Senin, 25 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan

by Redaktur
22/08/2016
in Arsip 2015-2018, Makassar & Sulsel
Reading Time: 1 min read
A A
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Arsip

terbukti bersalah, bupati barru divonis 4 tahun 5 bulan

Wartakita, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur memasuki tahap akhir.

Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (22/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 280 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dengan ini dijatuhi empat tahun lima bulan penjara,”kata Majelis Hakim Andi Cakra Alam.

Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Wartakita/Herwin Gunadi
Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/8). Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Wartakita/Herwin Gunadi

Andi Idris Syukuri divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 280 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

 

BACA JUGA:

Dekat ke Warga, Makassar Luncurkan Unit Layanan Adminduk di Tingkat Kelurahan

Jadwal Salat Iduladha Muhammadiyah Sulsel 2026: Lokasi, Khatib, dan Makna Ukhuwah di Makassar

MAN 2 Makassar: Madrasah Unggulan Nasional Penggerak Ekosistem Pendidikan Digital

Antisipasi La Nina & Kemarau di Makassar: Damkar Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Cetak Biru HanKam Indonesia: Menavigasi Arus Geopolitik Global dan Membangun Ketahanan Maritim

Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Dekat ke Warga, Makassar Luncurkan Unit Layanan Adminduk di Tingkat Kelurahan

25/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Jadwal Salat Iduladha Muhammadiyah Sulsel 2026: Lokasi, Khatib, dan Makna Ukhuwah di Makassar

25/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

MAN 2 Makassar: Madrasah Unggulan Nasional Penggerak Ekosistem Pendidikan Digital

25/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Antisipasi La Nina & Kemarau di Makassar: Damkar Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

25/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Pelindo Multi Terminal Kaji Penambahan Alat Modern untuk Dongkrak Kapasitas Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

21/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Waspada Idul Adha: Dinas Peternakan Sulsel Perketat Pengawasan Penyakit Hewan

21/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Kloter 41 Haji Makassar: Empat Daerah Sulsel & Sisa Kuota Tiba di Asrama Sudiang

20/05/2026
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Garuda Indonesia Tambah Pesawat untuk Kloter Terakhir Haji Embarkasi Makassar

20/05/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

    Intersepsi Misi Kemanusiaan: Israel Tangkap Sembilan WNI, Kemlu Tuntut Pembebasan Segera

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blackout Sumatera 22 Mei 2026: Akar Masalah Teknis Transmisi dan Misteri Suara Helikopter Sebelum Gelap

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pengumuman Hasil TKA SD & SMP 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Cara Cek Nilai

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Presiden Prabowo: Sungai Sumatera Dinormalisasi, Lumpur Bernilai

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Gubernur BI: Stabilitas Rupiah Diukur dari Volatilitas, Bukan Sekadar Level Kurs

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menkeu Purbaya Jelaskan Lelucon Prabowo Soal Dolar di Desa: “Untuk Menghibur Rakyat”

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Berapa Harga Oppo Flip N3 di Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Waspada Jebakan ‘Ctrl+Alt+Del’: Modus Baru Penipu Sasar Pengguna Telekomunikasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
Terbukti Bersalah, Bupati Barru Divonis 4 Tahun 5 Bulan - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.