Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap berawal dari kesaksian anak buahnya sendiri. Pengakuan ini membuka tabir jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
- Kasus narkoba AKBP Didik berawal dari pengakuan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.
- AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan internal.
- Narkotika jenis sabu ditemukan di rumah Didik, sempat dipindahkan atas permintaannya.
- Jaringan ini bermula dari penangkapan polisi lain dan istrinya oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
- Tes urine AKBP Didik positif amfetamin dan metamfetamin; sabu seberat 488 gram diamankan di rumah dinas AKP M.
Titik Awal Kasus: Pengakuan Anak Buah
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ternyata berakar dari pengakuan seorang anak buahnya. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa kesaksian dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, yang lebih dulu ditangkap terkait kasus serupa, menjadi pemicu utama. Pengakuan AKP M inilah yang kemudian mengarahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap AKBP Didik.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan AKP M, AKBP Didik dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini berjalan intensif hingga akhirnya mantan Kapolres Bima Kota tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Harahap pada Jumat (13/2/2026) malam.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKBP Didik secara jujur mengakui keterlibatannya dalam mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. Pengakuannya ini menjadi dasar bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Tujuannya adalah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti narkoba, yang dideskripsikan sebagai sabu, awalnya ditemukan di rumah dinas AKBP Didik. Namun, terungkap bahwa barang tersebut sempat dipindahkan atas permintaan Didik melalui seorang polwan berinisial Aipda Dianita Agustina. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Dianita Agustina hanya diminta untuk memindahkan sebuah koper yang diduga berisi narkotika tersebut.
Jaringan yang Lebih Luas Terungkap
Kasus yang kini menjerat AKBP Didik dan AKP M ini ternyata berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penangkapan awal menyasar oknum polisi berinisial Bripka F dan istrinya. Keduanya diduga kuat berperan dalam peredaran sabu di wilayah Kota Bima, dan dalam proses distribusinya, mereka dibantu oleh dua tersangka lainnya.
Setelah penangkapan awal tersebut, Polda NTB mendapatkan informasi penting mengenai keterlibatan oknum anggota polisi lain dalam jaringan narkoba ini. Informasi ini menjadi titik tolak bagi Polda NTB untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Tes Urine Positif dan Barang Bukti Narkotika
Pada tanggal 3 Februari 2026, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKBP Didik. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Kholid.
Tidak hanya hasil tes urine, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Sabu seberat 488 gram berhasil diamankan di rumah dinas AKP M. Dalam proses interogasinya, AKP M mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut memang miliknya dan diduga kuat memperolehnya dari seorang bandar narkoba berinisial KI. Hingga kini, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas bandar tersebut.
Lebih lanjut, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa. “Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” tambah Kombes Kholid. Polda NTB menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap siapa saja penyuplai narkotika kepada AKP M, demi memberantas tuntas jaringan ini.























