Minggu, 31 Mei 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Arsip 2015-2018

Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut

by Redaktur
01/12/2016
in Arsip 2015-2018, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Arsip

Presiden RI, Joko Widodo (dua kiri) ikut mensosialisasikan di depan ribuan wajib pajak Sulsel dalam acara sosialisasi amnesti pajak yang digelar di Hotel Grand Clarion, Makassar, Jumat (25/11/2016) malam. Wartakita/Herwin Gunadi

Saat berkunjung ke Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sempat menyinggung orang-orang yang tidak membayar pajak. Termasuk juga orang-orang yang menyembunyikan kekayaannya.

“Saya tau kok orang-orang yang tidak mau bayar pajak. Lah wong nama-namanya ada di kantong saya. Orang-orang yang sembunyikan kekayaannya juga saya tau kok, datanya juga ada di kantong saya,” sindir Jokowi di depan para pejabat Sulsel saat meremikan pelabuhan nelayan Untina.

Mungkin belum seluruh masyarakat tahu apa bedanya ikut Tax Amnesty dengan tidak. Banyak isu yang berkembang mengenai Pengampunan Pajak. Ada yang khawatir kekayaannya jadi terungkap. Tidak sedikit juga yang berpikir untuk ikut karena bukan wajib pajak (WP) yang patuh.

Sebenarnya perlu ikut Pengampunan Pajak atau tidak ya?

Pengampunan Pajak sendiri bukan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Pengampunan pajak merupakan hak yang bisa diperoleh oleh Wajib Pajak yang lupa melaporkan hartanya. Pengampunan Pajak berhak  diajukan oleh perorangan ataupun badan usaha seperti PT.  Perorangan baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan berhak ikut pengampunan pajak.

Apa bedanya jika kita ikut Pengampunan Pajak dengan  tidak ikut Pengampunan Pajak?

Jika Ikut Pengampunan Pajak :

  • Setiap Warga Negara Indonesia berhak mengikuti program Pengampunan Pajak dan jika memutuskan mengikuti program Pengampunan Pajak maka si wajib pajak tidak boleh melakukan pembetulan SPT lagi terhitung dari SPT tahun 2015.
  • Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut. Tarif uang tebusan sendiri berbeda-beda tergantung periode dan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukan Wajib Pajak, mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk UMKM, tarifnya adalah 0,5% dan 2%.
  • Pengampunan Pajak yang ada berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
  • Jika sudah ikut Pengampunan Pajak, atas harta yang dilaporkan tidak akan diperiksa lagi di masa depan.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan jika Wajib Pajak ikut Pengampunan Pajak.
  • Jika ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200 persen.

Jika Tidak Ikut Pengampunan Pajak :

  • Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
  • Jika pembetulan yang dilakukan mengakibatkan adanya penambahan utang pajak, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
  • Jika Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya tanpa ikut Pengampunan Pajak dan hanya dikenai Sanksi telat lapor sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan timbulnya tambahan utang pajak.
  • Aset yang dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih bisa diperiksa di masa depan.
  • Jika tidak ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015 , maka temuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30 persen ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi bunga sebesar 2 persen perbulan maksimal 24 bulan atau maksimal 48 persen.

Jangan ragu ikut pengampunan Pajak. Supaya lega berkendara di jalan mulus yang dibangun dengan uang pajak, main di taman yang dibangun dengan uang pajak. BBM dan listrik juga disubsidi dengan uang pajak.

Slide langkah mudah mengikuti pengampunan pajak.

Pengampunanpajak from omni sukses

BACA JUGA:

Trump di Beijing: Misi ‘Deals’ dengan Raksasa Teknologi dan Keuangan AS

Prabowo dan Lee Jae Myung Sepakati Penguatan Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan di Tengah Gejolak Global

Fakta di Balik Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 1 April 2026: Cek Kejelasannya

Sulawesi Selatan Jajaki Kemitraan Investasi Strategis dengan Amerika Serikat: Dari Pendidikan hingga Pariwisata

Serangan AS-Israel ke Iran: Ancaman Baru bagi IHSG dan Pasar Modal Indonesia Pekan Depan

Tags: EkonomiKeuanganTax Amnesti
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Menko Yusril sebut tak ada larangan nobar Film Pesta Babi

16/05/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

APBN 2026 ‘Survival Mode’: Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Nol Toleransi untuk Inefisiensi dan Kebocoran

27/04/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Festival Delapan Presents: Shakira Jasmine Siap Mengguncang Kuala Lumpur dalam Konser Spektakuler “Asia Tour 2026”

03/04/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

15/03/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar Zona Konflik Timur Tengah, Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

13/03/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Panglima TNI Siagakan Seluruh Jajaran Hadapi Eskalasi Konflik Timur Tengah: Instruksi Siaga 1 Melalui Telegram Rahasia

08/03/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz: Ancaman pada Ketahanan Energi Nasional

05/03/2026
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Cadangan BBM RI 20 Hari: Ancaman Krisis Energi Jika Konflik Timur Tengah Meluas, Analisis Dampak dan Solusi Transisi Energi

05/03/2026

TERPOPULER-SEPEKAN

  • Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

    APBN 2026: Mengurai Mitos Ketergantungan Pajak, Menelisik Jalan Kemakmuran Berkelanjutan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Masyarakat Tidak Mampu

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Mulai Dari Pembukaan Hingga Final, Siaran Langsung di Mana?

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • PLN UID Sulselrabar Berbagi Berkah Idul Adha 1447 H: 28 Sapi & 6 Kambing Dirangkai Jadi 800 Paket Daging untuk Masyarakat Makassar

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Perang Iran, AS-Israel Ciptakan Rezeki Nomplok Energi untuk Brasil

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Umuh Muchtar Ungkap Target Persib Bandung: Empat Kali Juara dan Harapan untuk Bojan Hodak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jadwal Salat Iduladha Muhammadiyah Sulsel 2026: Lokasi, Khatib, dan Makna Ukhuwah di Makassar

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tim Film ‘Pesta Babi’ Hormati Sikap Mama Yasinta, Upayakan Dialog di Tengah Laporan Pelanggaran UU PDP

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kapolda Sulsel Perintahkan Pengawasan Ketat Kelompok Politik & Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Makassar Jadi Fokus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
img 1764471350 26f1c112a772ad44.jpg
Fashion & Kecantikan

Azzaro The Most Wanted: Parfum Pria yang Memikat dengan Aroma Melenakan

14/12/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Otomotif

Seni Merawat Vespa Matic: Bebaskan Gredek, Nikmati Perjalanan Halus

06/12/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Gaya Hidup

Keseimbangan Hidup Optimal: Menjaga Kesehatan dari Dalam dan Luar

24/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Gadget

Labirin Pilihan Smartphone Modern: Dari Fotografi Hingga Gaming

15/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Bedanya Ikut Tax Amnesty dengan Tidak Ikut - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.