Senin, 16 Maret 2026
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI
No Result
View All Result
WartakitaID
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus

by Warteknet
25/12/2025
in Berita Terkini
Reading Time: 5 mins read
A A
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Wartakita.id – Perubahan regulasi pertanahan per 2 Februari 2026 akan menggeser status sejumlah surat tanah adat. Aturan baru ini penting diketahui untuk menghindari kebingungan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan Anda.

Mulai tahun 2026, berbagai jenis surat tanah yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan secara turun-temurun, terancam tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemberlakuan penuh aturan ini memberikan batas waktu lima tahun sejak PP tersebut terbit, yang berarti akhir dari masa berlaku dokumen-dokumen lama pada awal Februari 2026.

Ketidakberlakuan ini berlaku bagi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan namun belum didaftarkan sesuai ketentuan terbaru. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan transparan terkait kepemilikan tanah di Indonesia.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Lagi Diakui Mulai 2026

Menanggapi potensi kebingungan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan klarifikasi. Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat atau dokumen adat yang bukan berupa sertifikat tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah setelah batas waktu yang ditentukan.

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut lebih berfungsi sebagai petunjuk lokasi ketika proses pendaftaran tanah sedang berlangsung, bukan sebagai alas hak kepemilikan yang definitif. Beliau menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya merupakan produk administrasi perpajakan pada era sebelumnya, bukan alat bukti kepemilikan yang legal.

Beberapa jenis surat tanah yang masuk dalam kategori tidak berlaku mulai 2026 antara lain:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebruik

Selain potensi ketidakjelasan status hukum, surat tanah adat juga dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat memicu konflik serta sengketa pertanahan di kemudian hari. Oleh karena itu, peralihan ke dokumen yang lebih kuat menjadi krusial.

Mengapa Dokumen Ini Tidak Berlaku?

Arie Satya Dwipraja menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen-dokumen lama ini pada dasarnya adalah produk administrasi perpajakan pada masanya. Tujuannya bukan untuk membuktikan kepemilikan secara yuridis, melainkan untuk kepentingan pencatatan pajak. Hal ini tentu berbeda dengan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, surat tanah adat juga berpotensi menimbulkan kerancuan dan sengketa karena basis datanya yang tidak terpusat dan mudah dipalsukan. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus bukti kepemilikan yang sah.

Disarankan Segera Konversi Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kementerian ATR/BPN sangat mengimbau seluruh masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen tanah adat untuk segera mengonversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” ujar Arie. Pemerintah juga terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Penting untuk dicatat, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri tanpa perlu bergantung pada jasa kuasa hukum, sehingga meminimalkan biaya.

Tanah Anda Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memberikan penegasan penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai tanah berstatus girik atau surat adat yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil alih oleh negara adalah tidak benar.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan sampai 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi. Selama tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola oleh pemiliknya, serta keberadaannya jelas, negara tidak akan melakukan pengambilalihan.

Asnaedi justru berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengamankan hak kepemilikan tanah mereka melalui sertifikasi. “Kami ingin masyarakat tidak khawatir. Justru ini momentum untuk menyertipikatkan tanah. Negara hadir memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.

FAQ Seputar Surat Tanah yang Tidak Berlaku

Apakah semua surat tanah adat tidak berlaku pada 2026?

Tidak semua. Hanya surat tanah adat yang belum didaftarkan dan bukan merupakan sertifikat yang akan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan definitif mulai 2 Februari 2026.

Apa konsekuensi jika saya tidak mengurus sertifikat hingga 2026?

Surat tanah non-sertifikat Anda tidak akan lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan. Meskipun tidak diambil negara, Anda akan kesulitan membuktikan kepemilikan secara hukum jika terjadi sengketa atau transaksi jual beli.

Bagaimana cara mendaftarkan tanah girik menjadi SHM?

Anda dapat mendatangi kantor ATR/BPN setempat, mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti surat girik, bukti pembayaran PBB, KTP, dan KK. Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan.

BACA JUGA:

Menteri ATR/BPN Pastikan 58 SHGB di Pagar Laut Tangerang Tidak Dicabut

Apakah program PTSL masih berjalan?

Ya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih terus dijalankan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.

Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah?

Sertifikat tanah yang sah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan di setiap daerah.

Memahami perubahan regulasi ini adalah langkah awal yang krusial. Segera periksa dokumen kepemilikan tanah Anda dan ambil tindakan yang diperlukan untuk mengamankan hak Anda sebelum batas waktu 2026 tiba. Kepastian hukum atas tanah adalah investasi masa depan yang tak ternilai.

Tags: aturan pertanahangirikhak milikkementerian atrbpnpendaftaran tanahsertifikat tanahsurat tanahtidak berlaku 2026
Share7Tweet5Send
Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger Diskon Referral 20% Cloud Professional Hostinger

ARTIKEL TERKAIT

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Mudik Lebaran 2026: Prediksi Jutaan Kendaraan Memadati Jalan, Waspadai Puncak Macet 18 Maret!

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Arus Mudik Lebaran 2026: Penumpang Turun Tipis, Kendaraan Meningkat Signifikan dari Banten ke Sumatera

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Aktivis KontraS Disiram Air Keras: Ironi Perlindungan HAM?

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Kim Jong Un Gandeng Putri Hadiri Uji Coba Roket, Sebut Latihan Militer AS-Korsel Sebagai ‘Provokasi’

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Indonesia Jajaki Impor Minyak dari Brunei, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Arus Mudik Nyepi 2020 Bali: Antrean Kendaraan 30 Km di Gilimanuk, Upaya Penanganan dan Imbauan

16/03/2026
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Rekayasa AI, Polisi Minta Waktu Investigasi

16/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

TERPOPULER-SEPEKAN

  • eksekusi makam kuno di toraja wartakita.id

    Toraja: Ekskavator Hancurkan Tongkonan 300 Tahun, Warisan Budaya Terancam Punah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 7 Ide Potongan Rambut Pria dengan Aksen Garis (Line Up) Keren

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tips Hijab Anti Lepek dan Tetap Segar Seharian

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar: 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis Sepanjang 291 Km!

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • KPK OTT Bupati Cilacap: Kronologi, Dugaan Korupsi Proyek Pemkab, dan Tindak Lanjut

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kode CMD Untuk Mempercepat Kinerja Laptop

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Esai Ramadan #25: Pulang ke Fitrah dan Laundry Pakaian Jiwa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 1 Syawal 1447 H: Mampukah Lebaran 2026 Dirayakan Serentak?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Esai Ramadan #26: Zakat yang Melampaui Angka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Esai Ramadan #24: Oase di Tengah Gurun dan Rahasia Rasa Cukup

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured

Unduh Buku Saku “SIAGA BENCANA” dari BNPB

02/11/2023

Buku saku siaga bencana ini tidak menjamin keselamatan Anda. Namun, memberikan pedoman secara umum untuk kesiapsiagaan.

Read moreDetails

WARTAKITA

Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Otomotif

Vespa Primavera vs. Sprint 2025: Dua Jiwa, Satu Mesin, Pilihan Anda?

30/11/2025
menari bersama misteri nara saluna
Gaya Hidup

Merasa Tertinggal dari Teman Seusiamu? Mari Berdamai dengan “Garis Waktu” Hidup yang Tak Terduga

29/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Gaya Hidup

Cara agar Hidup Anak Kost Lebih Tenang di Dapur dan Rumah

22/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Fashion & Kecantikan

Bosan Jomblo atau Hubungan Terasa Hambar? Pikat dengan 4 Parfum “Date Night” Menggoda Ini

29/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Otomotif

Ancaman Mogok Akibat Aki Lemah di Musim Hujan: Kenapa Perawatan Mandiri Mobil LCGC Jadi Krusial?

16/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Gaya Hidup

Aroma yang Tak Terlupakan: Rahasia Kepercayaan Diri Pria Modern

02/12/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Fashion & Kecantikan

Rahasia Kilau Rambut Jisoo Bukan Cuma Alat Mahal! 4 “Serum Ajaib” Wajib Punya untuk Lindungi Rambut dari Panas

29/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Gadget

7 Gadget Traveling Wajib Bawa Buat Liburan Nataru (Anti Lowbat)

25/12/2025
skincare kulit kering 2 e1766181785188.jpg
Fashion & Kecantikan

7 Jurus Pilih Pelembap Bikin Glowing Sehat

20/12/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Fashion & Kecantikan

Tren Hijab 2025-2026: 25+ Gaya Fashion Muslim Kekinian

14/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Fashion & Kecantikan

Ingin Rambut ‘Badai’ ala Jisoo Tapi Budget Terbatas? Ini 3 Alternatif Hair Styler Canggih Mulai 300 Ribuan!

29/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Gaya Hidup

Ancaman Senyap di Meja Kerja: Hindari 5 Kebiasaan Buruk WFH Ini Demi Kesehatan Anda

21/11/2025
Surat Tanah Tak Berlaku 2026: Kenali Jenis yang Wajib Diurus - Featured
Alam dan Lingkungan Hidup

Tips Keselamatan Saat Gempa Bumi

23/12/2023

Gempa bumi tidak seperti kejadian alam lainnya yang masih bisa diprediksi jauh-jauh hari dengan lebih akurat.

Read moreDetails
  • beranda
  • kontak
  • layanan
  • beriklan
  • privasi
  • perihal

©2021 wartakita media

  • Login
No Result
View All Result
  • 🏠
  • ALAM
  • WARTA
    • PEMBELAJARAN
    • HUKUM
    • NUSANTARA
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SEPAK BOLA
    • #CEKFAKTA
  • GAYA
  • MAKASSAR
  • TEKNOLOGI
  • KONTAK
    • Mari Bermitra
    • Tentang Wartakita
    • Tim Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • TRAKTIR KOPI

©2021 wartakita media

wartakita.id menggunakan cookies tanpa mengorbankan privasi pengunjung.