Kamis, 25 Desember 2025
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus

by Warteknet
25/12/2025
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Utama

Wartakita.id – Perubahan regulasi pertanahan per 2 Februari 2026 akan menggeser status sejumlah surat tanah adat. Aturan baru ini penting diketahui untuk menghindari kebingungan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan Anda.

Mulai tahun 2026, berbagai jenis surat tanah yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan secara turun-temurun, terancam tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemberlakuan penuh aturan ini memberikan batas waktu lima tahun sejak PP tersebut terbit, yang berarti akhir dari masa berlaku dokumen-dokumen lama pada awal Februari 2026.

Ketidakberlakuan ini berlaku bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan namun belum didaftarkan sesuai ketentuan terbaru. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan transparan terkait kepemilikan tanah di Indonesia.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Menanggapi potensi kebingungan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan klarifikasi. Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen adat yang bukan berupa sertifikat tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah setelah batas waktu yang ditentukan.

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai petunjuk lokasi ketika proses pendaftaran tanah sedang berlangsung, bukan sebagai alas hak kepemilikan yang definitif. Beliau menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan pada era sebelumnya, bukan alat bukti kepemilikan yang legal.

Beberapa jenis surat tanah yang masuk dalam kategori tidak berlaku mulai 2026 antara lain:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Selain potensi ketidakjelasan status hukum, surat tanah adat juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat memicu konflik serta sengketa pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, peralihan ke dokumen yang lebih kuat menjadi krusial.

Mengapa Dokumen Ini Tidak Berlaku?

Arie Satya Dwipraja menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen-dokumen lama ini pada dasarnya adalah produk administrasi perpajakan pada masanya. Tujuannya bukan untuk membuktikan kepemilikan secara yuridis, melainkan untuk kepentingan pencatatan pajak. Hal ini tentu berbeda dengan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, surat tanah adat juga berpotensi menimbulkan kerancuan dan sengketa karena basis datanya yang tidak terpusat dan mudah dipalsukan. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus bukti kepemilikan yang sah.

Disarankan Segera Konversi Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kementerian ATR/BPN sangat mengimbau seluruh masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen tanah adat untuk segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” ujar Arie. Pemerintah juga terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Penting untuk dicatat, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa perlu bergantung pada jasa kuasa hukum, sehingga meminimalkan biaya.

Tanah Anda Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memberikan penegasan penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai tanah berstatus girik atau surat adat yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil alih oleh negara adalah tidak benar.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi. Selama tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh pemiliknya, serta keberadaannya jelas, negara tidak akan melakukan pengambilalihan.

Asnaedi justru berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengamankan hak kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi. “Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah. Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.

FAQ Seputar Surat Tanah yang Tidak Berlaku

Apakah semua surat tanah adat tidak berlaku pada 2026?

Tidak semua. Hanya surat tanah adat yang belum didaftarkan dan bukan merupakan sertifikat yang akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan definitif mulai 2 Februari 2026.

Apa konsekuensi jika saya tidak mengurus sertifikat hingga 2026?

Surat tanah non-sertifikat Anda tidak akan lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Meskipun tidak diambil negara, Anda akan kesulitan membuktikan kepemilikan secara hukum jika terjadi sengketa atau transaksi jual beli.

Bagaimana cara mendaftarkan tanah girik menjadi SHM?

Anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN setempat, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti surat girik, bukti pembayaran PBB, KTP, dan KK. Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan.

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Pastikan 58 SHGB di Pagar Laut Tangerang Tidak Dicabut

Apakah program PTSL masih berjalan?

Ya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus dijalankan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah?

Sertifikat tanah yang sah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan di setiap daerah.

Memahami perubahan regulasi ini adalah langkah awal yang krusial. Segera periksa dokumen kepemilikan tanah Anda dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan hak Anda sebelum batas waktu 2026 tiba. Kepastian hukum atas tanah adalah investasi masa depan yang tak ternilai.

Tags: aturan pertanahangirikhak milikkementerian atrbpnpendaftaran tanahsertifikat tanahsurat tanahtidak berlaku 2026
Share5Tweet3Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu? - Utama

RUU Perampasan Aset 2025: Masuk Prolegnas (Lagi), Taktik “Buying Time” atau Harapan Palsu?

25/12/2025
Tagar yang Mengguncang Istana: Evolusi Oposisi Digital Sepanjang 2025 - Utama

Tagar yang Mengguncang Istana: Evolusi Oposisi Digital Sepanjang 2025

25/12/2025
Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak - Utama

Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak

25/12/2025
UU Transformasi Digital 2025 Disahkan: Kedaulatan Data atau Ancaman Privasi? - Utama

UU Transformasi Digital 2025 Disahkan: Kedaulatan Data atau Ancaman Privasi?

25/12/2025
Natuna Memanas Lagi di 2025: Ujian Nyali Diplomasi “Bebas Aktif” Indonesia - Utama

Natuna Memanas Lagi di 2025: Ujian Nyali Diplomasi “Bebas Aktif” Indonesia

25/12/2025
Rapor Merah-Biru Kabinet 2025: Siapa Menteri yang “Gacor” dan Siapa yang cuma “Parkir”? - Utama

Rapor Merah-Biru Kabinet 2025: Siapa Menteri yang “Gacor” dan Siapa yang cuma “Parkir”?

25/12/2025
Kaleidoskop Politik 2025: Ujian Pertama Transisi dan Seni “Menari” di Antara Dua Karang - Utama

Kaleidoskop Politik 2025: Ujian Pertama Transisi dan Seni “Menari” di Antara Dua Karang

25/12/2025
“Serakahnomics” dan Preman Bayaran: Prabowo Sindir Sepinya Influencer di Medan Perang Hutan - Utama

“Serakahnomics” dan Preman Bayaran: Prabowo Sindir Sepinya Influencer di Medan Perang Hutan

24/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • img 1766088264 f60932e871b2b37f

    Bantuan 30 Ton Beras UEA Dikembalikan ke Asal, Ini Alasan Wali Kota Medan

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 10 Model Rambut Pria yang Cocok Untuk Menutupi Pipi Chubby 💈✂️

    3757 shares
    Share 1503 Tweet 939
  • BMKG Pantau Bibit Siklon 93S di Selatan Indonesia, Potensi Menguat Menjadi Badai Kategori 1

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Komet Antarbintang Dekati Bumi: Momen Langka 19 Desember 2025

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • UPDATE Banjir Bandang dan Longsor Sumatra: 995 Tewas, 226 Hilang Saat Evakuasi Berlanjut

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gratis Tarik Tunai GoPay & Galaxy A17: Inovasi Digital Heboh

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Bangkitnya “Raja-Raja Kecil” Baru: Wajah Pemerintahan Daerah Pasca-Pilkada Serentak

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • “Serakahnomics” dan Preman Bayaran: Prabowo Sindir Sepinya Influencer di Medan Perang Hutan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BMKG: Ancaman Hujan Lebat & Angin Kencang 24-25 Des 2025

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • AI Gusur Ribuan Pekerja: 55.000 PHK di Teknologi AS 2025

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB - Utama

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My - Utama
Gadget

Insta360 GO 3S Hadir dengan Video 4K dan Dukungan Apple Find My

25/07/2024
Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang - Utama
Gaya Hidup

Aroma Kopi Pagi Anda, Tetap Hangat Sempurna Hingga Siang

06/12/2025
Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern - Utama
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah! - Utama
Gaya Hidup

Parfum Lokal Wangi Sultan: Mirip Niche Eropa, Harga Murah!

04/12/2025
Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami - Utama
Gaya Hidup

Rambut Rontok Parah? Kenali Penyebab dan Solusi Alami

24/11/2025
Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau - Utama
Gadget

Jisoo BLACKPINK dan Dyson: Rahasia Rambut Sehat Berkilau

21/11/2025
Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup - Utama
Gaya Hidup

Jeda di Tengah Badai: Tiga Kompas Batin untuk Mengarungi Gelombang Hidup

20/11/2025
Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan! - Utama
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus - Utama
Gadget

Hacker Gunakan AI Claude Code untuk Serangan Otonomus

14/11/2025
Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia - Utama
Fashion & Kecantikan

Parfum Mahal Tapi Cepat Hilang Kena Keringat? 4 Rekomendasi Parfum “Anti-Gerah” Tahan Lama di Cuaca Indonesia

30/11/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties - Utama
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kulit Glowing di Rumah: Spa Mandiri & Perawatan Diri untuk Beauty Besties

23/11/2025
tips keselamatan saat gempa bumi
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2015

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.