapan bulan sebelum hari itu tiba, sebuah surat datang. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD. Isinya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Alasannya? Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang menghukumnya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas tuduhan pungutan liar (pungli). Pensiun yang dinanti puluhan tahun, lenyap seketika.

Apa kejahatan para “koruptor” ini?

Abdul Muis, bersama mantan kepseknya, Rasnal (yang dipecat Agustus 2025), adalah bendahara komite sekolah. Tugasnya: mengelola dana sukarela Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa di SMAN 1 Luwu Utara.

Uang itu tidak masuk ke kantongnya. Uang itu digunakan untuk membayar insentif bensin Rp150.000–Rp200.000 per bulan untuk 22 guru honorer yang gajinya sering terlambat, bahkan ada yang belum terverifikasi sistem Dapodik selama dua tahun. Uang itu dipakai agar para guru honorer ini tetap bisa mengajar.

“Saya niat ikhlas bantu sekolah, bukan koruptor,” ujar Abdul Muis dengan suara parau.

Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - image 1

Palu itu telah diketuk. Di atas kertas, semuanya benar. Ada Permendikbud yang dilanggar. Ada putusan MA yang inkracht. Prosedur telah tuntas.

Namun, di Luwu Utara, para siswa berdemonstrasi. Di Makassar, PGRI berteriak. Dan di seluruh Indonesia, jutaan orang yang membaca berita ini merasakan hal yang sama: ada rasa keadilan yang robek dan terkoyak.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal bukanlah anomali. Ia adalah gejala. Ini adalah penyakit kronis dalam sistem hukum kita, di mana sosok “Nenek Minah” yang mencuri tiga buah kakao terus lahir kembali dalam wujud yang berbeda. Ini adalah tragedi di mana keadilan formal telah membunuh keadilan substantif.

Kita sering menyebut “Keadilan Restoratif” (Restorative Justice/RJ) sebagai obatnya. Tapi kasus ini membuktikan, kita gagal total memahami kapan, di mana, dan oleh siapa obat itu harus diberikan.

Kegagalan Pertama: “Filter” yang Bocor di Hulu

Pintu gerbang pertama menuju penjara adalah kantor polisi dan kejaksaan. Di sinilah Keadilan Restoratif paling murni dapat diterapkan.

Ketika laporan dari LSM masuk pada 2021, aparat penegak hukum punya pilihan. Mereka bisa melihat ini sebagai “pungli” (fakta yuridis) atau sebagai “upaya darurat menalangi kegagalan sistem” (fakta non-yuridis).

Fakta non-yuridisnya sangat jelas:

  • Motif & Sikap Batin: Ikhlas membantu guru honor, bukan memperkaya diri.
  • Kondisi Sosial: Sekolah di daerah terpencil kekurangan guru PNS, guru honor tidak dibayar, proses belajar mengajar terancam berhenti.
  • Dampak Perbuatan: Dana itu menyelamatkan pendidikan, bukan merugikan negara. Justru jika dana itu tidak ada, siswalah yang dirugikan.

Ini adalah kasus ideal untuk dihentikan melalui diskresi RJ. Panggil pelapor (LSM), terlapor (pihak sekolah), dan stakeholder (Dinas Pendidikan). Selesaikan secara administratif, perbaiki sistemnya. Selesai.

Tantangan Kebijakan: Mengapa ini tidak dilakukan? Seringkali karena mindset dan Key Performance Indicator (KPI). Keberhasilan aparat masih diukur dari berapa banyak kasus yang P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke pengadilan. Menghentikan perkara di tingkat penyidikan—meskipun adil—sering dianggap sebagai kegagalan.

Filter di hulu ini bocor. Abdul Muis dan Rasnal, yang seharusnya dilindungi sebagai pahlawan, malah diseret ke pengadilan sebagai pesakitan.

Kegagalan Kedua: “Hati Nurani” yang Hilang di Tengah

Kasus ini terlanjur masuk ke ruang sidang. Di sinilah pertarungan antara fakta yuridis dan fakta non-yuridis terjadi.

Pengadilan Negeri (PN) Masamba, sebagai pengadilan tingkat pertama, melakukan tugasnya dengan cemerlang. Hakim-hakim di PN Masamba melihat konteksnya. Mereka tidak menjadi “corong undang-undang” yang kaku. Mereka melihat motif dan dampak sosialnya. Hasilnya: VONIS BEBAS.

Di tingkat PN, keadilan substantif menang.

Namun, tragedi terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pada 26 September 2023, MA membatalkan vonis bebas itu. Hakim agung memilih untuk melihat kasus ini secara kaku dari kacamata fakta yuridis semata: bahwa mengumpulkan dana dari orang tua, apa pun namanya, melanggar Permendikbud dan masuk delik “pungli”.

MA telah mengabaikan seluruh fakta non-yuridis yang menjadi pertimbangan utama hakim PN. Inilah yang disebut filsuf Aristoteles sebagai kegagalan menyeimbangkan keadilan.

Sistem kita gagal dalam Keadilan Distributif (negara gagal mengalokasikan anggaran gaji guru secara adil). Abdul Muis dan Rasnal mencoba menambalnya dengan Keadilan Komutatif (gotong royong sukarela). Ironisnya, sistem justru menghukum mereka dengan Keadilan Korektif (pidana) yang kaku dan buta.

PERMA 1/2024: Obat yang Datang Terlambat

Pada tahun 2024, Mahkamah Agung—institusi yang sama yang memenjarakan Abdul Muis—menerbitkan sebuah regulasi progresif: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ini adalah game changer, setidaknya di atas kertas.

Perma ini memberi wewenang formal bagi hakim untuk memasukkan prinsip RJ ke dalam pertimbangan putusannya. Hakim diberi landasan yuridis yang kokoh untuk menggunakan hati nuraninya, mempertimbangkan hal-hal seperti:

  1. Apakah sudah ada perdamaian? (Dalam kasus ini, orang tua siswa dan guru honor adalah “korban” yang justru mendukung pelaku).
  2. Apakah pelaku menyesal? (Abdul Muis jelas tidak berniat jahat).
  3. Apakah dampak pemidanaan lebih buruk dari perbuatannya? (SANGAT JELAS. Memenjarakan guru karena membayar guru lain adalah absurd).

Perma 1/2024 adalah undangan resmi dari MA kepada seluruh hakim untuk tidak lagi menjadi robot pasal, melainkan menjadi “wakil Tuhan” yang arif.

Tragisnya, putusan MA untuk Abdul Muis diketuk pada September 2023, hanya beberapa bulan sebelum Perma ini lahir. Kita hanya bisa berandai-andai: jika saja kasus ini diputus dengan spirit PERMA 1/2024, apakah hasilnya akan berbeda?

Kegagalan Ketiga: “Mesin” Birokrasi di Hilir

Putusan MA sudah inkracht. Palu sudah diketuk. Di sinilah kegagalan terakhir dan paling kejam terjadi: birokrasi.

Gubernur Sulawesi Selatan, dengan dalih “melaksanakan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap,” menandatangani surat PTDH.

Ini adalah momen di mana seorang pengambil kebijakan publik gagal menggunakan pertimbangan non-yuridisnya. Apakah putusan MA itu secara eksplisit memerintahkan pemecatan? PGRI Luwu Utara menyebut tidak.

Gubernur, sebagai penguasa kepegawaian, memiliki ruang untuk menilai. Apakah tindakan ini mencederai martabat profesi PNS, atau justru dilakukan untuk menjaga martabat profesi (agar siswa tetap bisa belajar)?

Birokrasi memilih jalan “aman”. Ia bersembunyi di balik putusan MA. Ia bertindak sebagai mesin yang dingin. Akibatnya, seorang guru yang mengabdi puluhan tahun harus kehilangan hak pensiunnya 8 bulan sebelum purna tugas.

Satu-Satunya Harapan: Grasi

Sekarang, apa solusinya? Keadilan Restoratif?

Tidak. Kita harus jujur. Dalam konteks Indonesia, Keadilan Restoratif bukanlah tombol “Undo” untuk membatalkan vonis inkracht.

Jika kita terus menuntut RJ diterapkan di hilir, kita menuntut hal yang mustahil. Sistem kita mengunci dirinya sendiri atas nama kepastian hukum.

Kisah Abdul Muis dan Rasnal telah melewati titik di mana RJ formal bisa diterapkan. Mereka sudah melewati filter hulu (penyidikan) dan filter tengah (persidangan).

Satu-satunya jalan yang tersisa di hilir bukanlah jalan hukum, melainkan jalan kemanusiaan: Grasi dari Presiden.

Langkah PGRI Sulsel mengajukan grasi ke Presiden RI adalah satu-satunya harapan. Grasi adalah pengakuan bahwa sistem hukum telah gagal, dan hanya hati nurani pemimpin tertinggi yang bisa memulihkannya.

Penutup: Mengakhiri Kelahiran “Abdul Muis” Berikutnya

Kasus Abdul Muis, Rasnal, dan “Nenek Minah” sebelum mereka, adalah alarm yang memekakkan telinga. Alarm bahwa mesin hukum kita perlu kalibrasi ulang.

Kita sudah punya semua perangkatnya: Perpol RJ, Perja RJ, dan kini PERMA 1/2024. Secara regulasi, kita lengkap. Tapi kita gagal dalam budaya dan keberanian.

Seorang penyidik masih merasa lebih “aman” melimpahkan berkas daripada menghentikannya. Seorang hakim agung masih merasa lebih “profesional” jika vonisnya lurus dengan bunyi pasal, mengabaikan realitas sosial yang carut-marut. Seorang gubernur masih merasa lebih “taat hukum” dengan memecat, daripada membela aparatnya yang berinisiatif.

Ini adalah seruan untuk para pembuat kebijakan di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri: Jangan berhenti pada sosialisasi. Ubah sistem evaluasi. Berikan penghargaan pada aparat yang berani mengambil diskresi restoratif. Lindungi hakim yang menggunakan PERMA 1/2024 untuk memutus dengan hati nurani.

Kita tidak bisa mengubah nasib tragis Abdul Muis dan Rasnal tanpa grasi presiden. Tapi kita bisa—dan harus—mencegah “Abdul Muis” berikutnya lahir di ruang sidang.

Kita harus berhenti sibuk mengagungkan pasal yang kaku, dan mulai bersama-sama merawat hati nurani dalam setiap ketukan palu.

Rekomendasikan Wartakita.id
Tags: esainalar wargaRedaksiana
Share13Tweet8Send

ARTIKEL TERKAIT

Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

Makassar Cooperative Expo 2026 Dibuka: Memperkuat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

29/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

Sulawesi Selatan Siagakan Satgas Terpadu Hadapi Ancaman Karhutla Ekstrem

28/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

Karhutla Sulsel: 112 Titik Api Lahap 1.613 Hektare Sepanjang Januari-Agustus 2026

27/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin: Kronologi, Kondisi Terkini, dan Jejak Visual

25/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

Maulid, Karhutla, dan Kemarahan Publik: Ironi Moral Tanpa Amanah

25/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

Defile Akrab 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Ramaikan Makassar

25/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

PLN Mobile Padel Competition 2026 Makassar: Sinergi Lintas Sektor untuk Energi Bersama

24/08/2026
Palu Keadilan yang Mengorbankan Pahlawan: Tragedi Abdul Muis dan Gagalnya Hati Nurani dalam Sistem Hukum Kita - Featured

30,25% Desa di Sulbar ‘Blank Spot’: Kesenjangan Digital Hambat Keadilan Pembangunan

24/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • wisata dan tradisi nyekar di pulau libukang palopo

    Wisata Dan Tradisi Nyekar Di Pulau Libukang Palopo

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Samsung Galaxy S26 FE Resmi Dirilis: Performa Chipset Exynos 2500 Jadi Sorotan Utama

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Vivo T5 5G Meluncur 2 September 2026 di India: Kombinasi Baterai Raksasa dan Desain Tipis

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Gempa Bumi 15 Agustus 2026: M7,7 Guncang NTT, Ratusan Aftershock & Gempa M6,4 di Simalungun

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Prediksi Kemacetan Mudik 2026 Jalur Non-Tol Jabar: Rute Rawan dan Alternatif Lengkap

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • 5 Gaya Rambut Pria untuk Jidat Lebar: Auto Ganteng & Pede

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Karhutla Kalimantan Makin Parah: Desakan Penindakan 72 Tersangka dan Puluhan Perusahaan, Presiden Tinjau Langsung

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Miliarder K-Pop: Intip Kekayaan Bersih Anggota BLACKPINK di Tahun 2026!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Akun Media Sosial CEO Google Dibobol Hacker OurMine

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
wartakita-id-buku-saku-bencana-bnpb_cr

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

parfum di tempat kerja_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Dihormati di Kantor? Ini 4 “Power Scent” Pria & Wanita yang Bikin Aura Anda Seperti CEO

29/11/2025
Ini 4 Serum Ajaib Wajib Punya untuk Melindungi Rambut dari Panas_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Mug CIVAGO dengan lapisan keramik & insulasi vakum tahan 12 jam 1-salwasalon
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
hidup sehat dan seimbang_cr_tn1
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Seni Merawat Vespa Matic_wartakita.id
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
Cara Hidup Anak Kost agar Lebih Tenang di Dapur dan Rumah_cr_tn1
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
4 rekomendasi parfum anti gerah dan tahan lama di cuaca indonesia_wartakita.id
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
merawat-aki-mobil-dimusim-hujan-2_cr
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
1763287827_Smoothing-vs-Rebonding-vs-Keratin-Mana-yang-Terbaik-untuk-Rambutmu.jpg
Fashion & Kecantikan

Smoothing vs Rebonding vs Keratin: Mana yang Terbaik untuk Rambutmu?

16/11/2025
vespa 2026_cr_tn1
Otomotif

Bukan Sekadar Skuter: Panduan Memilih Vespa Impian Anda di Tahun 2026

23/11/2025
tips-keselamatan
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏚️
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.